Benarkah Makan atau Minum Saat Bertamu Tidak Membatalkan Puasa Sunnah?

12 menit yang lalu 1

Media sosial kerap membagikan berbagai informasi keagamaan yang praktis namun tak jarang mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah sebuah unggahan di platform Threads dari akun @indrselly.

Dalam cuitannya ia menulis, “Baru tau ternyata kalau lagi puasa Sunnah terus bertamu kerumah orang dan disugukan minuman lalu kita minum dengan niatan menghargai yang memberi minum, puasa kita hukumnya masih sah dan tidak batal”.

Pernyataan tersebut tentu memicu rasa penasaran. Di satu sisi, niat untuk menjaga perasaan tuan rumah dan menghormati hidangan yang disuguhkan adalah bentuk akhlak yang mulia dalam Islam. Namun, di sisi lain, minum secara sengaja merupakan salah satu hal yang secara jelas membatalkan puasa. Lantas, benarkah demikian dalam tinjauan fiqih?

Secara mendasar, puasa dalam syariat Islam didefinisikan sebagai ibadah menahan diri (al-imsak) dari hal-hal yang membatalkan seperti makan, minum, dan bersetubuh mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat. 

Oleh karena itu, memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara prinsip fiqih membatalkan puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.

Namun, ketika seseorang sedang menjalankan puasa sunnah lalu menghadiri undangan atau bertamu dan disuguhkan hidangan, Islam mengajarkan adab serta kelapangan. Jika tidak memakannya dikhawatirkan akan merusak suasana atau memberatkan (mengecewakan) hati tuan rumah, maka pembatalan puasa justru disunahkan demi menghormati dan menyenangkan hati saudara sesama Muslim.

Syekh Syatha’ Dimyathi menjelaskan:

 يندب الأكل في صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أولى 

Artinya, “Disunahkan makan (saat bertamu) ketika sedang berpuasa sunah meskipun sunah muakkad untuk menyenangkan pemilik makanan, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, meskipun sudah berada di akhir waktu siang karena adanya perintah untuk berbuka. Ia akan diberi pahala atas puasa yang telah lewat dan sunah menggantinya di hari yang lain. Namun bila mempertahankan berpuasa tidak memberatkan bagi tuan rumah maka tidak disunahkan berbuka, bahkan lebih utama mempertahankannya.” (Syekh Abu Bakar Syatha’, I’anatut Thalibin, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, halaman 665).

Anjuran untuk membatalkan puasa sunnah saat bertamu ini berdasarkan hadits Nabi saw:

يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ 

Artinya, “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa secara fiqih, minum di tempat undangan secara sengaja dapat membatalkan puasa, meski tujuannya untuk menghargai tuan rumah. Namun demikian, ia tetap mendapatkan pahala atas puasa yang telah dilakukan.

Satu-satunya kemungkinan puasanya tidak batal adalah jika orang tersebut benar-benar lupa bahwa ia sedang berpuasa saat menyantap atau meminum hidangan yang disuguhkan. Syariat Islam memang memberikan keringanan bagi orang yang makan atau minum karena lupa, di mana puasanya dianggap tidak batal dan wajib dilanjutkan.

Lebih lanjut, para ulama beda pendapat ketika porsi yang dimakan atau yang diminum banyak. Menurut pendapat yang kuat, puasanya tetap batal meski dalam keadaan lupa. Menurut sebagian pendapat puasanya tetap sah selama memang dilakukan tanpa sengaja.

Simak penjelasan Imam Jalaluddin al-Mahalli berikut:

وَإِنْ أَكَلَ نَاسِيًا لَمْ يُفْطِرْ قَالَ - ﷺ -: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ف‍َ‍إِن‍َّ‍مَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ» رَوَاهُ الشَّيْخَانِ. (إلَّا أَنْ يُكْثِرَ) فَيُفْطِرُ بِهِ (فِي الْأَصَحِّ) ل‍ِ‍أَنَّ النِّسْيَانَ فِي الْكُثْرِ نَادِرٌ. (قُلْت: الْأَصَحُّ لَا يُفْطِرُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) لِعُمُومِ الْحَدِيثِ

Artinya, “Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberi makan dan minum kepadanya' (HR. Bukhari dan Muslim). (Kecuali jika makannya banyak) maka hal itu membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih sahih, karena lupa dalam jumlah banyak adalah hal yang langka. (Saya [Imam An-Nawawi] berkata: Pendapat yang lebih sahih adalah tetap tidak membatalkan puasa, wallahu a'lam) karena keumuman hadits tersebut.” (Jalaluddin Al-Mahalli, Kanzur Raghibin, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, hal. 74).

Dengan demikian, klaim bahwa makan/minum dengan sengaja hanya atas niat menghargai tuan rumah tidak membatalkan puasa tidak benar secara fiqih. Menghargai tuan rumah memang bernilai pahala dan disunahkan, namun status puasa dengan secara sengaja makan dan minum tetap batal dan disunahkan untuk diqadha'. Wallahu a'lam.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan 

Baca Artikel Selengkapnya