Perkemahan Ahmadiyah Dibubarkan, Setara Institute: Negara Tak Boleh Tunduk pada Intoleransi

2 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Setara Institute mengecam pembubaran kegiatan Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar, Jawa Tengah, yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) lalu. Lembaga tersebut menilai peristiwa ini menjadi bukti nyata masih kuatnya praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan di Indonesia.

Kegiatan camping yang diikuti anak-anak dan remaja Ahmadiyah itu sedianya berlangsung selama tiga hari, 5–8 Juni 2026. Namun, kegiatan terpaksa dihentikan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah muncul tekanan dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya.

Pembubaran dilakukan dengan disaksikan ratusan aparat kepolisian yang berada di lokasi. Panitia akhirnya menghentikan kegiatan karena tidak memperoleh jaminan perlindungan keamanan dari aparat.

Dalam surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian maupun orasi yang disampaikan di lokasi, Forum Ukhuwah Islam Solo Raya menuntut aparat membubarkan kegiatan tersebut dengan alasan perbedaan keyakinan.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai peristiwa itu bukan sekadar penghentian sebuah kegiatan keagamaan, melainkan menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara.

"Peristiwa ini bukan sekadar penghentian sebuah kegiatan keagamaan. Ini adalah bukti aktual bahwa negara gagal melepaskan diri dari praktik diskriminasi terhadap Ahmadiyah dan terus membiarkan kelompok intoleran bertindak sebagai otoritas yang menentukan siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menikmati hak konstitusionalnya,” ujar Halili dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Menurut Halili, pembubaran tersebut menunjukkan negara kembali memilih tunduk kepada kelompok intoleran daripada menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Menurutnya, aparat keamanan yang seharusnya melindungi warga negara justru lebih sibuk mengamankan kemauan dan kepentingan kelompok intoleran. 

"Ketika sebuah kegiatan yang sah, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum dihentikan karena tekanan massa, yang sesungguhnya sedang dipertontonkan adalah kematian supremasi hukum dan kemenangan politik intoleransi," tegasnya.

Setara Institute juga menyoroti penggunaan alasan menjaga ketertiban umum yang dinilai kerap dipakai untuk membatasi hak-hak kelompok minoritas. 

Menurut Setara, logika serupa berulang dalam berbagai kasus penutupan rumah ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran komunitas minoritas, hingga pembubaran forum diskusi.

"Akibatnya, negara secara tidak langsung mengirimkan pesan bahwa intimidasi adalah cara yang efektif untuk mengalahkan konstitusi,” kata Halili.

Setara menilai peristiwa di Karanganyar kembali menunjukkan bahwa komunitas Ahmadiyah masih menjadi korban diskriminasi, persekusi, pengusiran, dan pembatasan hak-hak sipil. Selama puluhan tahun, negara dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Menurut Setara, kejadian tersebut juga memperlihatkan bahwa komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan masih sebatas retorika. Di berbagai forum nasional maupun internasional, pemerintah kerap mempromosikan Indonesia sebagai negara yang toleran dan demokratis. 

Namun, di lapangan, kelompok minoritas masih harus menghadapi tekanan kelompok intoleran yang dianggap memiliki pengaruh lebih besar daripada konstitusi.

Setara Institute menegaskan bahwa ancaman terbesar terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Saat ini bukan semata-mata perbedaan keyakinan, melainkan ketidakmauan negara untuk bertindak tegas menghadapi intoleransi dan intimidasi.

Dalam momentum Bulan Pancasila, Setara Institute menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah terkait pembubaran perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar.

Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang didasarkan pada tekanan kelompok intoleran.

Kedua, Kapolri diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan serta memastikan adanya pertanggungjawaban institusional.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan negara melindungi hak konstitusional mereka.

Keempat, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama didesak memastikan pemerintah daerah menjalankan amanat UUD 1945 dengan melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

Kelima, pemerintah pusat, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, diminta menghentikan praktik pembiaran terhadap kelompok-kelompok intoleran yang dinilai menggerus nilai-nilai Pancasila dan prinsip negara hukum.

Baca Artikel Selengkapnya