OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga

59 menit yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa perbankan diharapkan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur serta potensi peningkatan risiko kredit apabila penyesuaian suku bunga kredit dilakukan terlalu cepat dan tinggi.

“Dengan begitu, bank dapat menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Dian mengatakan bahwa bank perlu mengoptimalkan strategi pendanaan mereka, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah (low-cost funding).

Upaya ini penting untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit, sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah pastikan bunga KUR tetap 6 persen

Dian mencatat bahwa sampai dengan periode Juli 2026, suku bunga melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI-Rate.

Secara kumulatif pada periode April hingga Juli 2026, BI-Rate meningkat sebesar 100 basis poin (bps), yang diikuti kenaikan rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah sebesar 19 bps dan peningkatan terbatas suku bunga kredit rupiah sebesar 15 bps.

Perkembangan tersebut, ujar Dian, menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI-Rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap.

Namun demikian, Dian mengatakan penetapan suku bunga pada masing-masing bank sangat bergantung pada strategi masing-masing bank serta struktur biaya yang dimiliki khususnya terkait dengan biaya dana (cost of fund/CoF).

Baca juga: Prabowo: KDKMP sediakan kredit mikro berbunga 8 persen

“Dalam kondisi suku bunga global dan BI-Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar,” kata dia.

OJK pun senantiasa menghimbau bank untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur, agar tetap selaras dengan dinamika pasar serta menjaga stabilitas rasio keuangan.

Selanjutnya, perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan.

“Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan bahwa nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai,” kata Dian.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya