Bank BJB himpun pipeline kredit Rp52 miliar di Forum Bisnis Perumahan

1 hari yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) menghimpun pipeline pembiayaan dari 118 calon debitur dengan total plafon Rp52 miliar pada gelaran Forum Bisnis Perumahan, salah satunya melalui Kredit Program Perumahan (KPP).

Corporate Secretary bank bjb Herfinia menyatakan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, bahwa capaian tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap produk pembiayaan bank bjb serta kepercayaan terhadap layanan yang diberikan.

KPP diberikan dalam bentuk kredit investasi berdurasi 5 tahun atau kredit modal kerja berdurasi 4 tahun dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar bagi para pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan berskala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pembiayaan tersebut bisa digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, maupun pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPP juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM perseorangan dengan plafon di atas Rp10 juta hingga Rp500 juta untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi rumah.

Alan, salah satu calon debitur yang juga merupakan pengusaha toko bahan bangunan di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengapresiasi kemudahan proses pengajuan kredit di bank bjb.

“Alhamdulillah, proses permohonan kredit ke bank bjb cepat serta komunikasi dalam kelengkapan berkas enak dan komunikatif,” ujarnya.

Calon debitur lainnya yang juga memiliki usaha yang sama, Fitriah, mengungkapkan bahwa ia sedang melakukan proses pengajuan KPP dengan plafon Rp1 miliar.

“Sebelumnya, orang tua saya (juga) merupakan nasabah bank bjb dengan usaha kontrakan yang dibiayai kredit dari bank bjb hingga saat ini sudah memiliki 14 kamar. Hatur nuhun (terima kasih) bank bjb,” ucapnya.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya