Dewan Guru Besar UI Beri 13 Catatan agar RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Warga

4 jam yang lalu 6

Jakarta, NU Online

Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DGB FH UI) memberikan 13 catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Catatan tersebut ditujukan agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus tetap melindungi hak konstitusional warga negara.

Guru Besar FH UI Prof Harkristuti Harkrisnowo mengatakan penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Negara juga perlu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku ataupun pihak lain.

“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain,” kata Harkristuti dalam acara Professors' Insights di Depok, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).

Menurut Harkristuti, keberhasilan RUU Perampasan Aset kelak tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap tindakan perampasan dilakukan secara sah, proporsional, transparan, dan akuntabel serta dapat diuji melalui proses peradilan yang adil.

“Semangat utama RUU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada dua hal yang berjalan beriringan: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

13 Catatan

Pertama, DGB FH UI menilai RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan ekonomi dari tindak pidana dapat dipulihkan.

Kedua, RUU tersebut membawa perubahan paradigma dari mekanisme yang berorientasi kepada orang (in personam) menuju pendekatan yang berorientasi kepada aset (in rem) melalui mekanisme non-conviction based forfeiture.

Mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam kondisi tertentu ketika proses pidana tidak dapat berjalan secara normal, misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau karena alasan hukum tertentu perkara tidak dapat disidangkan.

Namun, DGB FH UI mengingatkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pidana. Penggunaannya harus dibatasi, terukur, dan hanya diterapkan dalam keadaan yang dibenarkan undang-undang.

Ketiga, kewenangan negara merampas aset perlu dibangun berdasarkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, proporsionalitas, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia karena berkaitan langsung dengan hak konstitusional atas kepemilikan.

Keempat, RUU Perampasan Aset perlu dilengkapi safeguards atau pagar pengaman, antara lain pembatasan penggunaan mekanisme perampasan, pengaturan pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, pembatasan ruang lingkup dan nilai aset yang dapat dirampas, serta kontrol pengadilan yang efektif.

Kelima, pembalikan beban pembuktian perlu dirumuskan secara hati-hati. Negara tetap harus memiliki dasar awal yang memadai untuk menunjukkan hubungan antara aset dan tindak pidana. Pedoman, indikator, dan standar pembuktian harus objektif, transparan, jelas, dan terukur.

Keenam, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik perlu menjadi perhatian utama. Pihak ketiga harus memiliki kesempatan yang nyata untuk mempertahankan haknya, memperoleh kedudukan yang seimbang dalam proses peradilan, serta memperoleh pemulihan apabila tindakan negara terbukti keliru.

Ketujuh, pengawasan yudisial harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perampasan aset. Setiap tindakan negara yang membatasi atau mengambil hak seseorang harus dapat diuji oleh pengadilan yang independen.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya,” kata Harkristuti.

Kedelapan, tata kelola aset yang disita maupun dirampas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Konsentrasi kewenangan dalam satu lembaga, mulai dari penyitaan, penyimpanan, pengelolaan hingga penjualan aset, perlu diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kesembilan, penjualan atau pengalihan aset sebelum adanya putusan pengadilan harus dilakukan secara hati-hati. RUU perlu menyediakan mekanisme yang jelas apabila pengadilan kemudian memutus bahwa aset tersebut tidak dapat dirampas.

Kesepuluh, sistem perampasan aset perlu mendukung kerja sama internasional karena kejahatan ekonomi dapat melibatkan perpindahan atau penyembunyian aset di yurisdiksi lain. Kerja sama tersebut mencakup penelusuran, pembekuan, perampasan, pengembalian, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kesebelas, pengalaman berbagai negara penting untuk dipelajari, tetapi Indonesia tidak perlu menyalin secara utuh model yang berlaku di negara lain. Setiap mekanisme harus disesuaikan dengan konstitusi, sistem hukum, struktur kelembagaan, dan kondisi sosial Indonesia.

Keduabelas, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tidak seharusnya dipertentangkan. Aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana tidak selayaknya terus dinikmati pelaku.

Ketigabelas, untuk menentukan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana, negara tetap harus bekerja berdasarkan hukum, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, proses yang adil, serta pengawasan yang efektif.

Dengan demikian, DGB FH UI menilai RUU Perampasan Aset perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan negara memulihkan hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Baca Artikel Selengkapnya