Viral di media sosial, salah satunya diunggah salah satu akun gosip bahwa bekas lokasi salah satu Masjid Jami yang terletak di kawasan Tangerang, kini telah berubah wujud menjadi bangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Masjid yang sebelumnya menjadi tempat beribadah warga setempat, dikabarkan telah diratakan dengan tanah pada 5 Juli 2025 lalu oleh Kepala Desa setempat. Penghancuran tempat suci ini turut meludeskan seluruh fasilitas di dalamnya, mulai dari pengeras suara, kotak infaq, mimbar khotbah, hingga kitab suci Al-Qur'an.
Ironisnya, alasan awal pembongkaran yang disampaikan dulunya adalah untuk pembangunan Kantor Pemerintahan Desa Tobat, namun realitas di lapangan justru menunjukkan fungsi lain yang sama sekali berbeda. Lantas, bagaimana tinjauan hukum Islam memandang tindakan pembongkaran masjid serta pengalihan fungsi tanah bekas masjid menjadi Koperasi Merah Putih?
Dalam perspektif fiqih, kedudukan masjid sangat mulia. Masjid bukan sekadar fasilitas umum biasa yang bisa dibongkar pasang atau dipindahtangankan semaunya oleh kepentingan manusia atau kekuasaan tertentu.
Oleh karena itu, para ulama menegaskan bahwa sebuah bangunan masjid yang masih berdiri dan berfungsi tidak boleh dirobohkan atau dihancurkan secara sembarangan, kecuali jika terdapat kondisi darurat yang benar-benar mengancam keamanan bangunan tersebut atau atas pertimbangan maslahat yang sangat mendesak demi kemaslahatan masjid itu sendiri.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zainuddin al-Ma‘buri dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain:
وَلَا يُنْقَضُ الْمَسْجِدُ إِلَّا إِذَا خِيفَ عَلَى نَقْضِهِ فَيُنْقَضُ لِيَحْفَظَ أَوْ يُعْمَرُ بِهِ مَسْجِدٌ آخَرُ إِذَا رَآهُ الْحَاكِمُ
Artinya, “Dan tidak boleh merobohkan masjid kecuali jika dikhawatirkan akan roboh, maka boleh dirobohkan untuk diselamatkan (materialnya) atau digunakan untuk memakmurkan masjid yang lain, jika hal itu dipandang baik oleh hakim (penguasa).” (Syekh Zainuddin al-Ma‘buri, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: t.t.], jilid I, halaman 414)
Berdasarkan aturan fiqih ini, tindakan merobohkan Masjid Jami Nuruttijaroh tanpa alasan darurat syar'i, terlebih kemudian dibiarkan mangkrak dan tidak segera digantikan dengan bangunan masjid yang layak tidak dibenarkan menurut syariat.
Selain masalah perobohan bangunannya, persoalan mendasar yang menjadi sorotan tajam adalah alih fungsi tanah bekas masjid menjadi koperasi merah putih. Dalam fiqih, tanah yang telah diwakafkan untuk masjid haram hukumnya diubah dari tujuan awal atau karakteristik aslinya, seperti kantor pemerintahan, fasilitas perniagaan, ataupun koperasi merah putih.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عن هَيْئَتِهِ فَلَا تُجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا وَلَا حَمَّامًا وَلَا بِالْعَكْسِ إلَّا إذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إلَى النَّاظِرِ ما يَرَى فيه مَصْلَحَةَ الْوَقْفِ
Artinya, “Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya pun tidak boleh. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggapnya mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut.” (Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Maktab al-Islami: 1405 H], jilid V, halaman 361)
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Imam as-Subki sebagaimana dikutip an-Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhadzab. Menurutnya, tanah wakaf yang diperuntukkan untuk pemanfaatan tertentu, seperti masjid, tidak boleh membangun sesuatu di atasnya yang sampai mengubah fungsi asli lahan.
Simak penjelasan berikut:
ورجح السبكى أنه ان وقف أرضا غير مغروسة على معين امتنع عليه غرسها الا إذا نص الواقف عليه أو شرط له جميع الانتفاعات، ومثل الغرس البناء، ولا يبنى ما كان مغروسا وعكسه. وضابطه أنه يمتنع كل ما غير الوقف بالكلية عن اسمه الذى كان عليه حال الوقف، بخلاف ما يبقى الاسم معه
Artinya, "As-Subki lebih memilih pendapat bahwa jika seseorang mewakafkan tanah yang tidak ditanami kepada pihak tertentu, maka pihak tersebut dilarang menanaminya kecuali jika pemberi wakaf secara tegas menyebutkannya dalam pernyataan wakaf atau memberikan syarat untuk semua bentuk pemanfaatan.
Hal yang sama berlaku untuk pembangunan (di atas tanah tersebut), yakni tidak boleh membangun di tanah yang sebelumnya ditanami, dan sebaliknya. Dhabitnya adalah dilarang melakukan sesuatu yang dapat mengubah wakaf secara total sehingga menghilangkan nama wakaf tersebut sebagaimana kondisinya saat diwakafkan.
Berbeda halnya dengan sesuatu yang tetap mempertahankan nama (karakteristik) tersebut." (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Muhadzab [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid XV, halaman 344-345).
Berdasarkan penjelasan di atas, bangunan masjid tidak boleh dirobohkan atau dihancurkan secara sembarangan, kecuali atas dasar darurat syar'i yang benar-benar mengancam keselamatan bangunan atau untuk kemaslahatan masjid itu sendiri. Oleh karena itu pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, tanah yang telah diwakafkan untuk masjid memiliki status hukum yang mengikat secara permanen. Mengubah peruntukan tanah wakaf masjid menjadi fasilitas non-ibadah, seperti kantor pemerintahan atau bangunan komersial/koperasi, merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan karena mengubah substansi dan fungsi wakaf dari tujuan awalnya. Wallahu a’lam
-------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

1 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·