Media sosial telah tumbuh menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Melalui berbagai platform di dalamnya, seseorang dapat dengan mudah melihat berbagai informasi, foto, dan video yang dibagikan oleh orang lain.
Namun di tengah kemudahan tersebut, tidak semua konten yang muncul di media sosial selalu sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditentukan syariat. Terkadang, seseorang dapat melihat gambar atau video yang menampilkan aurat, padahal sebelumnya tidak memiliki niatan untuk melihatnya.
Dalam kondisi seperti itu, apakah berdosa orang yang tidak sengaja melihat aurat orang lain yang muncul di media sosial? Padahal sejak awal tidak bermaksud melihatnya? Mari kita bahas.
Prinsip Menjaga Pandangan dalam Islam
Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya, Islam memerintahkan setiap muslim untuk senantiasa menjaga pandangannya dari segala sesuatu yang tidak diperbolehkan, baik laki-laki maupun perempuan. Salah satu caranya adalah dengan tidak sengaja membiarkan pandangan tertuju pada sesuatu yang tidak semestinya dilihat. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya).” (QS. An-Nur: 30-31).
Ayat tersebut merupakan salah satu dasar penting dalam syariat Islam perihal kewajiban menjaga pandangan dan kehormatan diri. Adapun maksud menjaga pandangan dalam hal ini menurut Imam Abul Laits as-Samarqandi (wafat 373 H) adalah perintah untuk tidak melihat aurat perempuan yang tidak halal dilihat, sekaligus perintah untuk menjaga kehormatan diri dari pandangan orang lain. (Tafsir Bahrul ‘Ulum, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid II, halaman 508).
Namun dalam praktiknya, seseorang tidak selalu dapat mengendalikan apa yang pertama kali dilihat oleh pandangannya, khususnya di media sosial, karena terkadang ketika seseorang sedang membuka platform digital, sesuatu yang semestinya tidak dilihat justru muncul secara tiba-tiba, sehingga menyebabkan seseorang melihatnya tanpa ada niatan sebelumnya.
Melihat Aurat tanpa Sengaja
Pembahasan tentang melihat sesuatu secara tiba-tiba pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang baru dalam Islam. Terdapat istilah tersendiri dalam hal ini berupa nazhrul fuja’ah, yaitu pandangan yang terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya kesengajaan untuk melihatnya.
Kondisi seperti ini pernah ditanyakan oleh sahabat Jarir bin Abdullah kepada Rasulullah, kemudian Nabi memerintahkannya untuk segera memalingkan pandangan. Berikut kutipan haditsnya:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
Artinya, “Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang terjadi secara tiba-tiba, lalu beliau memerintahkanku agar memalingkan pandanganku’.” (HR. Imam Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa melihat sesuatu tanpa sengaja merupakan pembahasan yang sudah pernah disinggung sejak zaman dulu. Salah satunya adalah jawaban Rasulullah kepada sahabat Jarir bin Abdullah ketika ia bertanya tentang pandangan tersebut. Artinya, ada kondisi ketika mata seseorang terlebih dahulu melihat sesuatu sebelum ia menyadari dan mengendalikan pandangannya.
Imam Nawawi dalam menjelaskan teks hadits tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan nazhrul fuja’ah adalah kondisi ketika pandangan seseorang melihat wanita lain yang bukan mahramnya tanpa adanya unsur kesengajaan. Pandangan yang terjadi saat nazhrul fuja’ah ini tidak menimbulkan dosa, tetapi seseorang wajib segera memalingkan pandangannya.
Namun jika terus memandangnya, maka ia berdosa, karena hal itu sudah tidak lagi dianggap nazhrul fuja’ah. Simak kutipan penjelasan Imam Nawawi berikut ini:
ومعنى نظر الفجأة أن يقع بصره على الأجنبية من غير قصد فلا إثم عليه فى أول ذلك ويجب عليه أن يصرف بصره فى الحال فان صرف فى الحال فلا إثم عليه وان استدام النظر أثم
Artinya, “Makna nazhrul fuja’ah/faj’ah adalah pandangannya tertuju kepada wanita lain tanpa sengaja. Maka tidak ada dosa baginya pada awal pandangan tersebut, dan ia wajib segera memalingkan pandangannya. Jika segera memalingkan seketika, maka tidak ada dosa baginya. Jika terus mempertahankan pandangan, maka berdosa.” (Syarhun Nawawi ‘ala Shahihi Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid XIV, halaman 139).
Kemudian, Imam Fakhruddin ar-Razi ketika mengutip hadits tentang nazhrul fuja’ah di atas dalam Tafsir al-Kabir menjelaskan mengapa pandangan pertama ini tidak dikenai hukum sama sekali, yaitu karena pada umumnya seseorang akan sulit menghindari pandangan pertama ketika sesuatu tiba-tiba berada di hadapannya. Karena itu, pandangan tersebut dimaafkan, baik terjadi karena ada maksud sebelumnya atau tidak.
Simak penjelasannya berikut ini:
لِأَنَّ الْغَالِبَ أَنَّ الِاحْتِرَازَ عَنِ الْأُولَى لَا يُمْكِنْ فَوَقَعَ عَفْوًا قَصَدَ أَوْ لَمْ يَقْصِدْ
Artinya, “Karena pada umumnya menghindari pandangan pertama tidak mungkin dilakukan, maka ia dimaafkan, baik terjadi karena sengaja maupun tidak.” (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid XXIII, halaman 361).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya syariat Islam memberikan perhatian besar kepada setiap umat Islam laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangannya dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.
Namun jika pandangan tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa ada unsur kesengajaan, maka ia termasuk dalam kategori pandangan yang dimaafkan dan tidak berdosa, karena hal itu dinilai berada di luar kendali manusia.
Karena itu, ketika seseorang sedang menggunakan media sosial kemudian secara tiba-tiba melihat postingan yang menampilkan aurat tanpa adanya unsur kesengajaan, baik berupa foto atau video, maka pandangan tersebut tidaklah berdosa selama ia segera mengalihkan pandangannya dan tidak meneruskan pandangan tersebut dengan sengaja.
Demikian tulisan tentang hukum tidak sengaja melihat aurat di media sosial. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
--------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

2 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·