Benarkah Menyewakan Tanah Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

1 jam yang lalu 2

Belakangan ini, terdapat potongan video edukasi keislaman di media sosial yang menarik perhatian publik. Salah satunya adalah tayangan video yang menampilkan seorang perempuan tengah menjelaskan hukum seputar pengelolaan atau menyewakan tanah.

Dalam video tersebut, ia menyampaikan pendapat bahwa menyewakan tanah, baik untuk keperluan pertanian maupun perkebunan, hukumnya adalah haram. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman tekstual dari sejumlah riwayat hadits Nabi Muhammad saw yang secara tegas melarang penyewaan tanah dan menganjurkan agar tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada sesama Muslim yang membutuhkan.

Adapun hadits yang dimaksud adalah:


قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلَا يُكَارِيهَا بِثُلُثٍ وَلَا رُبُعٍ وَلَا بِطَعَامٍ مُسَمًّى

Artinya, “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa memiliki ladang hendaklah ia kelola, atau ia serahkan pengelolaannya kepada saudaranya. Dan jaganlah ia menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat atau pun dengan makanan yang telah ditentukan.” (HR. Abu Dawud).

Melihat sekilas pada teks hadits tersebut, memang ada larangan menyewakan tanah. Namun pertanyaannya adalah bagaimanakah sebenarnya pemahaman yang utuh mengenai larangan menyewakan tanah dalam Islam? Apakah larangan tersebut bersifat mutlak?


 
Dalam memahami teks hadits, terutama yang berkaitan dengan hukum syariat, kita harus menelaah konteks serta menggabungkannya dengan riwayat-riwayat lain agar pemahamannya menjadi utuh dan komprehensif.

Selain riwayat dari Imam Ahmad, terdapat pula riwayat lain yang menerangkan hal serupa, salah satunya adalah hadits dari Imam Muslim. Rasulullah saw bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ

Artinya, “Rasulullah saw melarang menyewakan tanah” (HR. Muslim)

Selain itu, terdapat riwayat sahabat Rafi’ yang mendengar langsung larangan tersebut. Ketika ia ditanya apakah menyewa tanah dengan emas dan perak juga haram? Ia menjawab: tidak apa-apa. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:

عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ أَنَّهُ سَأَلَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ فَقُلْتُ أَبِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلَا بَأْسَ بِهِ

Artinya, “dari Handlalah bin Qais bahwa dia pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan memungut sebagian hasil tanaman. Dia menjawab; ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan yang demikian itu. Handlalah berkata; Lalu kukatakan; ‘Bagaimana kalau disewakan dengan emas atau perak?’, Dia menjawab; ‘Tidak mengapa jika disewakan dengan emas atau perak.’" (HR. Imam Muslim).

Dari beberapa hadits ini, terlihat arah konteks larangan yang dimaksud dalam hadits di atas. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa konteks sewa yang dilarang pada masa awal Islam adalah sistem sewa yang penuh dengan ketidakpastian dan potensi kerugian.

Misalnya, pemilik tanah menentukan bahwa hasil yang tumbuh di bagian tertentu menjadi haknya. Jika bagian tersebut menghasilkan banyak tanaman, pemilik tanah mendapat keuntungan besar. Namun jika bagian itu gagal panen, salah satu pihak bisa tidak mendapatkan apa-apa. Bentuk seperti ini mengandung gharar atau ketidakpastian. Karena adanya ketidakjelasan dan risiko tersebut, Nabi saw melarangnya.

Simak penjelasan berikut:

إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ بِمَا عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلَّا هَذَا فَلِذَلِكَ زَجَرَ عنه فأما شئ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلَا بَأْسَ بِهِ

Artinya, “Sesungguhnya orang-orang pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyewakan tanah dengan hasil tanaman yang tumbuh di sekitar saluran air atau bagian tertentu dari tanaman, di mana terkadang bagian ini rusak sementara bagian lainnya selamat, atau sebaliknya.

Dulu masyarakat tidak mengenal bentuk sewa selain cara ini, maka karena itulah Nabi melarangnya. Adapun jika sewa tersebut berupa sesuatu yang jelas dan terjamin, maka tidak mengapa.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarhun Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ Turots: 1392], jilid X, halaman 197)

Berdasarkan variasi riwayat dan pemahaman konteks tersebut, para ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum menyewa tanah secara mutlak. Imam an-Nawawi merinci perbedaan pandangan ini sebagai berikut:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ طَاوُسٌ وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ لَا يَجُوزُ بِكُلِّ حَالٍ سَوَاءٌ أَكْرَاهَا بِطَعَامٍ أَوْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ بِجُزْءٍ مِنْ زَرْعِهَا لِإِطْلَاقِ حَدِيثِ النَّهْيِ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَكَثِيرُونَ تَجُوزُ إِجَارَتُهَا بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَبِالطَّعَامِ وَالثِّيَابِ وَسَائِرِ الْأَشْيَاءِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ جِنْسِ مَا يُزْرَعُ فِيهَا أَمْ مِنْ غَيْرِهِ وَلَكِنْ لَا تَجُوزُ إِجَارَتُهَا بِجُزْءِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا كَالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَهِيَ الْمُخَابَرَةُ

Artinya, “Dan para ulama berbeda pendapat dalam masalah menyewakan tanah. Imam Thawus dan Imam al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa hal tersebut tidak boleh dalam setiap keadaan, baik disewakan dengan makanan, emas, perak, maupun dengan sebagian hasil tanaman, karena berpegang pada keumuman hadits larangan menyewakan tanah.

Sedangkan Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan banyak ulama lainnya berpendapat bahwa boleh menyewakan tanah dengan emas, perak, makanan, pakaian, dan benda-benda lainnya, baik sejenis dengan yang ditanam di atasnya maupun tidak. Akan tetapi, mereka melarang penyewaan tanah dengan imbalan sebagian hasil yang keluar darinya, seperti sepertiga atau seperempat, dan inilah yang disebut al-mukhabarah.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarhun Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ Turots: 1392], jilid X, halaman 198)

Para ulama fiqih, terutama mazhab Syafi’i kemudian memahami larangan menyewakan tanah dalam hadits di atas adalah bentuk akad mukhabarah dan muzara’ah. Pengertian mukhabarah sendiri adalah akad kerja sama pengelolaan tanah dengan imbalan berupa sebagian hasil yang diperoleh dari tanah tersebut, misal sepertiganya atau seperempatnya, dengan benih berasal dari pihak penggarap.

Sementara pengertian muzara‘ah memiliki bentuk yang sama, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah. Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa kedua bentuk akad ini haram dan tidak sah:

فَالْمُخَابَرَةُ: هِيَ الْمُعَامَلَةُ عَلَى الْأَرْضِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَالْبَذْرُ مِنَ الْعَامِلِ. وَالْمُزَارَعَةُ مِثْلُهَا، إِلَّا أَنَّ الْبَذْرَ مِنَ الْمَالِكِ. وَقَدْ يُقَالُ: الْمُخَابَرَةُ: اكْتِرَاءُ الْأَرْضِ [بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا] . وَالْمُزَارَعَةُ: اكْتِرَاءُ الْعَامِلِ لِزَرْعِ الْأَرْضِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا. وَالْمَعْنَى لَا يَخْتَلِفُ.... وَالْمُخَابَرَةُ وَالْمُزَارَعَةُ بَاطِلَتَانِ

Artinya, “Mukhabarah adalah kerja sama pengelolaan tanah dengan imbalan berupa sebagian hasil yang diperoleh dari tanah tersebut, sedangkan benih disediakan oleh pihak penggarap. Muzara‘ah memiliki pengertian yang sama, hanya saja benih disediakan oleh pemilik tanah.

Ada pula yang menjelaskan bahwa mukhabarah adalah menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil yang diperoleh dari tanah tersebut. Sedangkan muzara‘ah adalah mempekerjakan penggarap untuk mengelola dan menanami tanah dengan imbalan sebagian hasil yang diperoleh dari tanah tersebut.

Pada dasarnya, kedua pengertian tersebut memiliki makna yang tidak berbeda. Mukhabarah dan muzara‘ah hukumnya batal.” (Syarafuddin an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Maktabah al-Islami: 1991], jilid V, halaman 168).

​​​​​​​Berbeda halnya jika tanah disewakan dengan akad ijarah seperti biasa, yaitu dengan imbalan yang jelas dan pasti. Misalnya, seseorang menyewakan sebidang tanah untuk perkebunan dengan harga sewa Rp1 miliar. Akad sewa seperti ini diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi ketentuan dan syarat akad ijarah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib Mujib:

وإن أكراه أي شخصا (إياها) أي أرضا (بذهب أو فضة أو شرط له طعاما معلوما في ذمته جاز

Artinya, “Dan jika seseorang menyewakan tanah kepada orang lain dengan bayaran emas, perak, atau mensyaratkan makanan tertentu yang jelas dalam tanggungan penyewa, maka hukumnya boleh.” (Fathul Qarib Mujib, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], halaman 199).

Pada kesimpulannya, larangan menyewakan tanah yang terdapat dalam sebagian riwayat hadits bukanlah larangan yang bersifat mutlak untuk seluruh jenis transaksi sewa-menyewa. Larangan tersebut sejatinya ditujukan pada bentuk akad tertentu di masa lalu, seperti mukhabarah dan muzara'ah, yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) serta potensi kerugian bagi salah satu pihak.

Melalui penggabungan berbagai riwayat hadits serta penjelasan para ulama, dapat dipahami bahwa praktik sewa-menyewa tanah tetap diperbolehkan dalam Islam. Syarat utamanya adalah transaksi tersebut dilakukan dengan akad ijarah yang jelas, menggunakan imbalan atau alat tukar yang pasti dan transparan seperti emas, perak, atau uang tunai dengan nilai yang disepakati, sehingga terhindar dari spekulasi yang merugikan.

Dengan demikian, menyewa tanah untuk keperluan pertanian atau perkebunan di era modern menggunakan sistem pembayaran sewa yang jelas hukumnya adalah sah dan dibenarkan secara syariat. Waallahu a’lam.

-------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

Baca Artikel Selengkapnya