OJK awasi bank yang punya "buffer" likuiditas relatif terbatas

51 menit yang lalu 1
OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara industri maupun individual melalui pengawasan berbasis risiko, khususnya pada bank-bank dengan buffer likuiditas yang relatif terbatas dan rasio likuiditas yang mendekati threshold.

“OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

Selain itu, imbuh Dian, OJK juga akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Secara umum, OJK menyampaikan likuiditas perbankan masih cukup ample dengan liquidity coverage ratio (LCR) pada Juli 2026 sebesar 187,50 persen atau di atas ketentuan sebesar 100 persen.

Sementara alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) sebesar 102,45 persen dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 23,10 persen, jauh di atas threshold.

Adapun loan to deposit ratio (LDR) industri perbankan pada Juli 2026 tercatat sebesar 88,38 persen, meningkat baik secara bulanan maupun tahunan.

Dian menjelaskan, peningkatan LDR tersebut sejalan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK.

Namun, menurutnya, peningkatan LDR perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan, meskipun pada saat yang bersamaan mencerminkan adanya penurunan likuiditas sebagai konsekuensi dari penyaluran kredit yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaannya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Dian menambahkan bahwa alat likuid perbankan terpantau cenderung melandai, khususnya pada bank-bank dengan pertumbuhan kredit yang relatif tinggi.

Meski demikian, likuiditas secara industri masih berada pada level yang memadai, tercermin dari berbagai rasio likuiditas utama yang masih berada pada level yang memadai dan berada di atas ketentuan minimum.

Dengan demikian, jelas Dian, pergerakan LDR tidak dapat digunakan secara tunggal untuk menyimpulkan adanya pengetatan likuiditas.

Pergerakan LDR, imbuh dia, perlu dilihat bersama indikator likuiditas lainnya serta memperhatikan kondisi masing-masing bank seperti karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank.

Dari sisi kebijakan makroprudensial, BI kembali menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang efektif mulai 1 September 2026. Dengan demikian, bank diharapkan dapat memiliki ruang lebih dalam mengelola likuiditas.

OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

Oleh karena itu, Dian mengatakan bank perlu memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan asset and liability management (ALMA) yang memadai, penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (high quality liquid asset) sesuai ketentuan, pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penyusunan contingency plan yang efektif.

Baca juga: OJK sebut pertumbuhan DPK perbankan tahun ini alami perlambatan

Baca juga: Ekonom proyeksikan LDR perbankan turun memasuki 2024 dipicu dua aspek

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya