Acara “Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa 2026” di Bundaran HI beberapa hari lalu menuai kritik dari berbagai pihak dan mengkristal menjadi sebuah polemik hangat yang perbincangan warganet.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan adanya mahasiswa bayaran di antara kerumunan mahasiswa yang hadir dalam tersebut. Polemik ini bermula setelah viral video wawancara dengan salah satu mahasiswa yang terlihat kebingungan saat ditanya tentang jurusannya. Setelah viral, akhirnya yang bersangkutan meminta maaf dan mengakui bahwa ia bukan mahasiswa.
Tidak hanya satu orang, sejumlah orang yang memakai jas almamater kampus yang mengikuti acara tersebut ternyata tidak berstatus mahasiswa aktif. Bahkan, ada beberapa orang yang mengaku menghadiri acara karena mendapatkan bayaran.
Peristiwa ini memunculkan satu pertanyaan yang menarik untuk kita bahas, dan mungkin juga menjadi tanda tanya di benak kita, apa hukumnya mengaku mahasiswa demi mendapatkan bayaran, padahal sejatinya bukan mahasiswa? Bagaimana jika hal tersebut dilakukan karena kesulitan ekonomi yang sedang dihadapinya?
Tulisan akan menyuguhkan pandangan Islam tentang pertanyaan tersebut. Selain itu, juga akan diuraikan bagaimana hukum menggunakan jasa mahasiswa bayaran tersebut.
Hukum Mengaku Mahasiswa dalam Tinjauan Syariat
Menampakkan diri dengan atribut kelompok tertentu padahal sebenarnya bukan bagian dari kelompok tersebut merupakan tindakan penipuan atau pembohongan publik. Tentu Islam melarang secara tegas setiap tindakan penipuan atau dusta, entah itu demi mendapatkan bayaran atau karena tujuan yang lain.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, suatu ketika Rasulullah SAW pernah menegur seorang penjual makanan karena ketidakjujurannya. Kisah lengkapnya, mari simak redaksi berikut:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَرَّ عَلَى صُبْرَةٍ مِنْ طَعَامٍ. فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا. فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا. فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ: أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya, “Diceritakan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW pernah melewati (pasar di mana) makanan ditumpuk, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya, dan tangannya mendapati makanan basah. ‘Apa ini wahai penjual makanan?’ tanya Rasulullah SAW. ‘Terkena hujan wahai rasul,’ jawabnya. ‘Mengapa tidak kau tempatkan di atas agar terlihat orang lain. Siapa saja yang menipu, maka ia bukan golonganku’.” (HR. Imam Muslim).
Terkait pengertian kata al-ghisyu (penipuan), Imam az-Zaidani menjelaskan sebagaimana berikut:
ألْغِشُّ سَتْرُ حَالِ شَيْءٍ عَلَى أَحَدٍ؛ يَعْنِي: إِظْهَارُ شَيْءٍ عَلَى خِلَافِ مَا يَكُونُ ذَلِكَ الشَّيْءُ فِي الْبَاطِنِ
Artinya, “Al-Ghisyu adalah menutupi keadaan suatu barang dari seseorang. Maksudnya, menampakkan sesuatu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang ada di dalamnya.” (Imam Az-Zaidani, Al-Mafatih fi Syarhil Mashabih, [Kuawit: Darun Nawadir, 2012 M], jilid III, hlm. 438).
Hadits inilah yang dijadikan dasar setiap tindakan yang berunsur penipuan itu dilarang. Dan mengaku mahasiswa padahal sebenarnya bukan, sudah termasuk dalam tindakan tersebut.
Sederhananya, tindakan ini mirip dengan berbohong, mengkhabarkan satu berita yang tidak sesuai dengan faktanya, hanya kalau penipuan lebih pada menampakkan sesuatu tidak sesuai dengan keadaannya. Lebih pada tindakan, kalau berbohong lebih identik dengan ucapan.
Imam Al-Ghazali memaparkan alasan di balik kenapa setiap pembohongan diharamkan. Ia menjelaskan bahwa karena di dalamnya terdapat tindakan yang merugikan orang lain. Mari simak penjelasan berikut:
إِعْلَمْ أنَّ الكِذْبَ لَيْسَ حَرَاماً لِعَيْنِهِ بلْ لِمَا فِيهِ مِنَ الضَّرَرِ عَلَى المُخَاطَبِ أَوْ عَلَى غَيْرِهِ، فَإِنَّ أَقَلَّ دَرَجَاتِهِ أنْ يَعْتَقِدَ المُخْبَرُ الشَّيْءَ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ فَيَكُونَ جَاهِلاً، وَقَدْ يَتَعَلَّقُ بِهِ ضَرَرُ غَيْرِهِ
Artinya, “Ketahuilah bahwa kebohongan itu tidaklah haram karena zatnya, melainkan karena di dalamnya terdapat bahaya bagi pihak yang diajak bicara atau bagi orang lain. Tingkatan paling rendah dari kebohongan adalah ketika orang yang diberi informasi meyakini sesuatu yang bertentangan dengan kenyataannya, sehingga ia menjadi tidak mengetahui (jahil). Terkadang ketidaktahuan tersebut menimbulkan mudarat bagi orang lain.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, t.t.], jilid III, hlm. 137).
