Jakarta (ANTARA) - Praktisi perpajakan yang juga Managing Partner Ideatax Jonathan Nainggolan mengatakan keputusan pemerintah menunda implementasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui lokapasar sebagai ruang evaluasi agar implementasi kebijakan nantinya berjalan lebih mulus.
"Penundaan ini bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah, 'marketplace' dan pelaku usaha untuk memastikan kesiapan implementasi dan komunikasi kebijakan berjalan lebih baik," kata Jonathan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jonathan menegaskan kebijakan pajak marketplace atau lokapasar pada dasarnya tidak menghadirkan jenis pajak baru, yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya yang dilakukan lebih awal melalui lokapasar.
Meski demikian, Jonathan menjelaskan perubahan waktu pemungutan tersebut membuat arus kas (cash flow) pelaku usaha sedikit berkurang pada awal transaksi.
Selain itu, pelaku usaha dan lokapasar juga perlu menyesuaikan proses administrasi karena pemotongan pajak dilakukan sejak awal.
Baca juga: Apindo: Pajak lokapasar perlu dibarengi peningkatan kapasitas UMKM
Baca juga: idEA: Pelaku usaha perlu pahami mekanisme pemungutan PPh di lokapasar
"Cash flow pelaku usaha berkurang sedikit di awal dan administrasinya menjadi lebih banyak. Itu yang mungkin dirasakan lebih memberatkan oleh pelaku usaha marketplace, karena selama ini pajak umumnya dibayarkan di belakang," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda implementasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui lokapasar.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang bagi pemulihan ekonomi yang masih berlangsung.
Dengan penundaan itu, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 diundur hingga akhir Oktober 2026 dan mekanisme pemungutan pajak baru akan berlaku mulai 1 November 2026.
Penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga dibatalkan sementara, sementara pajak yang telanjur dipungut akan dikembalikan kepada pedagang.
Bagi banyak pelaku usaha digital, keputusan ini dipandang sebagai kesempatan untuk menyesuaikan diri sebelum aturan benar-benar diterapkan.
Bagi pemerintah, penundaan dapat menjadi momentum untuk menyempurnakan desain kebijakan sekaligus memperkuat komunikasi kepada publik.
Baca juga: DJP: Penundaan pajak "marketplace" demi jaga daya beli masyarakat
Baca juga: Pemerintah tunda penerapan pajak "marketplace"
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·