Hukum Daging Berbasis Sel dalam Islam: Halal atau Haram?

2 jam yang lalu 2


Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 dalam waktu dekat akan diselenggarakan di Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur. Forum yang merupakan musyawarah terbesar kedua di lingkungan Nahdlatul Ulama ini selalu menjadi kompas keagamaan yang dinanti oleh warga Islam di Indonesia, khususnya nahdliyin yang selalu memberikan jawaban atas persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu keputusan penting yang pernah dihasilkan forum ini ialah ketetapan hukum mengenai daging berbasis sel (cell-cultured meat) dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang berlangsung pada 25–26 September 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Pembahasan mengenai daging berbasis sel ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi serta meningkatnya perhatian terhadap isu keberlanjutan lingkungan.

Di satu sisi, dunia dihadapkan pada melonjaknya konsumsi daging, termasuk juga di Indonesia. Sementara itu, peternakan konvensional dinilai tidak akan mampu mengimbangi kebutuhan protein masa depan tanpa melakukan eksploitasi lahan skala besar, belum lagi dampak lingkungan berupa emisi karbon dan limbah masif yang dihasilkan.

Salah satu alternatif yang ditawarkan untuk menghindari hal tersebut adalah dengan pembuatan daging berbasis sel, yaitu daging yang diproduksi melalui sel hewan secara in vitro, bukan dari hewan yang disembelih. Dalam proses pembuatannya sel yang akan dikembangkan dapat diambil dari beberapa bagian hewan. 

Yang terbanyak adalah sel yang diambil dari sumsum, sel otot bahkan dari bakal janin (zigot) pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari. Dengan alat khusus sel tersebut diambil kemudian diurai dan diambil sel inti yang akan dibiakkan melalui teknik rekayasa jaringan.

Melihat raksasa industri global mulai melirik teknologi ini, NU bergerak cepat. Isu ini dipandang sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum sebelum produk tersebut benar-benar beredar luas di tengah konsumen Muslim, terutama di Indonesia.

Daging Berbasis Sel dalam Pandangan NU

Melalui forum Bahtsul Masail Komisi Maudhu'iyah, para kiai memandang bahwa sel yang diambil dari hewan yang hidup meskipun halal dikonsumsi tanpa melalui proses penyembelihan syar'i dikategorikan sebagai maitah (bangkai). 


Hal ini didasarkan pada ketentuan fiqih bahwa bagian yang terpisah dari selain anak adam, ikan atau belalang adalah najis. Sebagaimana keterangan Syekh Khatib asy-Syarbini berikut:

القول في ما قطع من حي والجزء المنفصل من الحي: كميتة ذلك الحي إن كان طاهرا فطاهر، وإن كان نجسا فنجس لخبر: ما قطع من حي فهو كميتته رواه الحاكم وصححه على شرط الشيخين، فالمنفصل من الآدمي أو السمك أو الجراد طاهر ومن غيرها نجس (إلا) (شعر ) أو صوف أو ريش أو وبر المأكول فطاهر بالإجماع ولو تنف منها أو انتفت.

Artinya, “(Komentar mengenai sesuatu yang dipotong dari hewan yang masih hidup). Bagian yang dipisahkan dari hewan yang masih hidup itu statusnya sebagaimana maitah hewan tersebut. Jika status maitah-nya adalah suci maka bagian itu pun suci, jika najis maka najis pula karena didasarkan kepada sabda Rasulullah saw: '

"Apa (anggota tubuh atau bagian) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka hukumnya sama seperti bangkainya," [HR. Al-Hakim dan ia mensahihkannya sesuai standar kesahihan yang ditetapkan Imam Bukhari dan Muslim). 

Karenanya, bagian yang dipisahkan dari anak adam, ikan, atau belalang adalah suci dan selain itu adalah najis (kecuali rambut) atau bulu domba (wool), bulu burung, atau bulu hewan yang boleh dikonsumsi semua ini adalah suci menurut ijmak para ulama walaupun dicabut atau tercerabut” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja', [Bairut: Dar al-Fikr, 1415 H], juz, I halaman 29).

Dalam keterangan lain, Imam An-Nawawi menjabarkan bahwa perkara yang dipisahkan atau dikeluarkan dari hewan yang masih hidup dalam bentuk benda yang sudah mengalami proses metabolisme (istihalah) semua dihukumi najis selain susu, sperma dan zigot ('alaqah).

مَا يَنْفَصِلُ مِنْ بَاطِنِ الْحَيَوانِ قِسْمَانِ أَحَدُهُمَا مَالَيْسَ لَهُ اِجْتِمَاعٌ وَاِسْتِحَالَةٌ فِي الْبَاطِنِ وَإِنَّمَا يَرْشَحُ رَشْحًا وَالثَّانِي مَا يَسْتَحِيلُ وَيَجْتَمِعُ فِي الْبَاطِنِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَالْأَوَّلُ كَالدَّمْعِ وَاللُّعَابِ وَالْعَرَقِ وَالْمُخَاطِ وَحُكْمُهُ حُكْمُ الْحَيَوانِ الْمُنْفَصِلِ مِنْهُ إِنْ كَانَ نَجِسًا وَهُوَ الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَفَرْعُ أَحَدِهِمَا فَهُوَ نَجِسٌ أَيْضًا وَإِنْ كَانَ طَاهِرًا وَهُوَ سَائِرُ الْحَيَوَانَاتِ فَهُوَ طَاهِرٌ بِلَا خِلَافٍ وَأَمَّا الثَّانِي فَكَالدَّمِ وَالْبَوْلِ وَالْعَذِرَةِ وَالرَّوْثِ وَالْقَيْءِ وَالْقَيْحِ وَ كُلُّهُ نَجِسٌ وَيُسْتَثْنَى اللَّبَنُ وَالْمَنِيُّ وَالْعَلَقَةُ عَلَى تَفْصِيلِ فِي ذَلِكَ

Artinya, “Perkara yang terpisah (keluar) daribagiandalam (batin) hewanadaduakategori; Pertama, benda yang tidak terkumpul dan tidak mengalami proses perubahan (istihalah) di dalam tubuh. Kedua, benda yang mengalami perubahan (istihalah) dan terkumpul di dalam tubuh yang nantinya akan keluar dari dalam. Contoh kategori pertama adalah air mata, air liur, keringat dan ingus. 

Status hukumnya sesuai status hewannya, jika hewannya najis, yaitu anjing, babi dan derivasinya maka benda tersebut juga najis hukumnya. Dan jika hewannya suci yaitu hewan-hewan lain (selain anjing dan babi) maka benda tersebut suci hukumnya.

Contoh kategori kedua adalah seperti darah, air kencing, tinja, muntahan, dan nanah, maka semuanya dihukumi najis. Dikecualikan susu, sperma dan 'alaqah (gumpalan darah ; zigot) menurut perincian masing-masing” (Abu Zakariya Syaraf ad-Din An-Nawawi, 'Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab', [Beirut; Dar al-Fikr, 1414 H] juz II, halaman 559)

Lebih lanjut, para pakar ahli menjelaskan, pada tahap berikutnya sel yang sudah diambil ditempatkan dalam media dan diberi nutrisi dan faktor pertumbuhan. Proses ini melibatkan beberapa zat kimia dan peralatan, di antaranya cairan yang terbuat dari serum darah dan bahkan gelatin ikut terlibat di dalamnya. 


Hasilnya sel yang ditempelkan dalam cetakan khusus akan membelah dan terus membelah hingga dari serat-serat kecil akan tergabung membentuk sepotong daging. Pada awalnya sel yang tidak terlihat secara kasat mata kemudian berubah menjadi semakin banyak hingga jutaan bahkan triliunan membentuk sepotong daging.

Melihat proses pembuatan daging berbasis sel mulai dari awal sampai akhir tersebut, para kiai di Munas NU memutuskan bahwa daging berbasis sel statusnya najis dan haram dikonsumsi. Keputusan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama:

Bahan dasar daging berasal dari sel yang diambil dari hewan halal yang belum mengalami proses penyembelihan secara syar'i. Proses pembuatan daging berbasis sel ini melibatkan bahan-bahan yang najis semisal serum darah dan gelatin. Belum diyakini adanya proses tertentu yang merubah status najis menjadi suci atau merubah hukum haram dikonsumsi menjadi halal dikonsumsi. 

Hal ini sebagaiamana keterangan dalam kitab Iqna’:

لَوْ رَأَيْنَا قِطْعَةَ لَحْمٍ وَشَكَكْنَا هَلْ هِيَ مِنْ مُذَكَّاةٍ أَوْ لَا لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ التَّذْكِيَةِ

Artinya, “(Dan juga haram dimakan) apabila kita menemukan sepotong daging dan kita ragu apakah berasal dari hewan yang disembelih ataukah tidak, karena dikembalikan pada hukum asal hewan tersebut tidak disembelih” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja', [Bairut: Dar al-Fikr, 1415 H], juz I, halaman 29).

Pada saat itu, putusan NU ini dinilai sebagai keputusan yang tepat dan visioner sebagai bentuk saddu adz-dzari'ah, yaitu upaya preventif untuk menutup potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Hari ini, beberapa negara seperti Singapura, Amerika Serikat, dan Australia telah melegalkan penjualan daging berbasis sel. 


Hal tersebut menunjukkan bahwa isu yang dibahas NU pada 2021 bukan sekadar wacana futuristik, melainkan persoalan nyata yang kini telah memasuki pasar global. Karena itu, keputusan NU tetap relevan sebagai pedoman awal bagi umat Islam dalam menilai kehalalan, kesucian, dan kehati-hatian terhadap produk pangan berbasis teknologi modern.

Pembahasan daging berbasis sel ini menunjukkan bahwa forum Bahtsul Masail di lingkungan NU tidak hanya berfungsi menjawab persoalan yang telah terjadi, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai perkembangan baru yang muncul seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menarik untuk kita tunggu putusan-putusan yang akan lahir dari forum Bahtsul Masail dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 nanti. Sebab, sebagaimana forum-forum sebelumnya, keputusan yang dihasilkan tidak hanya menjadi pedoman bagi warga nahdliyin, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi pengembangan fiqih yang responsif terhadap perubahan zaman tanpa melepaskan pijakan pada khazanah keilmuan para ulama terdahulu. Waallahu a’lam.


----------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

Baca Artikel Selengkapnya