Kemenag Siapkan 5 Mekanisme Pengawasan untuk Lindungi Santri dari Kekerasan

3 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Melalui sistem child safeguarding, santri dapat melaporkan dugaan kekerasan melalui kanal internal maupun eksternal, termasuk dengan menggunakan identitas anonim.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 pada 2 November 2026.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan, juknis tersebut dirancang untuk membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dalam tata kelola pesantren, bukan sekadar diaktifkan ketika terjadi kasus kekerasan.

Salah satu mekanisme yang diatur adalah SafeLapor. Melalui mekanisme ini, pesantren diwajibkan menyediakan sedikitnya tiga kanal pengaduan internal, yakni Telepontren, web, dan AMAN. Selain itu, tersedia kanal eksternal melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Juknis tersebut juga mengatur bahwa laporan anonim tetap harus ditindaklanjuti. Pelapor, korban, dan saksi pun dijamin mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pembalasan.

Selain pengaduan, Kemenag mengatur mekanisme penanganan kasus melalui SafeMitra. Mekanisme ini menghubungkan pesantren dengan jaringan Gerakan Nasional Rumah Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai simpul penanganan kasus.

Penanganan tersebut mencakup tindakan perlindungan segera serta rujukan ke layanan medis dan psikologis, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), hingga aparat penegak hukum.

Basnang menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum yang berlaku.

"Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang," sebut Basnang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (7/11/2026).

Tanggung Jawab Perlindungan Ada pada Lembaga

Basnang mengatakan, pendekatan child safeguarding dipilih karena kehidupan pesantren memiliki karakteristik pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama 24 jam.

Pola pendidikan tersebut memiliki kekuatan dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, intensitas interaksi juga menghadirkan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis, terutama karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, pendekatan perlindungan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus setelah kekerasan terjadi. Sistem ini juga menekankan upaya pencegahan melalui penataan kebijakan, budaya lembaga, prosedur, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, sistem perlindungan santri dibangun melalui empat pilar, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.

Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung. Selain SafeLapor dan SafeMitra, terdapat SafeNorma yang mengatur prinsip perlindungan santri, SafeKader untuk memastikan rekrutmen yang aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh serta tenaga pesantren, serta SafeIndeks untuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang.

Pesantren Diminta Hapus Hukuman Fisik

Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengatakan, juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan kondisi dan kemampuan yang beragam.

Pada bulan pertama pelaksanaan, pesantren dapat memulai dengan meninjau kembali tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik.

Pesantren juga diminta membentuk atau mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim Perlindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang mudah dibaca santri, serta memastikan seluruh personel menandatangani kode etik perilaku.

Ketentuan penandatanganan kode etik tersebut berlaku bagi seluruh personel pesantren, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, dan pengemudi.

"Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan," kata Yusi.

Ia menambahkan, keberhasilan sistem perlindungan santri tidak semata-mata diukur dari tidak adanya laporan kekerasan. Minimnya laporan juga dapat menunjukkan bahwa santri belum memiliki keberanian atau kepercayaan untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya.

"Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama," ujarnya.

Baca Artikel Selengkapnya