Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) sehingga menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/6).
TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” kata Anggito.
Anggito mengatakan TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Anggito.
Baca juga: LPS: Kualitas aset bank pengaruhi durasi likuidasi dan "recovery rate"
Baca juga: LPS tetapkan Rp18,6 miliar simpanan layak bayar nasabah BPR PN
Baca juga: Perkuat stabilitas, LPS tahan bunga penjaminan bank umum dan BPR
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·