Menjaga Jiwa dan Akal: Menakar Kasus Kesehatan Mental melalui Kacamata Maqashid Syariah dan Psikologi Islam

1 jam yang lalu 2

Sebuah peristiwa tragis yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial menyentak nurani publik. Kasus seorang pemuda bernama Steve, yang mengakhiri hidupnya akibat krisis kesehatan mental yang begitu berat, meninggalkan kesedihan sekaligus pelajaran berharga bagi masyarakat.


Sebelum meninggal dunia, ia sempat mendonasikan uang sebesar Rp20.000.000 kepada komunitas kesehatan mental dan menyampaikan pesan perpisahan: "May this world be kinder to those who are vulnerable" (Semoga dunia ini lebih ramah kepada mereka yang berada dalam kondisi rentan).


Peristiwa ini menggugurkan anggapan keliru yang masih sering beredar di masyarakat bahwa mereka yang mengalami depresi berat hanyalah orang-orang yang egois, kurang beriman, atau jauh dari Tuhan. Padahal, persoalan kerentanan psikologis telah lama menjadi perhatian para ilmuwan Muslim. Pada abad ke-9, salah seorang ilmuwan Muslim bernama Abu Zaid al-Balkhi menjelaskan bahwa gangguan psikologis pada dasarnya lebih melekat pada kehidupan manusia dan lebih sering dialami dibandingkan dengan penyakit yang semata-mata bersifat fisik.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerentanan psikologis (vulnerability) merupakan persoalan serius yang membutuhkan kepedulian dan dukungan bersama, bukan sekadar penghakiman moral terhadap penderitanya. (Mashalihul Abdan wal Anfus, [Riyadh: Markaz al-Mulk Faishol lil Buhuts wa al-Dirasat al-Islamiyyah, 1424 H], halaman 31).


Dalam tradisi intelektual Islam, menjaga keselamatan manusia merupakan salah satu tujuan utama syariat. Prinsip ini tercermin dalam konsep maqashid syariah. Imam as-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa hukum Islam berorientasi pada perlindungan terhadap lima kebutuhan pokok manusia yang dikenal sebagai Ad-Dharuriyyat al-Khams. Ia menjelaskan:


وَقَدِ اتَّفَقَتِ الْأُمَّةُ -بَلْ سَائِرُ الْمِلَلِ- عَلَى أَنَّ الشَّرِيعَةَ وُضِعَتْ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى الضَّرُورِيَّاتِ الْخَمْسِ -وَهِيَ: الدِّينُ، وَالنَّفْسُ، وَالنَّسْلُ، وَالْمَالُ، وَالْعَقْلُ- وَعِلْمُهَا عِنْدَ الْأُمَّةِ كَالضَّرُورِيِّ، وَلَمْ يَثْبُتْ لَنَا ذَلِكَ بِدَلِيلٍ مُعَيَّنٍ، وَلَا شَهِدَ لَنَا أَصْلٌ مُعَيَّنٌ يَمْتَازُ بِرُجُوعِهَا إِلَيْهِ، بَلْ عُلمت مُلَاءَمَتُهَا لِلشَّرِيعَةِ بِمَجْمُوعِ أَدِلَّةٍ لَا تَنْحَصِرُ فِي بَابٍ وَاحِدٍ


Artinya, "Umat Islam, bahkan seluruh umat beragama, telah sepakat bahwa syariat ditetapkan untuk melindungi lima kebutuhan pokok, yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Pengetahuan mengenai hal ini telah diterima secara luas oleh umat dan menjadi sesuatu yang tidak lagi diragukan.


Ketetapan tersebut tidak didasarkan pada satu dalil tertentu atau satu sumber hukum yang secara khusus menjadi landasannya. Sebaliknya, kesesuaian kelima kebutuhan pokok tersebut dengan tujuan syariat diketahui melalui keseluruhan dalil yang saling menguatkan dan tersebar dalam berbagai bidang pembahasan." (Al-Muwafaqat, [Kairo: Dar Ibn Affan, 1997], juz 1, halaman 31).


Namun, dalam konteks modern, pemikir maqashid Jasser Auda mengingatkan bahwa konsep perlindungan tersebut tidak boleh dipahami secara pasif atau sebatas upaya mencegah kerusakan fisik. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma maqashid, dari sekadar mempertahankan dan melindungi menuju pemenuhan hak asasi manusia, penghormatan terhadap martabat, serta pengembangan kualitas kehidupan manusia. (Lihat: Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, [London: The International Institute of Islamic Thought, 2007 M], halaman 4 dan 21–22).


Dengan demikian, menjaga jiwa dan akal dalam menghadapi krisis kesehatan mental tidak cukup hanya dengan melarang seseorang mengakhiri hidupnya. Lebih dari itu, diperlukan upaya untuk menjamin hak setiap individu agar dapat hidup secara bermartabat, berada dalam lingkungan yang aman dari trauma, serta memperoleh akses terhadap layanan pemulihan yang menyeluruh.


Dalam konteks kesehatan mental, perlindungan terhadap jiwa tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap akal. Abu Zaid al-Balkhi menjelaskan hubungan erat antara keduanya dalam Mashalih al-Abdan wa al-Anfus:


أنه لما كان (الإنسان) مركباً من بدن ونفس صار يوجد له من قبل كل منهما صلاح وفساد وصحة ومرض (لذلك) فإن إضافة مصالح الأنفس إلى تدبير مصالح الأبدان أمر صواب . لاشتباك أسباب الأبدان بأسباب الأنفس


Artinya, "Karena manusia terdiri atas tubuh dan jiwa, keduanya sama-sama dapat mengalami kondisi baik maupun buruk, sehat maupun sakit. Oleh karena itu, memperhatikan kesehatan jiwa bersamaan dengan kesehatan tubuh merupakan langkah yang tepat, sebab faktor-faktor yang memengaruhi kondisi fisik dan kejiwaan saling berkaitan." (Masholihul Abdan wal Anfus, halaman 28).


Melalui prinsip isytibak asbab al-abdan bi asbab al-anfus, yakni keterkaitan erat antara faktor fisik dan psikis, al-Balkhi menunjukkan bahwa penderitaan mental yang berat juga dapat berdampak pada kesehatan fisik seseorang.


Karena itu, menjaga jiwa tidak cukup dimaknai sebagai larangan terhadap tindakan yang menghilangkan nyawa secara fisik. Perlindungan tersebut juga mencakup upaya menciptakan lingkungan yang aman dari berbagai bentuk kekerasan psikologis, seperti perundungan, tekanan sosial, dan pengabaian.


Ketika seseorang mengalami depresi klinis yang berat, kemampuan berpikir dan fungsi kognitifnya dapat terganggu. Dalam kondisi tertentu, gangguan tersebut bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya.


Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menguraikan bagaimana kesedihan, kecemasan yang berlebihan, dan keputusasaan dapat melemahkan hati serta mengganggu kemampuan manusia untuk berpikir secara rasional. Ketika penderitaan psikologis begitu berat hingga mengganggu kesadaran dan kemampuan berpikir, seseorang dapat mengalami keterbatasan dalam menggunakan akalnya secara sempurna. (Ihya' Ulumuddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, t.t.], juz IV, halaman 157).


Rasulullah saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:


رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ


Artinya, "Pena pencatat amal diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang yang kehilangan akalnya sampai ia kembali sadar." (HR. Abu Dawud).


Berdasarkan hadits tersebut, terdapat ruang diskusi dalam hukum Islam mengenai gugurnya beban hukum (taklif) bagi seseorang yang kehilangan kemampuan berpikir dan bertindak secara sadar, termasuk ketika kondisi tersebut berkaitan dengan gangguan psikologis yang sangat berat.


Namun, penentuan status taklif memerlukan pertimbangan terhadap kondisi dan tingkat gangguan yang dialami seseorang. Hal ini sekaligus mengingatkan bahwa rahmat Allah swt. sangat luas dan manusia tidak semestinya terburu-buru menghakimi seseorang yang mengalami penderitaan psikologis.


Ironisnya, di tengah kekayaan khazanah intelektual Islam klasik yang telah memberikan perhatian besar terhadap kerentanan akal dan jiwa, sebagian masyarakat saat ini masih memandang gangguan kesehatan mental secara keliru. Menyalahkan penderita dengan tuduhan kurang beribadah atau kurang beriman merupakan cara pandang yang menyederhanakan persoalan kesehatan mental.


Dalam literatur psikologi Islam kontemporer, pandangan tersebut telah mendapatkan kritik. Sebagaimana ditekankan oleh G. Hussein Rassool, Islam pada dasarnya memiliki pendekatan holistik terhadap kesehatan. Kesehatan fisik, psikologis, sosial, emosional, dan spiritual merupakan aspek-aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.


Gangguan kesehatan mental dipengaruhi oleh berbagai faktor. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, termasuk intervensi medis, dukungan psikologis, sosial, dan spiritual. (Lihat: Evil Eye, Jinn Possession, and Mental Health Issues: An Islamic Perspective, [New York: Routledge, 2019], halaman xi dan 24).


Konsep ikhtiar medis ini sejalan dengan penjelasan Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin. Ia mengkritik orang-orang yang hanya mengandalkan doa tanpa disertai usaha nyata. Sikap tersebut diibaratkan seperti seorang petani yang menanam benih di tanah tandus tanpa menyiraminya, tetapi tetap mengharapkan hasil panen.


Al-Ghazali menjelaskan makna raja' atau pengharapan sebagai berikut:


فَإِذَنِ اسْمُ الرجاء إنما يصدق على انتظاره مَحْبُوبٍ تَمَهَّدَتْ جَمِيعُ أَسْبَابِهِ الدَّاخِلَةِ تَحْتَ اخْتِيَارِ الْعَبْدِ وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا مَا لَيْسَ يَدْخُلُ تَحْتَ اخْتِيَارِهِ وَهُوَ فَضْلُ اللَّهِ تَعَالَى


Artinya, "Dengan demikian, seseorang baru dapat dikatakan benar-benar berharap apabila ia menantikan sesuatu yang diinginkannya setelah melakukan seluruh usaha yang berada dalam kemampuannya. Setelah itu, yang tersisa hanyalah sesuatu yang berada di luar kendalinya, yaitu karunia Allah Ta'ala." (Ihya' Ulumuddin, juz IV, halaman 143).


Dalam konteks penanganan krisis kesehatan mental, mengharapkan kesembuhan hanya dengan menganjurkan penderita memperbanyak ibadah, tanpa menyediakan akses terhadap bantuan profesional dari psikiater atau psikolog serta dukungan sosial yang memadai, tidak mencerminkan ikhtiar yang utuh.


Padahal, bantuan profesional dan dukungan sosial merupakan bagian dari usaha yang dapat dilakukan manusia. Mengabaikan keduanya dan hanya mengandalkan harapan akan kesembuhan merupakan bentuk pemahaman yang keliru terhadap konsep tawakal dan raja'.


Pentingnya bantuan dari orang lain, termasuk tenaga profesional, juga telah disampaikan secara jelas oleh al-Balkhi. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang sedang dilanda gejolak emosi atau mengalami krisis psikologis yang berat sering kali tidak mampu mengatasi kondisinya sendiri.


Hal ini terjadi karena pikirannya dipenuhi oleh beban emosional yang mengganggu kemampuannya untuk menilai keadaan secara jernih. Oleh sebab itu, ia membutuhkan bantuan orang lain yang dapat membimbing dan mendampinginya selama proses pemulihan.


