Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiki memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha di tengah gejolak geopolitik dan ekonomi di tingkat global.
Hingga 31 Juli 2026, Ia mengungkapkan pasar modal Indonesia telah mencatatkan penghimpunan dana mencapai Rp113,13 triliun, yang utamanya dikontribusikan melalui melalui penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) senilai Rp98,27 triliun.
"Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal tetap terjaga. Pasar modal domestik tetap menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha,” ujar Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.
Selama kuartal II-2026, Kiki mengatakan bahwa pasar modal Indonesia mengalami fase konsolidasi, namun mulai menunjukkan arah pemulihan pada awal kuartal III-2026.
Ia menjelaskan IHSG ditutup pada level 5.643,19 pada akhir triwulan II 2026, terkoreksi 19,93 persen quartal on quartal (qoq) seiring tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian (rebalancing) portofolio investor.
Baca juga: OJK tuntaskan pemeriksaan 17 kasus manipulasi di pasar modal
Baca juga: OJK: Penghimpunan dana di pasar modal tetap positif hingga akhir 2026
“Memasuki bulan Juli 2026, indeks menunjukkan arah pemulihan dan per 31 Juli 2026 IHSG ditutup pada level 6.236,13 atau menguat 10,51 persen month to date (mtd),” ujar Kiki.
Seiring dengan itu, lanjutnya, kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp652,90 triliun per akhir kuartal II-2026.
“Memasuki bulan Juli 2026, tren tetap terjaga positif dengan NAB reksa dana mencapai Rp663.26 triliun per 30 Juli 2026, atau tumbuh 1,59 persen (qoq),” ujar Kiki.
Kiki memastikan OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) terus melanjutkan implementasi program-program Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia secara konsisten dan terukur, serta menindaklanjuti area-area perbaikan yang diperlukan bersama para pemangku kepentingan.
Selain itu, Ia memastikan terus mengakselerasi agenda penguatan kelembagaan dan pendalaman pasar.
OJK telah menerbitkan ketentuan untuk memperkuat klasifikasi usaha, permodalan, tata kelola, ketahanan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi (MI), serta pengaturan untuk memperkuat pengembangan Bursa Karbon dalam rangka mendukung kebijakan Nilai Ekonomi Karbon.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.
Baca juga: OJK: Aliran dana asing dipengaruhi geopolitik dan suku bunga global
Baca juga: Ketua OJK: Rating S&P sinyal terjaganya ekonomi dan sistem keuangan RI
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·