OJK proyeksikan penerimaan capai Rp9,2 triliun pada 2027

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penerimaan instansi mencapai Rp9,2 triliun dengan saldo awal sebesar Rp4,67 triliun pada 2027.

“Di sisi penerimaan di tahun 2027 diproyeksikan akan memperoleh sebesar Rp9,22 triliun ditambah dengan proyeksi saldo awal 2027 sebesar Rp4,67 triliun,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Hernawan menyampaikan bahwa proyeksi penerimaan tersebut akan menjadi bagian dari sumber pendanaan OJK pada 2027.

Sumber pendanaan tersebut dengan total Rp13,89 triliun menjadi dasar dalam penyusunan kapasitas anggaran OJK 2027

Penerimaan dari registrasi diperkirakan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2026. Penurunan tersebut mempertimbangkan kondisi pasar serta mulai berlakunya sejumlah ketentuan baru di beberapa sektor jasa keuangan.

Sementara itu, penerimaan lainnya diperkirakan meningkat cukup signifikan. Menurut Hernawan, kenaikan tersebut mencapai 79,69 persen, seiring dengan pengelolaan dana yang ditempatkan secara lebih agresif untuk mendukung pelaksanaan arah kebijakan strategis OJK pada 2027.

Baca juga: OJK sebut realisasi penerimaan mencapai Rp8,58 triliun

Baca juga: OJK: Kontribusi kripto terhadap penerimaan negara capai Rp620 miliar

Dari sisi pengeluaran, Hernawan menjelaskan, OJK menganggarkan kebutuhan belanja sebesar Rp10,25 triliun pada 2027.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, serta pengadaan aset yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Hernawan menyebut, dengan proyeksi tersebut, saldo anggaran awal tahun berikutnya diperkirakan mencapai Rp3,65 triliun. Ia menegaskan bahwa mayoritas belanja OJK pada 2027 akan diarahkan untuk kebutuhan operasional dan administratif.

Adapun alokasi untuk kegiatan operasional dan administratif mencapai Rp9,27 triliun atau sekitar 90,4 persen dari total anggaran.

Dia menuturkan proporsi tersebut mencerminkan arah penggunaan anggaran OJK yang semakin ditargetkan untuk mendukung mandat dan tugas lembaga secara efektif.

Baca juga: OJK sebut industri kripto sumbang pajak Rp1,96 triliun sejak 2022

Baca juga: OJK: Penerimaan iuran PPIP naik sebesar Rp0,14 triliun

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya