Apakah Usaha Non-Halal Tetap Wajib Membayar Zakat?

2 jam yang lalu 2

Pada dasarnya, harta yang dikenakan kewajiban zakat berasas pada setiap harta yang produktif atau memiliki pertumbuhan (an-namā’). Dengan asas inilah, setiap harta yang memiliki sifat tersebut terdapat hak untuk dizakati. 

Sebaliknya, setiap harta atau aset yang statis (al-jāmid) tidak berkaitan dengan kewajiban zakat. Inilah prinsip dasar yang dijadikan acuan dalam melihat harta atau aset seperti apa yang terkena kewajiban zakat.

Sementara itu, kewajiban zakat itu sendiri telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, hadits, dan pelbagai kitab para ulama fiqih. Lebih jauh lagi, zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dalam istilah fiqihnya, dikatakan ma’lumun minad din bid-dharurah, yakni kewajiban agama yang telah diketahui secara jelas dan pasti. Sehingga, setiap orang yang mengingkari kewajiban ini, tidak hanya berdosa tapi sudah termasuk kufur.  

Di antara dalil kewajiban zakat yang termaktub dalam Al-Qur'an terdapat di Surat Al-Baqarah ayat 267. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah [2]: 267).

Perintah berzakat secara tegas termaktub dalam Surat yang sama ayat 43 atau ayat sebelumnya. Allah SWT berfirman: 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ 

Artinya, “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Sedangkan dalil haditsnya, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda: 

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ 

Artinya, “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Dua Macam Zakat: Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Secara umum, zakat ada dua macam. Pertama zakat badan atau kita kenal dengan zakat fitrah. Dan kedua zakat mal. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten. Mari simak redaksi berikut: 

ثمَّ الزَّكَاة نَوْعَانِ زَكَاة بدن وَهِي الْفطْرَة وَزَكَاة مَال وَهِي وَاجِبَة فِي ثَمَانِيَة أَصْنَاف من أَجنَاس المَال وَهِي الذَّهَب وَالْفِضَّة والزروع وَالنَّخْل وَالْعِنَب وَالْإِبِل وَالْبَقر وَالْغنم وَيجب صرف الزَّكَاة لثمانية أَصْنَاف من طَبَقَات النَّاس وَأما عرُوض التِّجَارَة فَهِيَ ترجع لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّة لِأَن زَكَاتهَا تتَعَلَّق بِقِيمَتِهَا

Artinya, “Kemudian zakat itu ada dua macam. Pertama zakat badan atau zakat fitrah. Kedua zakat mal, yaitu wajib di dalam delapan jenis harta, yakni 1) emas, 2) perak, 3) hasil pertanian (bahan makanan pokok), 4) kurma, 5) anggur, 6) unta, 7) sapi, 8) kambing. Dan wajib mendistribusikan zakat kepada delepan golongan manusia (yang termaktub dalam  Al-Qur'an).

"Sementara itu, aset perdagangan (urudhut tijarah) dikembalikan pada jenis emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.” (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], hlm. 168).

Dari penjelasan ini kita tahu bahwa aset yang dikelola atau usaha yang kita miliki baik dikelola secara individu atau bersama mitra atau sejenis perusahaan termasuk dalam jenis aset perdagangan (urudhut tijarah) yang dikenakan kewajiban zakat. 

Lantas, bagaimana dengan usaha non-halal? Pertanyaan ini sering muncul ketika membahas zakat usaha. Bagaimana jika sebuah bisnis bergerak di bidang yang memang menjual produk non-halal, atau jenis usahanya sejak awal bertentangan dengan prinsip syariat? Misalnya usaha yang memperdagangkan barang haram atau menjalankan aktivitas yang secara jelas tidak dibenarkan dalam Islam.

Usaha Non-Halal Tidak Dikenakan Kewajiban Zakat 

Mengacu pada buku berjudul Fiqih Zakat Perusahaan yang diterbitkan oleh Badan Amal Zakat Nasional, secara tegas menyebutkan bahwa harta zakat disyaratkan harus halal dan baik. 

Sehingga, jika ada suatu perusahaan yang di dalamnya terdapat aktivitas halal dan secara bersamaan juga terdapat aktivitas non-halal, maka harta halal yang tercampur harta haram wajib dibersihkan dengan cara mendatangkan ahli dan dipersentase, kira-kira berapa dari keuntungan yang haram. (Divisi Publikasi BAZNAS, Fiqih Zakat Perusahaan, [Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2018], hlm. 79—80).

Di antara Syarat Dikenakan Kewajiban Zakat: Kepemilikan Sempurna 

Jadi, usaha non-halal yang aktivitas pokoknya 100% tidak sesuai syariat, tidak dikenakan kewajiban zakat sama sekali. Sebab, salah satu syarat wajibnya ada yang tidak terpenuhi, yaitu harta yang berstatus kepemilikan sempurna (al-milkut tām).

Jika merujuk pada literatur kitab fiqih, kita akan menjumpai kajian tentang topik, kajian fiqih kenapa harta haram tidak dikenakan kewajiban zakat. Misalnya, dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, Imam an-Nawawi mengutip perkataan dari Imam Al-Ghazali menyebutkan:

قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا لَمْ يَكُنْ فِي يَدِهِ إلا مَالٌ حَرَامٌ مَحْضٌ فَلَا حَجَّ عَلَيْهِ وَلَا زَكَاةَ

Artinya, "Imam al-Ghazali berkata, 'apabila ditangan seseorang hanya ada harta haram yang murni maka tidak ada keharusan untuk berhaji, mengeluarkan zakat'." (Imam an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.] Jilid IX, hlm. 352).

Lebih jauh lagi, secara rinci dan jelas Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan dua macam harta yang bersatu non-halal atau haram. Mari simak redaksi berikut: 

المال الحرام: هو كل مال حظر الشارع اقتناءه أو الانتفاع به سواء كان لحرمته لذاته، بما فيه من ضرر أو خبث كالميتة والخمر، أم لحرمته لغيره، لوقوع خلل في طريق اكتسابه، لأخذه من مالكه بغير إذنه كالغصب، أو لأخذه منه بأسلوب لا يقره الشرع ولو بالرضا كالربا والرشوة.

Artinya, "Harta haram adalah setiap harta yang diharamkan oleh syariat untuk disimpan atau dimanfaatkan (dikonsumsi atau manfaat lainnya). Entah keharaman tersebut secara dzati karena di dalamnya terdapat bahaya atau keburukan (dianggap bahaya oleh syariat), seperti bangkai atau khamar (arak dan minum keras lainnya).

"Atau keharamannya karena faktor eksternal, misalnya ada cacat dari cara memperolehnya seperti harta ghasab yang diambil dengan tanpa izin pemiliknya. Atau metode mendapatkannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan syariat, meskipun pada kenyataannya si pemilik rida, seperti riba dan penyogokan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], jilid X, hlm. 7945). 

Berikutnya, ia secara tegas menyebutkan bahwa dua macam harta haram (haram secara dzati atau faktor eksternal) di atas tidak dikenakan kewajiban zakat. Bagi harta haram dzati tidak memiliki ruang zakat karena syariat tidak menganggapnya sebagai harta yang memiliki nilai. 

Sedangkan harta haram karena faktor eksternal, seperti bersumber dari usaha non-halal, juga tidak dikenakan kewajiban zakat karena salah satu syarat wajibnya tidak terpenuhi, yaitu kepemilikan sempurna. Syariat menstatuskan harta tersebut sebagai harta yang sejatinya tidak dimiliki. 

Mari simak penjelasan berikut: 

المال الحرام لذاته ليس محلاً للزكاة، لأنه ليس مالاً متقوماً في نظر الشرع….  المال الحرام لغيره الذي وقع خلل شرعي في كسبه، لا تجب الزكاة فيه على حائزه، لانتفاء تمام الملك المشترط لوجوب الزكاة

Artinya, "Harta haram secara dzati sama sekali tidak dikenakan kewajiban zakat. Sebab, harta tersebut oleh syariat tidak dianggap sebagai harta yang memiliki nilai..... Harta haram karena faktor eksternal karena terjadi cacat syar'i saat memperolehnya juga tidak dikenakan kewajiban zakat bagi pemiliknya. Sebab, hilangnya kepemilikan sempurna yang menjadi syarat wajibnya zakat." (Syekh Wahbah Az-Zuhaili/jilid X, hlm. 7945).

Jika kita tarik benang merahnya, alasan di balik kenapa harta haram tidak dikenakan kewajiban zakat, karena berkaitan erat dengan hadits Rasulullah SAW berikut:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya, "Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Imam Muslim).

Hadits nabi ini secara tegas menyebutkan bahwa Allah SWT adalah Dzat yang Maha Baik dan tidak menerima kecuali hal yang baik. Dengan kata lain, Allah SWT tidak menerima setiap ibadah yang dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai syariat, termasuk zakat dari usaha non-halal.

Demikianlah pemaparan atau jawaban dari pertanyaan apakah usaha non-halal dikenakan kewajiban zakat dan alasan atau kajian fiqihnya di balik usaha non-halal tidak dikenakan kewajiban zakat. Wallahu a'lam.

-------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya