Kerja sama dengan orang lain merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sosial. Perbedaan agama, keyakinan, maupun latar belakang tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk menjalin hubungan kerja sama, baik dalam urusan ekonomi, perdagangan, maupun bidang sosial lainnya.
Kerja sama dengan orang lain, termasuk dengan nonmuslim, selain dapat menjadi sarana terciptanya kehidupan masyarakat yang damai antaragama, juga dapat membangun hubungan yang harmonis dan saling memberikan manfaat antar satu sama lain. Namun, Islam memberikan sejumlah batasan yang harus diperhatikan agar kerja sama tersebut tidak bertentangan dengan agama.
Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini penulis hendak menjelaskan batasan kerja sama dengan nonmuslim dalam pandangan Islam, mulai dari dalil yang menjadi dasar kebolehannya hingga batasan-batasan yang harus dipatuhi di dalamnya. Simak penjelasannya berikut ini:
Islam Membolehkan Kerja Sama dengan Nonmuslim
Perlu diketahui bahwa Islam tidak membatasi hubungan muamalah umatnya hanya dengan sesama muslim saja. Perbedaan agama dan keyakinan tidak menjadi alasan untuk menutup ruang kerja sama dengan orang lain, terutama dalam urusan ekonomi dan sosial.
Kebolehan ini telah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah saw. Salah satu contohnya ketika Nabi menjalin kerja sama dengan orang-orang Yahudi Khaibar. Beliau menyerahkan pengelolaan lahan kepada mereka untuk digarap dan ditanami, dengan ketentuan bahwa hasil panennya dibagi dua antara Rasulullah dengan para penggarap.
Simak kutipan riwayat haditsnya berikut ini:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى خَيْبَرَ الْيَهُودَ عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا خَرَجَ مِنْهَا
Artinya, “Sungguh Rasulullah menyerahkan Pengelolaan tanah kepada orang-orang Yahudi Khaibar agar mereka menggarap dan menanaminya, dengan ketentuan mereka memperoleh separuh dari hasilnya.” (HR. Bukhari).
Selain hadits tersebut, terdapat pula riwayat tentang Ali yang pernah bekerja kepada seorang Yahudi. Peristiwa ini terjadi ketika Rasulullah sedang mengalami kesulitan ekonomi. Ketika Ali mengetahui keadaan itu, ia langsung berinisiatif mencari pekerjaan agar memperoleh upah untuk membantu memenuhi kebutuhan Nabi.
Ali kemudian mendatangi kebun milik orang Yahudi dan bekerja mengambil air sebanyak tujuh belas ember, dengan upah satu buah kurma untuk setiap embernya. Setelah menyelesaikannya, ia membawa tujuh belas kurma hasil upahnya kepada Rasulullah. Simak sebagian kutipan riwayatnya berikut ini:
فَأَتَى بُسْتَانًا لِرَجُلٍ مِنْ الْيَهُودِ فَاسْتَقَى لَهُ سَبْعَةَ عَشَرَ دَلْوًا كُلُّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ فَخَيَّرَهُ الْيَهُودِيُّ مِنْ تَمْرِهِ سَبْعَ عَشَرَةَ عَجْوَةً فَجَاءَ بِهَا إِلَى نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya, “Lalu ia mendatangi kebun laki-laki Yahudi, kemudian menimba air untuknya sebanyak tujuh belas timba, setiap timba (upahnya) satu kurma. Orang Yahudi itu memberinya pilihan kurma, lalu ia memilih tujuh belas kurma Ajwa. Setelah itu, ia membawanya kepada Nabi saw.” (HR. Ibnu Majah).
Dua riwayat tersebut menunjukkan bahwa menjalin kerja sama dengan nonmuslim pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Bahkan hal ini pernah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah yang bekerja sama dengan orang-orang Yahudi di Khaibar, dan Ali yang pernah bekerja kepada seorang Yahudi untuk mendapatkan upah.
Batasan Kerja Sama dengan Nonmuslim
Perlu dipahami bahwa meski kerja sama dengan nonmuslim diperbolehkan, bahkan telah dipraktikkan oleh Rasulullah, bukan berarti semua bentuk kerja sama dapat dibenarkan. Ada sejumlah batasan dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar kerja sama tersebut tidak melanggar norma syariat. Simak batasan-batasannya berikut ini:
1. Tidak Membahayakan Kaum Muslimin
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah objek dan tujuan kerja sama. Seorang muslim tidak boleh melakukan kerja sama dengan nonmuslim apabila kerja sama justru membantu mereka untuk memerangi atau membahayakan kaum muslimin. Misalnya, menjual senjata atau peralatan perang kepada pihak yang menggunakannya untuk menyerang umat Islam.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari, dengan mengutip pendapat Ibnu Baththal sebagai berikut:
قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ: مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِيْنُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِيْنِ
Artinya, “Ibnu Baththal berkata: Bermuamalah dengan orang kafir hukumnya boleh, kecuali menjual sesuatu yang digunakan oleh pihak yang berperang untuk menyerang kaum muslimin.” (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H], jilid IV, halaman 410).
2. Tidak Berupa Sesuatu yang Jelas-jelas Haram
Poin kedua yang perlu diperhatikan adalah objek yang menjadi transaksi tidak termasuk sesuatu yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam. Jika jelas keharamannya, maka tidak boleh. Namun apabila tidak terbukti bahwa barang yang ditransaksikan haram, maka seorang muslim tetap diperbolehkan bermuamalah dengannya.
Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Badruddin al-Aini sebagai berikut:
جَوَازُ مُعَامَلَةِ الْكُفَّارِ فِيْمَا لَمْ يَتَحَقَّقْ تَحْرِيْمُ عَيْنِ الْمُتَعَامَلِ فِيْهِ وَعَدَمُ الْاِعْتِبَارِ بِفَسَادِ مُعْتَقَدِهِمْ وَمُعَامَلَاتِهِمْ فِيْمَا بَيْنَهُمْ
Artinya, “Bolehnya bermuamalah dengan orang kafir adalah dalam sesuatu yang belum dipastikan keharaman barangnya, dan tidak perlu memperhatikan rusaknya keyakinan dan transaksi mereka di antara sesama mereka.” (Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, halaman 144).
3. Harus Transparansi dalam Kerja Sama
Poin selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah menjaga transparansi dalam menjalankan kerja sama. Setiap pihak harus sama-sama mengetahui dan mengawasi jalannya transaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan syariat.
Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik bin Anas, sebagaimana dikutip oleh Syekh Ibnu Baththal, bahwa kerja sama antara muslim dan nonmuslim pada prinsipnya dapat diperbolehkan apabila segala transaksi di dalamnya dilakukan secara bersama atau dalam pengawasan bersama. Simak penjelasannya berikut ini:
وَقَالَ مَالِكٌ: لَا تَجُوزُ شَرِكَةُ الْمُسْلِمِ لِلذِّمِّيِّ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ النَّصْرَانِيُّ يَتَصَرَّفُ بِحَضْرَتِهِ، وَلَا يَغِيْبُ عَنْهُ فِى شِرَاءٍ وَلَا بَيْعٍ وَلَا تَقَاضٍ
Artinya, “Imam Malik berkata: Kerja sama seorang muslim dengan ahli dzimmah tidak diperbolehkan, kecuali pihak Nasrani melakukan transaksi dengan kehadiran mitra muslimnya. Ia tidak boleh meninggalkannya dalam urusan pembelian, penjualan, maupun penagihan.” (Syarh Shahihil Bukhari, [Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2003 M], jilid VII, halaman 18).
Namun perlu diingat, bahwa untuk poin ketiga ini tidak hanya berlaku dalam kerja sama antara muslim dan nonmuslim saja, tetapi dalam kerja sama sesama muslim pun, transparansi dan keterbukaan juga harus dijaga agar setiap pihak dapat mengetahui pengelolaan usaha, hak, dan kewajiban masing-masing.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam membolehkan pemeluknya menjalin kerja sama dengan nonmuslim, terutama dalam urusan ekonomi dan muamalah, bahkan Rasulullah dan Sayyidina Ali pernah melakukan praktik tersebut.
Hanya saja, kebolehan ini tetap memiliki batasan yang harus diperhatikan, mulai dari barang yang dijadikan transaksi tidak memiliki unsur membantu mereka untuk memerangi atau membahayakan kaum muslimin, objek kerja sama tidak berupa sesuatu yang jelas-jelas haram, serta menjaga transparansi dalam pelaksanaannya.
Demikian penjelasan tentang hukum kerja sama dengan nonmuslim beserta batasan-batasannya dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

1 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·