Mencegah manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana korupsi

2 jam yang lalu 2
menutup manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana korupsi bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk memperkuat integritas sistem fiskal, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan memper

Jakarta (ANTARA) - Korupsi selama ini lebih sering dipandang sebagai persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan. Namun, di balik itu terdapat dimensi fiskal yang tidak kalah penting.

Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi pada dasarnya merupakan sumber daya yang gagal dikonversi menjadi layanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan layanan kesehatan, maupun berbagai program perlindungan sosial yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam perspektif pembangunan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan hambatan yang menggerus kapasitas negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kesadaran itulah yang mendorong pemerintah terus memperkuat integritas sistem perpajakan. Salah satu langkah terbaru diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi itu menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun pemberian lain dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum, tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak. Sehingga dengan demikian negara tidak lagi memberikan manfaat fiskal terhadap aktivitas yang merusak tata kelola dan merugikan kepentingan publik.

Kebijakan tersebut mengandung pesan yang lebih besar daripada sekadar aturan administrasi perpajakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa praktik korupsi tidak menghasilkan keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketika pengeluaran yang berkaitan dengan suap tidak dapat dijadikan pengurang pajak, maka ruang bagi pelaku untuk memperoleh manfaat finansial dari tindakan koruptif menjadi semakin sempit. Pendekatan ini sejalan dengan tren global instrumen perpajakan sebagai bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi.

Baca juga: Makna pengakuan global atas insentif fiskal yang kredibel

Memperkuat kebijakan

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran untuk menyuap pejabat, memberikan gratifikasi yang dilarang, maupun berbagai bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat diperlakukan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa fasilitas perpajakan hanya diberikan kepada aktivitas ekonomi yang sah, produktif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan standar internasional yang dikembangkan OECD melalui Recommendation on Tax Measures for Further Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions. OECD yang menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan manfaat pajak atas pembayaran suap karena hal tersebut sama saja dengan mensubsidi praktik korupsi menggunakan uang publik.

Hingga kini, lebih dari 50 yurisdiksi telah menerapkan aturan yang secara eksplisit melarang pengurangan pajak atas pembayaran yang terkait dengan suap dan tindak pidana korupsi.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya