Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) karena perusahaan pembiayaan ini tidak dapat disehatkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026. Adapun PT CSIF berlokasi di Cyber 2 Tower, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Adapun penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menyampaikan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF dan membentuk tim likuidasi.
PT CSIF juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Kemudian, perusahaan harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Terkait hal ini, debitur atau masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF pada nomor telepon dan Whatsapp 0817 6324 339; email alit@creditsaison-id.com; dan alamat Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·