BRI: Debitur pinjol di bawah Rp1 juta tetap bisa ajukan KUR

1 jam yang lalu 2
Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan pelaku usaha dengan riwayat pinjaman daring (pinjol) di bawah Rp1 juta diperbolehkan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR,” kata Antonius dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu.

Kebijakan tersebut sejalan dengan relaksasi yang diberikan OJK terkait pencatatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan kebijakan tersebut, data SLIK yang ditampilkan hanya mencakup kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas sehingga pinjaman dengan nilai di bawah batas tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan perbankan.

Adapun SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan debitur. Informasi tersebut digunakan oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis sebelum menyetujui kredit atau pembiayaan.

Meski demikian, Antonius menegaskan bahwa calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan dasar KUR yang telah ditetapkan pemerintah dan perbankan.

Ia menyebutkan salah satu syarat utama adalah memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan. Selain itu, calon debitur juga harus memiliki legalitas usaha yang dapat dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

“Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha,” ujarnya.

Selain legalitas usaha, calon debitur juga wajib memiliki identitas yang valid berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengurusan KTP yang dapat diverifikasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk pengajuan KUR di atas Rp50 juta, calon debitur juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif dan valid.

BRI juga melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) guna memastikan calon debitur tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya.

“Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu,” kata Antonius.

Ia menambahkan KUR tidak dapat diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang masih aktif. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang memasuki masa persiapan pensiun atau telah pensiun.

Selain memenuhi persyaratan administratif, Antonius menyebut calon debitur juga akan melalui proses asesmen oleh perbankan, termasuk penilaian terhadap rekam jejak pembayaran kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam persetujuan KUR.

Program KUR merupakan skema pembiayaan bersubsidi pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses permodalan bagi UMKM.

BRI mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah mencapai Rp84,36 triliun atau setara 46,87 persen dari total alokasi 2026 yang sebesar Rp180 triliun.

Baca juga: BRI tegaskan KUR hingga Rp100 juta tidak diminta agunan tambahan

Baca juga: BRI: Realisasi KUR hingga Mei capai 46,87 persen dari total alokasi

Baca juga: Komisi VII DPR minta Kementerian UMKM naikan plafon KUR untuk 2027

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya