Indonesia memiliki kawasan hutan dan lahan lindung yang sangat luas. Hamparan hutan yang hijau tidak hanya menyuguhkan pemandangan indah, tetapi juga menjadi tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan satwa. Sayangnya, sebagian kawasan tersebut kini menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Kebakaran hutan dan lahan tentu menjadi persoalan yang memprihatinkan. Selain merusak lingkungan, peristiwa ini juga mengancam kehidupan satwa dan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Jauh sebelum persoalan kerusakan lingkungan menjadi perhatian seperti sekarang, Islam sebenarnya telah mengenal konsep perlindungan terhadap kawasan tertentu. Salah satunya melalui konsep al-hima, yaitu kawasan yang ditetapkan untuk kepentingan tertentu dan dilindungi dari pemanfaatan secara bebas.
Konsep ini menunjukkan bahwa Islam telah memberikan perhatian terhadap pengelolaan lahan dan sumber daya alam. Lantas, bagaimana pengertian, sejarah, syarat, dan macam-macam hima dalam Islam?
Pengertian Hima (Kawasan Lindung)
Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ulama bermazhab Syafi'i, menjelaskan pengertian hima sebagai berikut:
وَالْمُرَادُ بِالْحِمَى مَنْعُ الرَّعْيِ فِي أَرْضٍ مَخْصُوصَةٍ مِنَ الْمُبَاحَاتِ فَيَجْعَلُهَا الْإِمَامُ مَخْصُوصَةً بِرَعْيِ بَهَائِمِ الصَّدَقَةِ مَثَلًا
Artinya, "Yang dimaksud dengan hima ialah larangan menggembalakan hewan ternak di kawasan tertentu yang pada awalnya boleh dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Kemudian, pemerintah menetapkan kawasan tersebut secara khusus sebagai tempat penggembalaan hewan-hewan ternak zakat, misalnya." (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, juz V, halaman 44).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hima merupakan kawasan yang pada mulanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, kemudian ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan tertentu, seperti penggembalaan hewan ternak zakat.
Ibnu Hajar juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan penetapan kawasan hima. Ia mengatakan:
وَالْحِمَى هُوَ الْمَكَانُ الْمَحْمِيُّ وَهُوَ خِلَافُ الْمُبَاحِ، وَمَعْنَاهُ أَنْ يُمْنَعَ مِنَ الْإِحْيَاءِ مِنْ ذَلِكَ الْمَوَاتِ لِيَتَوَفَّرَ فِيهِ الْكَلَأُ فَتَرْعَاهُ مَوَاشٍ مَخْصُوصَةٌ وَيُمْنَعُ غَيْرُهَا
Artinya, "Hima adalah kawasan yang dilindungi, berbeda dengan kawasan yang boleh dimanfaatkan secara umum. Maksudnya, lahan mati tersebut tidak diperkenankan untuk dihidupkan atau dikelola secara bebas agar rerumputan dapat tumbuh dengan baik. Dengan demikian, kawasan tersebut dapat digunakan untuk menggembalakan hewan-hewan ternak tertentu, sedangkan hewan ternak lainnya tidak diperkenankan masuk." (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, juz V, halaman 44).
Dengan demikian, penetapan hima bertujuan untuk menjaga kawasan tertentu agar tidak dimanfaatkan secara sembarangan. Pembatasan tersebut dilakukan supaya sumber daya yang tersedia di dalamnya tetap terjaga dan dapat digunakan sesuai dengan kepentingan yang telah ditetapkan.
Sejarah Munculnya Hima dalam Islam
Konsep hima sebenarnya telah dikenal oleh masyarakat Arab sejak masa Jahiliah. Pada masa itu, apabila seorang tokoh atau orang yang memiliki kekuasaan singgah di suatu tempat, ia akan membuat anjingnya menggonggong.
Sejauh suara gonggongan anjing tersebut terdengar, sejauh itulah kawasan yang ditetapkan sebagai hima miliknya. Orang lain tidak diperkenankan memanfaatkan kawasan tersebut. Sementara itu, orang yang menetapkan hima masih dapat memanfaatkan kawasan lain bersama masyarakat umum.
Praktik semacam ini tentu lebih menguntungkan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Mereka dapat menguasai kawasan tertentu untuk kepentingan pribadi, sedangkan masyarakat lain kehilangan hak untuk memanfaatkannya.
Ketika Islam datang, Rasulullah saw melarang praktik penetapan hima dengan cara tersebut. Nabi menegaskan bahwa penetapan kawasan hima merupakan kewenangan Allah dan Rasul-Nya.
Dalam praktiknya, hima ditetapkan untuk kepentingan umum, seperti tempat penggembalaan kuda-kuda yang dipersiapkan untuk peperangan, unta yang digunakan untuk kepentingan perjuangan di jalan Allah, serta hewan-hewan ternak zakat.
Dengan demikian, Islam tidak menghapus konsep hima, tetapi mengubah tujuan dan tata cara penetapannya. Kawasan yang sebelumnya dapat dikuasai untuk kepentingan pribadi kemudian diarahkan untuk memenuhi kemaslahatan masyarakat. (Al-Qasthalani, Irsyadus Sari li Syarhi Shahih al-Bukhari, juz V, halaman 362).
Syarat Penetapan Kawasan Hima
Ketentuan mengenai penetapan kawasan hima berangkat dari hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan dari Sha'b bin Jatsts amah. Dalam riwayat tersebut disebutkan:
أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ
Artinya, "Sha'b bin Jatsts amah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.' Disebutkan pula bahwa Umar menetapkan kawasan Syaraf dan Rabadzah sebagai hima." (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits nomor 2241, juz II, halaman 835).
Hadits tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan para ulama mengenai siapa yang berhak menetapkan kawasan hima dan untuk kepentingan apa kawasan tersebut dapat digunakan.
Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan bahwa setelah Rasulullah saw wafat, kewenangan menetapkan kawasan hima berada di tangan pemerintah. Meskipun demikian, pemerintah tidak diperkenankan menetapkan hima untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah hanya diperbolehkan menetapkan kawasan hima untuk kepentingan yang membawa kemaslahatan, seperti penggembalaan kuda perang, hewan ternak zakat, serta hewan ternak milik masyarakat yang tidak mampu mendapatkan tempat penggembalaan lain.
Selain itu, penetapan kawasan hima tidak boleh menyulitkan masyarakat. Pemerintah harus memperhatikan luas kawasan yang ditetapkan agar masyarakat tetap memiliki lahan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Artinya, tidak semua kawasan boleh dijadikan hima. Pemerintah hanya diperkenankan menetapkan sebagian kawasan yang diperlukan, sementara kawasan lainnya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Seluruh ketentuan tersebut harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (Zakaria al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhith Thalib, juz V, halaman 493).
Dari penjelasan ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan hima, yakni kewenangan pemerintah, tujuan untuk kepentingan umum, serta larangan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.
Macam-macam Hima dan Hukumnya
Imam ar-Ruyani, seorang ulama fikih bermazhab Syafi'i, menjelaskan bahwa hima terbagi menjadi tiga macam berdasarkan pihak yang menetapkannya, yaitu hima yang ditetapkan Rasulullah saw, hima yang ditetapkan pemerintah setelah Rasulullah, dan hima yang ditetapkan oleh individu dari kalangan masyarakat umum.
Pertama, hima yang ditetapkan Rasulullah SAW. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah berdiri di atas sebuah bukit di kawasan Naqi yang disebut Ya'mal. Kemudian, beliau mengisyaratkan tangannya ke arah kawasan tersebut seraya mengatakan bahwa tempat itu merupakan kawasan hima yang ditetapkannya.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar tiga mil. Rasulullah menetapkannya sebagai tempat penggembalaan kuda-kuda perang milik kaum Muslimin, termasuk kaum Muhajirin.
Penetapan ini menunjukkan bahwa Rasulullah menggunakan kewenangannya untuk menyediakan kawasan yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kedua, hima yang ditetapkan pemerintah setelah Rasulullah SAW. Pemerintah setelah Rasulullah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan hima. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok orang kaya tertentu.
Apabila pemerintah menetapkan hima untuk kuda-kuda perang, hewan ternak zakat, atau hewan ternak milik masyarakat miskin, maka terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Salah satunya ialah penetapan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Apabila kawasan hima yang ditetapkan justru mempersempit lahan penggembalaan sehingga masyarakat kesulitan mencari makanan untuk hewan ternaknya, maka penetapan tersebut tidak diperkenankan.
Sebaliknya, apabila penetapan hima tidak merugikan masyarakat dan masih tersedia lahan penggembalaan yang cukup, maka hal tersebut diperbolehkan. Praktik ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
Abu Bakar menetapkan kawasan Rabadzah sebagai hima untuk unta-unta zakat. Pengelolaan kawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Qurt bin Malik. Sementara itu, Umar bin Khattab menetapkan kawasan Syaraf sebagai hima untuk hewan-hewan ternak zakat. Umar kemudian menunjuk Hunay sebagai pengelola kawasan tersebut.
Kebijakan kedua khalifah ini menunjukkan bahwa penetapan hima dapat dilakukan oleh pemerintah selama ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan kemudaratan.
Ketiga, hima yang ditetapkan oleh individu dari kalangan masyarakat umum. Berbeda dengan pemerintah, individu dari kalangan masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan hima atas tanah yang pada dasarnya menjadi hak pemanfaatan bersama.
Menurut Imam ar-Ruyani, penetapan hima oleh individu semacam ini hukumnya dilarang. Kawasan tersebut tetap berstatus sebagai lahan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan tidak menjadi milik orang yang menetapkannya.
Larangan ini tetap berlaku meskipun orang tersebut mengaku menetapkan hima untuk kepentingan kaum Muslimin. Sebab, persoalannya bukan hanya terletak pada tujuan, melainkan juga pada kewenangan pihak yang menetapkannya.
Dengan demikian, penetapan kawasan hima tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh seseorang yang tidak memiliki otoritas. (Abdul Wahid ar-Ruyani, Bahrul Madzhab, juz VII, halaman 287–289).
Dari seluruh penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa konsep hima dalam Islam mengatur pemanfaatan kawasan tertentu agar tidak dikuasai secara sewenang-wenang. Penetapannya harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, ditujukan untuk kepentingan umum, dan tidak boleh merugikan masyarakat.
Meskipun konsep hima dalam literatur fikih klasik lebih banyak berkaitan dengan pengaturan lahan penggembalaan, prinsip-prinsipnya juga relevan untuk dibicarakan dalam konteks perlindungan hutan dan lahan saat ini.
Terlebih, di tengah persoalan kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, dan berkurangnya kawasan hidup satwa, prinsip kemaslahatan dalam pengelolaan lahan menjadi semakin penting untuk diperhatikan.
Dengan demikian, konsep hima dapat menjadi salah satu landasan etis dalam upaya menjaga lingkungan, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan kelestarian alam.
Nabil Fithran, Santri PP. Al-Anwar 3 dan Alumni Pondok Kebon Jambu Al-Islamy, Babakan, Ciwaringin, Cirebon.

3 jam yang lalu
5



English (US) ·
Indonesian (ID) ·