Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pelunasan obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak berarti pemerintah tidak lagi memiliki utang, karena penerbitan surat utang tetap menjadi bagian dari pengelolaan pembiayaan negara.
“Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan pemerintah tetap menerbitkan surat utang yang diserap berbagai pelaku ekonomi, termasuk lembaga jasa keuangan.
Surat utang pemerintah menjadi salah satu instrumen investasi dalam portofolio lembaga keuangan dan memberikan imbal hasil berupa bunga kepada pemegangnya.
Sebagian surat berharga pemerintah juga dimiliki BI. Kepemilikan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan moneter sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, kata Suahasil, kewajiban yang telah selesai adalah obligasi yang terkait penanganan BLBI, bukan keseluruhan surat utang pemerintah.
Sementara itu, penagihan terhadap debitur BLBI tetap dilanjutkan meskipun kewajiban obligasi pemerintah kepada BI telah lunas.
Suahasil pun menjelaskan obligasi BLBI yang diterbitkan pada 1998 dan dimiliki BI telah dilunasi pemerintah pada akhir Agustus 2026.
Instrumen tersebut sebelumnya diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Pemerintah menyebut pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban terkait obligasi BLBI antara pemerintah dan BI setelah berlangsung hampir tiga dekade.
“Itu adalah suatu tanda milestone di republik kita, bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan BI dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu,” tuturnya.
Meski kewajiban kepada BI telah selesai, pemerintah menegaskan hak tagih terhadap para debitur yang terkait dengan BLBI tetap berlaku. Proses penagihan tersebut akan terus dilakukan dan menjadi pekerjaan pemerintah ke depan.
Baca juga: Pengamat: BLBI jadi pelajaran bangun rezim pemulihan aset yang kuat
Baca juga: Presiden sambut baik penuntasan kewajiban pemerintah terkait BLBI
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·