Belakangan ini, beredar luas di media sosial dugaan aksi intimidasi yang menimpa seorang pengendara mobil perempuan di Pasuruan. Dalam berita tersebut, seorang pemotor pria tampak marah-marah, memberikan ancaman, hingga menggedor-gedor kaca mobil korban. Pria tersebut diduga sengaja menggunakan modus menabrakkan diri lalu mengaku disrempet guna menakut-nakuti korban demi memperoleh keuntungan finansial atau ganti rugi.
Fenomena modus penipuan dan intimidasi di jalan raya seperti ini tentu sangat keresahan masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan yang sudah berkendara secara tertib. Secara hukum positif, pengemudi mobil tidak bisa serta-merta disalahkan atau dibebani tanggung jawab ganti rugi hanya karena mengendarai kendaraan yang lebih besar.
Merujuk Pasal 234 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi mobil dibebaskan dari tanggung jawab ganti kerugian jika kecelakaan tersebut terbukti disebabkan oleh perilaku atau kelalaian korban sendiri, dalam hal ini, unsur kesengajaan atau rekayasa dari pengendara motor.
Dalam perspektif Isam, pengemudi mobil juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, karena pengendara motor menabrak atas kehendaknya sendiri. Dalam hal ini, berlaku kaidah jika berkumpul pelaku (mubasyir) kerusakan secara langsung dan penyebab (musabbib) kerusakan, maka tanggung jawab dibebankan pada pelaku.
وَإِذَا اجْتَمَعَ السَّبَبُ وَالْمُبَاشَرَةُ، سَقَطَ حُكْمُ السَّبَبِ بِالْمُبَاشَرَةِ
Artinya “Apabila berkumpul antara sebab dan mubasyarah (eksekusi langsung), maka hukum bagi sebab gugur karena adanya mubasyarah.” (Imam Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Imiyah, 1994] juz IV, halaman 308)
Sebaliknya, pengemudi mobil yang menjadi korban justru memiliki hak hukum untuk menggugat pengendara motor tersebut secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ini dapat diajukan untuk meminta ganti rugi atas kerusakan materiil yang dialami pada mobilnya akibat tindakan ceroboh atau manipulatif pelaku.
Dalam pandangan Islam, jika seseorang menyalahgunakan haknya seperti sengaja merekayasa kecelakaan demi keuntungan pribadi hingga menyebabkan kerusakan barang miliki orang lain, maka ia wajib menanggung kerugian yang ditimbulkannya. Dalam konteks ini, tindakan menabrak sepeda motor menjadikan pelaku bertanggung jawab penuh atas kerusakan pada mobil korban.
Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan sebagai berikut:
ليس حق الملكية حقاً مطلقاً، وإنما هو مقيد بعدم إلحاق الضرر بالغير، فإذا ترتب على استعمال الحق إحداث ضرر بالغير نتيجة إساءة استعمال هذا الحق، كان محدث الضرر مسؤولاً
Artinya: “Tidak ada hak kepemilikan yang bersifat mutlak. Bagaimanapun juga, hak senantiasa dibatasi dengan ketiadaan kerugian bagi pihak lain. Bilamana di kemudian hari ditemui bahwa penggunaan hak dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu disebabkan buruknya penggunaan, maka dampak kerugian yang terjadi harus dipertanggungjawabkan.” (Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1985], jilid IV, halaman 299).
Lebih lanjut, Islam juga secara tegas melarang segala bentuk intimidasi, ancaman, serta upaya pemerasan dengan modus memalsukan seolah-olah menjadi korban, seperti menabrakkan diri, demi meraup uang ganti rugi secara tidak sah. Tindakan semacam ini termasuk ke dalam kategori memakan harta orang lain secara batil yang diharamkan oleh syariat.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” ( QS Al-Baqarah:188)
Solusi Bila Mendapatkan Kasus Serupa
Bagi pengendara mobil yang menghadapi situasi intimidasi atau modus penipuan di jalan raya, tetap tenang dan jangan langsung keluar mobil atau membuka kaca secara penuh jika pelaku menunjukkan gelagat agresif, marah-marah, atau berniat melakukan kekerasan fisik.
Manfaatkan rekaman dashcam (kamera dasbor) atau rekam menggunakan ponsel untuk mendokumentasikan perilaku serta gelagat asli pelaku sebagai bukti. Dan jika memungkinkan, arahkan kendaraan menuju pos polisi terdekat atau area yang ramai untuk menghindari persekusi atau penghakiman massa.
Terakhir, serahkan penyelesaian masalah seperti ini kepada aparat kepolisian agar diproses secara adil sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, bukan melalui intimidasi sepihak.
Dengan demikian, pengendara yang menjadi korban intimidasi atau rekayasa kecelakaan di jalan raya tidak perlu merasa takut. Hukum positif maupun hukum Islam memberikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan dan tidak membenarkan seseorang dibebani tanggung jawab atas kerugian yang bukan disebabkan oleh kesalahannya.
Oleh karena itu, korban berhak mempertahankan diri, mengamankan bukti, serta menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan. Jangan sampai ancaman dan intimidasi membuat seseorang diantara kita terpaksa menyerahkan harta yang sebenarnya bukan menjadi kewajibannya. Wallahu a'lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhoan Muhammad Kholil Bangkalan

13 menit yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·