Lebih jauh, mengaku mahasiswa dengan menggunakan jas almamater kampus tertentu juga bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik. Berkaitan dengan hal ini, ada uraian menarik yang disampaikan oleh Syekh Dr. Husain bin Malwi Asy-Syahrani. Ia menjelaskan bahwa termasuk sebuah amanah adalah menisbatkan satu pendapat kepada pemiliknya atau orang yang mengemukakannya.
Artinya, kita tidak boleh mengambil pendapat dari orang lain lalu bertindak seakan-akan pendapat itu dari kita sendiri. Tindakan seperti itu dilarang. Kenapa? Berikut alasannya:
وَمِنْ أَمَانَةِ الْعِلْمِ أَنْ يُنْسَبَ الْقَوْلُ إِلَى قَائِلِهِ وَالْفِكْرَةُ إِلَى صَاحِبِهَا، وَلَا يَسْتَفِيْدَ مِنَ الْغَيْرِ ثُمَّ يُسْنِدَ الْفَضْلَ إِلَى نَفْسِهِ. فَإِنَّ هَذَا لَوْنٌ مِنَ السَّرِقَةِ وَضَرْبٌ مِنَ الْغِشِّ وَالتَّزْوِيْرِ
Artinya, “Tergolong bentuk amanah ilmiah adalah menisbatkan suatu pendapat kepada orang yang mengemukakannya dan suatu gagasan kepada pemiliknya. Seseorang tidak boleh mengambil manfaat dari karya atau pemikiran orang lain lalu menisbatkan keutamaan kepada dirinya sendiri. Sebab, perbuatan semacam itu merupakan salah satu bentuk pencurian serta termasuk penipuan dan pemalsuan.” (Husain bin Malwi Asy-Syahrani, Huququl Ikhtira’ Wa At-Ta’lif fil Fiqhil Islami, [Riyadh: Dar At-Thayyibah], hlm. 129).
Dikontekstualkan pada pembahasan ini, memakai jas almamater berarti menisbatkan almamater tersebut pada dirinya. Dan jika yang bersangkutan bukan bagian dari kelompok tersebut, berarti ia telah menisbatkan satu identitas yang sebenarnya ia tidak berhak. Nah, hal tersebut termasuk dari tindakan pencurian identitas.
Sumber problemnya Adalah Pengguna Jasa
Memang benar hukum mengaku mahasiswa sebagai tindakan yang dilarang, dan hal tersebut harus kita akui. Akan tapi, kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan mereka.
Sebab, melihat keadaan sulitnya mencari pekerjaan saat ini yang menuntut untuk memanfaatkan setiap peluang pekerjaan yang ada. Artinya, bisa kita katakan sebenarnya mereka korban dari situasi sulitnya lapangan pekerjaan, sehingga mau tidak mau pilihan terbaiknya harus menerima pekerjaan semacam itu, meskipun hal itu tidak bisa dibuat dalih untuk mengatakan mengaku mahasiswa adalah tindakan yang legal.
Di sisi lain, sumber problemnya sebenarnya ada di pengguna jasa. Karena andaikan mereka tidak ada dari awal, peristiwa seperti ini tidak akan ada, pun tidak akan ada yang namanya mahasiswa bayaran.
Dengan kata lain, pengguna jasalah yang sebenarnya membuka pintu masuk orang-orang memilih pekerjaan yang dilarang oleh syariat.
Nah, dalam kajian fiqih, tindakan tersebut termasuk i’anah alal maksiat, membantu seseorang untuk melakukan kemaksiatan, yaitu membuka jalan kemaksiatan dengan pekerjaan tersebut sehingga mau tidak harus mengaku mahasiswa. Inilah nalar fiqihnya.
Dalam hal ini, Imam Al-Ghazali telah mengingatkan kepada kita semua untuk menghindari tindakan tersebut, karena membantu seseorang untuk melakukan kemaksiatan termasuk kemaksiatan itu sendiri.
Mari simak penjelasan berikut:
وَالْإِعَانَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ، وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ
Artinya, "Menolong kemaksiatan merupakan tindakan kemaksiatan meskipun hanya sekadar separuh kata.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, t.t.], jilid II, hlm. 144).
Jadi, diakui atau tidak, hal tersebut dilakukan oleh mereka karena di samping faktor sulitnya mencari pekerjaan yang menuntut untuk memanfaatkan setiap peluang, juga ada peran dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain.
Jadi, mari kita lihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang, sehingga tidak perlu menghakimi secara berlebihan orang-orang yang memilih menerima pekerjaan semacam ini, meskipun kita juga tidak perlu mengatakan tindakan ini sebagai pekerjaan yang legal. Wallahu a'lam bis-shawab.
----------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

4 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·