LBH Jakarta Hidupkan Demokrasi Lewat Kalabahu 46

10 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar Karya Latihan Bantuan Hukum (​​​​Kalabahu) 46 di Gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi wadah kaderisasi pengabdi bantuan hukum yang bertujuan mencetak generasi muda pembela hak asasi manusia (HAM) serta mendorong demokrasi berbasis rakyat, sekaligus menegaskan keberpihakan terhadap kelompok rentan.
 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu). Program ini menjadi ruang kaderisasi dan regenerasi bagi pengabdi bantuan hukum di lingkungan LBH Jakarta.


"Kegiatan hari ini itu yaitu rangkaian dari karya latihan bantuan hukum yang merupakan wadah kaderisasi dan regenerasi pengabdi bantuan hukum di LBH Jakarta dan diselenggarakan di berbagai LBH, di yayasan LBH-LBHI,” ujar Abdul Rohim kepada NU Online.

Abdul Rohim menegaskan bahwa Kalabahu merupakan bagian penting dari proses regenerasi kader pengabdi bantuan hukum sekaligus pembela hak asasi manusia.

Ia menjelaskan, kondisi demokrasi saat ini tidak hanya mengalami backsliding, tetapi juga kemunduran. Fenomena tersebut, menurutnya, tampak pada generasi muda dan masyarakat sipil yang sejak reformasi hingga saat ini menghadapi situasi yang memunculkan rasa ketakutan.


Rohim menambahkan bahwa demokrasi saat ini tengah berupaya diambil alih oleh negara, sehingga yang berkembang adalah demokrasi kekuasaan, bukan demokrasi masyarakat sipil.


“Kita melihat bahwa demokrasi sedang coba diambil alih oleh negara, dalam hal ini adalah demokrasi kekuasaan tapi bukan demokrasi masyarakat sipil,” tegasnya.


Menurutnya, pada hakikatnya demokrasi harus berpijak pada rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.


Selain sebagai ruang kaderisasi, kegiatan ini juga bertujuan menunjukkan kondisi nyata di masyarakat, terutama terkait kelompok rentan yang muncul akibat tindakan negara, seperti pengabaian dan faktor lainnya. Karena itu, diperlukan dorongan nilai keberpihakan terhadap kelompok tersebut.


Sementara itu, Akademisi dan Pakar Tata Negara, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, menambahkan bahwa Kalabahu merupakan proses pembelajaran awal bagi mereka yang ingin mendorong bantuan hukum struktural. Program ini dinilai penting untuk menguatkan kesadaran politik kewargaan, sekaligus menyampaikan pesan bahwa generasi muda tidak boleh tunduk pada realitas yang tidak adil atau mengancam demokrasi.


“Kalabahu adalah upaya mendorong perubahan yang lebih struktural sifatnya, kebijakan ataupun juga punya kemampuan untuk mendedahkan problem-problem ketidakadilan struktural yang terjadi di realitas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kalabahu sangat relevan untuk terus dikembangkan dan diperluas.

Baca Artikel Selengkapnya