Jakarta1 (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengembangan sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) berlandaskan pada empat pilar yang mencakup tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tata kelola dan regulasi menjadi pilar yang paling utama karena inovasi teknologi keuangan perlu didukung dengan tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai.
“Karena semua inovasi teknologi keuangan ini kalau tidak didasarkan tata kelola dan mitigasi risiko, itu akan sangat berbahaya,” kata Friderica dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, meskipun inovasi teknologi keuangan memiliki potensi dan manfaat yang besar, pengembangannya dapat menimbulkan risiko apabila tidak dikelola dengan tata kelola dan regulasi yang jelas.
Baca juga: OJK pastikan inovasi keuangan tumbuh secara aman dan bertanggung jawab
Selanjutnya, pilar kedua berfokus pada peningkatan keamanan siber dan pelindungan konsumen. Menurut Friderica, pilar kedua merupakan aspek yang tidak dapat ditawar dalam setiap inovasi dan pengembangan teknologi keuangan.
Ia menegaskan, prinsip tersebut juga menjadi pesan OJK kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar pengembangan inovasi tidak mengesampingkan aspek pelindungan konsumen.
Adapun pilar ketiga adalah pengembangan talenta digital. Ia mencontohkan bagaimana keberadaan Pusat Inovasi, Digitalisasi, dan Edukasi (PIDI) serta berbagai inisiatif lainnya sebagai bagian dari upaya pengembangan talenta digital.
Menurutnya, talenta digital, khususnya generasi muda, memiliki peran penting dalam memanfaatkan inovasi teknologi keuangan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan sosial dan menghadirkan solusi yang memberikan manfaat serta nilai tambah secara ekonomi.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·