Satu Warga Tewas dan 14 Terluka saat Kenduri Maulid di Pidie, Masyarakat Sipil Desak Pelaku Diproses di Peradilan Umum

44 menit yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Seorang warga meninggal dunia dan sedikitnya 14 orang lainnya terluka dalam insiden penembakan dan penganiayaan yang diduga melibatkan prajurit TNI saat perayaan Kenduri Maulid Nabi Muhammad saw di meunasah Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mendesak agar kasus tersebut diproses melalui peradilan umum. Ia merujuk pada butir 1.4.5 MoU Helsinki yang mengatur kewenangan pengadilan sipil di Aceh untuk mengadili kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di wilayah tersebut.

"Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menundukkan prajurit pada peradilan umum untuk tindak pidana umum, termasuk pembunuhan dan penganiayaan," jelasnya kepada NU Online, Sabtu (7/11/2026).

Isnur juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan pembentuk undang-undang menata ulang UU Peradilan Militer paling lama dua tahun.

"Peradilan umum memberi korban proses yang terbuka dan kesempatan nyata memperoleh keadilan, sesuatu yang selama ini gagal diberikan peradilan militer," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tindakan aparat yang memaksa masuk untuk menurunkan bendera dan diduga mengarahkan tembakan ke kerumunan warga yang menolak merupakan tindakan berlebihan dan tidak proporsional.

"Ini pelanggaran HAM serius dan termasuk pembunuhan di luar hukum. Sungguh ironis di tengah perayaan keagamaan Maulid Nabi, warga sipil justru dihadapkan pada pendekatan militeristik yang represif dan fatal," demikian pernyataan Usman yang dikutip NU Online dari laman resmi Amnesty International Indonesia.

Usman menilai penggunaan tongkat, tameng, dan peluru untuk merespons ekspresi damai merupakan pelanggaran terhadap hak hidup dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Kami mendesak penyelidikan yang segera, efektif, independen, dan imparsial," tegasnya.

Ia juga menyebut Tragedi Pidie bukan peristiwa tunggal. Menurutnya, insiden tersebut mengulang pola kekerasan yang terjadi pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, ketika doa bersama untuk memperingati 21 tahun MoU Helsinki berujung ricuh.

"Tindakan represif ini menunjukkan alergi negara terhadap ekspresi simbol daerah secara damai, dan menambah rapor merah HAM di Indonesia," ungkapnya.

Baca Artikel Selengkapnya