Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede merekomendasikan struktur kepemilikan yang sangat tersebar dengan batas kepemilikan satu pihak relatif rendah, misalnya dalam kisaran 5-10 persen, dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ia juga menyarankan batas kepemilikan yang lebih tinggi hanya dimungkinkan setelah mendapat persetujuan OJK dan melalui pemeriksaan sumber dana, afiliasi, serta tujuan kepemilikan. Langkah tersebut menjadi mitigasi pertama untuk memastikan kepemilikan tidak berkembang menjadi pengendalian atas BEI.
“Yang lebih penting, Kemenkeu, BI dan Danantara secara bersama-sama jangan sampai membentuk kelompok yang mempunyai kendali positif maupun kemampuan menghambat keputusan strategis BEI,” kata Josua dalam jawaban tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 4 Tahun 2026 menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Danantara dapat menjadi pemegang saham BEI sebagaimana tercantum dalam Pasal 8B ayat (1), dengan kepemilikan tersebut tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 8B ayat (2).
Josua menilai keterlibatan negara dalam kepemilikan BEI tidak otomatis buruk karena pemegang saham publik dapat memberikan jangkar kepentingan nasional, memperkuat kesinambungan investasi infrastruktur pasar dan mengurangi risiko BEI dikuasai kelompok perusahaan sekuritas atau pemodal tertentu.
Undang-undang bahkan telah mengantisipasi persoalan konsentrasi dengan menjelaskan bahwa pendiri Bursa Efek tidak boleh saling terafiliasi dan kepemilikannya perlu terbuka luas untuk mencegah persekongkolan serta penguasaan pasar oleh kelompok tertentu.
Namun, kepemilikan oleh masing-masing lembaga tetap perlu memperhatikan potensi benturan kepentingan. Josua menjelaskan bahwa bagi Kemenkeu, benturan dapat muncul karena kebijakan pasar modal dapat bersinggungan dengan kebutuhan pembiayaan negara dan kepentingan pendalaman pasar keuangan.
Baca juga: Kemenkeu belum ajukan permohonan untuk punya kepemilikan atas BEI
Baca juga: POJK Demutualisasi atur bentuk hukum hingga struktur kepemilikan BEI
Karena itu, jika Kemenkeu menjadi pemegang saham, kepemilikannya tidak boleh memengaruhi keputusan operasional yang berkaitan dengan perusahaan tercatat, perdagangan, penegakan aturan, maupun keputusan disiplin.
Sementara itu, potensi benturan kepentingan Bank Indonesia (BI) lebih bersifat kelembagaan. BI memiliki mandat untuk menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Dengan demikian, apabila BI menjadi pemegang saham BEI, Josua memandang bahwa kepemilikannya sebaiknya dipandang sebagai kepemilikan strategis untuk kepentingan stabilitas dan pendalaman pasar, bukan investasi komersial yang mengejar laba dan dividen.
Di samping itu, BI juga tidak seharusnya berada dalam posisi yang menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan moneter atau pengembangan pasar dipengaruhi oleh kepentingannya sebagai pemegang saham BEI.
Adapun Danantara memiliki potensi benturan kepentingan yang lebih langsung apabila perusahaan dalam portofolionya merupakan perusahaan tercatat atau akan mencari pendanaan melalui BEI.
Dalam kondisi tersebut, Danantara dapat berada pada dua sisi sekaligus, yakni sebagai pemegang saham BEI dan pihak yang berkepentingan terhadap keputusan pencatatan atau pengawasan perusahaan tertentu.
Karena itu, menurut Josua, kepemilikan Danantara perlu disertai larangan tegas untuk memengaruhi proses pencatatan, penghentian perdagangan, keterbukaan informasi, tindakan disiplin, maupun penghapusan pencatatan terhadap perusahaan yang memiliki hubungan dengannya.
Josua mengingatkan bahwa OJK juga perlu melihat afiliasi secara keseluruhan. Pemegang saham yang secara formal berbeda tetapi mempunyai pengendali, hubungan ekonomi, atau kesepakatan suara yang sama harus diperlakukan sebagai satu kelompok.
“Pemilik manfaat sebenarnya wajib dibuka. Dengan demikian, batas kepemilikan tidak mudah disiasati dengan menggunakan beberapa badan hukum,” jelas dia.
Ia juga tidak menyarankan model satu pemegang saham strategis otomatis mendapat satu kursi komisaris. Jika setiap institusi besar memperoleh kursi berdasarkan kepemilikannya, Dewan Komisaris BEI akan berubah menjadi arena perwakilan kepentingan.
Menurutnya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus dipilih berdasarkan kemampuan, integritas, pengalaman pasar dan independensinya, bukan karena menjadi utusan Kemenkeu, BI, Danantara, perusahaan sekuritas, ataupun kelompok pemodal tertentu.
Untuk Dewan Komisaris, Josua lebih menyarankan mayoritas kuat, sekitar dua pertiga, benar-benar independen dari pemegang saham besar, Anggota Bursa, perusahaan tercatat besar, Kemenkeu, BI dan Danantara.
Ketua komisaris juga sebaiknya independen. Pejabat aktif yang secara langsung mengambil keputusan terkait kebijakan moneter, pembiayaan negara, pengelolaan investasi negara, ataupun keputusan investasi terhadap perusahaan tercatat sebaiknya tidak merangkap sebagai komisaris BEI.
Sementara itu, Direksi harus seluruhnya profesional dan tidak menggunakan pembagian kursi berdasarkan kelompok pemilik. Pengangkatan tetap dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan OJK.
“Masa jabatan, ukuran kinerja, serta pemberhentiannya juga tidak boleh sedemikian mudah dikendalikan oleh satu pemegang saham sehingga manajemen merasa harus menyenangkan kelompok tertentu,” kata Josua.
Baca juga: OJK targetkan POJK demutualisasi BEI tuntas pekan kedua September 2026
Baca juga: POJK demutualisasi BEI ditargetkan tuntas tiga bulan ke depan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·