Al-Balkhi mengibaratkan kondisi tersebut dengan seorang dokter yang sedang sakit. Meskipun memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang kedokteran, seorang dokter tetap membutuhkan bantuan dokter lain ketika dirinya sendiri mengalami penyakit. (Masholihul Abdan wal Anfus, halaman 60).


Sayangnya, kenyataan di masyarakat masih menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Persoalan kesehatan mental kerap mendapatkan stigma negatif di sebagian komunitas Muslim. Akibatnya, tidak sedikit individu yang memilih menyembunyikan penderitaannya dan menghadapi masalah tersebut seorang diri. (Lihat: Evil Eye, Jinn Possession, and Mental Health Issues: An Islamic Perspective, halaman 18).


Ketakutan terhadap anggapan bahwa gangguan mental merupakan aib, serta kekhawatiran akan mempermalukan keluarga di hadapan masyarakat, membuat sebagian penderita menunda atau bahkan menghindari bantuan medis.


Ketika budaya yang menganggap gangguan kesehatan mental sebagai aib keluarga bertemu dengan pemahaman keagamaan yang keliru, persoalannya menjadi semakin rumit. Terlebih jika penderita hanya dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan tanpa disertai ikhtiar medis yang diperlukan.


Kondisi tersebut justru dapat memperburuk penderitaan dan membuat individu yang sedang mengalami krisis merasa semakin kehilangan harapan. (Lihat: Evil Eye, Jinn Possession, and Mental Health Issues: An Islamic Perspective, [New York: Routledge, 2019], halaman 19).


Oleh karena itu, pesan terakhir Steve di media sosial, yang mengharapkan agar dunia menjadi lebih ramah kepada mereka yang berada dalam kondisi rentan, perlu dipahami sebagai kritik sosial sekaligus seruan untuk membangun kepedulian bersama. Bagi umat Islam, kepedulian terhadap individu yang mengalami krisis kesehatan mental juga dapat ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial atau fardhu kifayah.


Pengembangan konsep maqashid pada masa kini perlu melampaui pendekatan yang hanya berfokus pada perlindungan individu. Tujuan syariat juga perlu diwujudkan melalui perlindungan yang lebih luas, mencakup komunitas, masyarakat, dan kemanusiaan secara keseluruhan.


Institusi keagamaan, masjid, pesantren, hingga lembaga filantropi seperti LAZISNU perlu mengambil peran nyata dalam membangun lingkungan yang mendukung kesehatan mental. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan ruang aman, penguatan dukungan sosial, serta pengembangan akses terhadap layanan konseling profesional.


Pendekatan spiritual tetap memiliki peran penting dalam proses pemulihan. Namun, pendekatan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk menyederhanakan persoalan klinis atau menggantikan penanganan medis yang dibutuhkan penderita.


Kepedulian yang diwujudkan melalui tindakan nyata dan terstruktur merupakan salah satu bentuk pengamalan akhlakul karimah sekaligus pengejawantahan ajaran Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.


Peristiwa ini hendaknya menjadi momentum muhasabah bersama. Tubuh dan jiwa merupakan amanah Allah swt. yang harus dijaga dan dirawat secara menyeluruh. Karena itu, sudah saatnya masyarakat meninggalkan kebiasaan memberikan nasihat yang terkesan positif tetapi justru mengabaikan penderitaan seseorang (toxic positivity), serta menghindari penghakiman sepihak terhadap mereka yang sedang menghadapi krisis psikologis.


Sebaliknya, kita perlu belajar menjadi pendengar yang peka, memberikan dukungan tanpa menghakimi, dan menghadirkan lingkungan yang aman bagi mereka yang membutuhkan pertolongan.


Semoga Allah swt. senantiasa mencurahkan kasih sayang-Nya kepada mereka yang tengah berjuang dalam kesunyian menghadapi penderitaan psikologis, memberikan kekuatan dalam menjalani proses pemulihan, serta menganugerahkan ketenangan dan kedamaian yang sejati. Wallahu a'lam.


Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta dan Dosen FKIP Universitas Terbuka Jakarta

Baca Artikel Selengkapnya