Menteri PPPA Pastikan Pendampingan 11 Santriwati dan Empat Ustadzah di Sukoharjo

2 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan 11 santriwati dan empat ustadzah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.

Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memantau kondisi para santriwati dan ustadzah tersebut.

“Setiap proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memastikan penghormatan terhadap hak, martabat, dan perlindungan perempuan dan anak dalam setiap tahapan penanganan. Kemen PPPA memandang bahwa peristiwa tersebut dapat memberikan dampak psikologis, khususnya bagi perempuan dan anak yang terdampak,” ujar Arifah kepada NU Online, Selasa (3/11/2026).

Menurut Arifah, koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi para santriwati dan ustadzah sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pendampingan. Langkah ini diperlukan agar layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi masing-masing pihak dan tidak menimbulkan trauma ulang.

“Kami berharap dukungan psikologis bagi santriwati dan ustadzah dapat diberikan secara bertahap dan hati-hati. Kenyamanan serta kondisi psikologis masing-masing individu perlu menjadi perhatian, dengan menyesuaikan kondisi di lapangan dan persetujuan pihak terkait,” katanya.

Selain pendampingan psikologis, Kemen PPPA juga berkoordinasi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak yang terdampak. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu mereka menjalani setiap tahapan penanganan secara aman.

Arifah turut mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan identitas dan privasi para santriwati serta ustadzah. Menurutnya, perlindungan identitas penting untuk mencegah stigma, tekanan sosial, maupun dampak lain yang dapat memengaruhi kondisi psikologis mereka.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar penegakan hukum serta perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan beriringan. Hak, martabat, dan privasi setiap individu harus tetap dihormati,” ujarnya.

Arifah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau menemukan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan akses pendampingan sesuai kebutuhan serta kewenangan pihak terkait.

Baca Artikel Selengkapnya