Raja Malaysia Tuduh Jaksa Agung Hambat Tahanan Rumah Najib Razak

19 menit yang lalu 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Raja Malaysia, Sultan Ibrahim menyatakan, jaksa agung berpotensi melakukan pengabaian perintah kerajaan dengan menunda pembebasan terhadap eks Perdana Menteri Najib Razak dari penjara.

Najib dipenjara karena terlibat dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang mulai mencuat ke publik pada 2015 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanannya, Raja Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat pada September lalu dan mengizinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya di rumah dengan syarat membayar denda sebesar US$12 juta atau sekitar Rp217,3 miliar.

Jaksa agung negara kemudian disebut menghalangi pemindahan Najib menjadi tahanan rumah, meskipun telah membayarkan denda.

"Mengingat semua syarat dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi, argumen apa pun yang mempertanyakan perintah tersebut sama saja dengan mengabaikan perintah Yang Dipertuan Agong," ujar Raja Ibrahim mengutip AFP, Sabtu (7/11).

Merespons itu, kuasa hukum Najib menyampaikan terima kasih kepada Raja seraya menyatakan bahwa tak ada dasar bagi pihak berwenang untuk terus menahan Najib di penjara.

"Mereka harus segera memindahkannya ke kediamannya di Jalan Langgak Duta untuk menjalani tahanan rumah, sebagaimana telah diperintahkan oleh Yang Dipertuan Agong," kata pengacara Farhan Shafee, dalam sebuah pernyataan.

Merespons itu, jaksa agung membantah pihaknya telah menentang perintah Raja. Mereka mengaku tak bermaksud menunda ataupun menghalangi pelaksanaan perintah pengampunan bersyarat.

"Melainkan untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan perintah yang berlaku serta memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara melanggar hukum," ucap Jaksa Agung.

Najib dipenjara sejak Agustus 2022 usai pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis dalam kasus korupsi terkait penggelapan dana investasi negara 1MDB.

Dia mendirikan 1MDB tak lama usai menjabat menjadi perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menduga setidaknya US$4,5 miliar dicuri dari dana itu dan dicuci rekan-rekan Najib melalui berbagai rekening bank di AS maupun negara lain.

Najib mulanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit pada 2020 karena penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, dan pencucian uang 42 juta ringgit.

Pada Januari 2024, Dewan Pengampunan yang diketuai raja saat itu mengurangi hukuman menjadi enam tahun dan menurunkan denda jadi 50 juta ringgit.

Keputusan dewan ini menandai penggunaan tahanan rumah yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia.

(mnf/asr)

Baca Artikel Selengkapnya