Lupa Jumlah Berhubungan Badan Suami-Istri di Siang Ramadhan, Bagaimana Menghitung Kafaratnya?

1 jam yang lalu 3

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Izin bertanya, Ustaz. Saya ingin berkonsultasi mengenai kafarat karena pernah dengan sengaja berhubungan badan pada siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa. Kejadiannya sudah beberapa kali, tetapi saya lupa jumlah pastinya.

Saat ini saya bekerja dan merasa tidak sanggup menjalankan puasa kafarat selama 60 hari berturut-turut. Bagaimana cara menghitung kafarat dan qadha yang wajib saya tunaikan menurut fiqih? Terima kasih, Ustaz. (Santoso)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.


Saudara penanya yang budiman, terima kasih telah berkonsultasi mengenai persoalan ini. Semoga kita senantiasa mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.


Berhubungan badan atau jimak dengan sengaja pada siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa termasuk perbuatan yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha sekaligus kafarat, apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam fiqih.


Dalam mazhab Syafi'i, kafarat tersebut wajib ditunaikan secara berurutan. Pertama, memerdekakan budak. Jika tidak memungkinkan, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, barulah beralih dengan memberi makan 60 orang miskin, masing-masing satu mud. Kafarat tersebut tetap menjadi tanggungan sampai seseorang mampu menunaikannya sesuai ketentuan. (Lihat Fathul Qarib, hlm. 140).


Kafarat Dihitung Berdasarkan Hari

Perlu dipahami bahwa kafarat dihitung berdasarkan jumlah hari terjadinya jimak, bukan berapa kali jimak dilakukan dalam satu hari. Jika seseorang melakukan jimak pada dua hari yang berbeda, ia wajib menunaikan dua kafarat. Namun, jika dilakukan beberapa kali dalam satu hari, kafaratnya tetap satu.


Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam as-Syirazi berikut:


وإن جامع في يومين أو في أيام وجب لكل يوم كفارة لأن صوم كل يوم عبادة منفردة فلم تتداخل كفاراتها كالحدود، وإن جامع في يوم مرتين لم يلزمه للثاني كفارة لأن الجماع الثاني لم يصادف صوما


Artinya: “Jika seseorang melakukan jimak pada dua hari atau beberapa hari, maka setiap hari wajib satu kafarat, karena puasa setiap hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri sehingga kafaratnya tidak saling masuk satu sama lain, sebagaimana hukuman hudud. Namun, jika ia melakukan jimak dua kali dalam satu hari, ia tidak wajib membayar kafarat untuk jimak yang kedua, karena jimak kedua tidak bertepatan dengan puasa.” (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf as-Syirazi, al-Muhadzab [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: tt], hlm. 338).


Lantas, bagaimana jika seseorang lupa jumlah hari terjadinya jimak?

Dalam persoalan kewajiban yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti, ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah mengharuskan seseorang menunaikan kewajibannya hingga yakin bahwa tanggungannya telah terbebas.


Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh berikut:


القضاء إن جهل عدد الفوائت: قال الحنفية : من عليه فوائت كثيرة لا يدري عددها، يجب عليه أن يقضي حتى يغلب على ظنه براءة ذمته. -الي ان قال-وقال المالكية والشافعية والحنابلة : يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته من الفروض، ولا يلزم تعيين الزمن، بل يكفي تعيين المنوي كالظهر أو العصر مثلًا


Artinya: “Jika seseorang tidak mengetahui jumlah banyaknya (shalat) yang harus diqadha, menurut Hanafiyah ia wajib mengqadha sampai memiliki dugaan kuat bahwa tanggungannya telah terbebas. Sedangkan menurut Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah, ia wajib mengqadha sampai yakin bahwa tanggungannya telah terbebas dari kewajiban. Tidak harus menentukan waktunya, tetapi cukup menentukan jenis ibadah yang diniatkan, seperti Zuhur atau Asar.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr: tt], juz II, hlm. 1161).


Berdasarkan prinsip tersebut, jika penanya ragu apakah jimak dilakukan pada tiga, empat, atau lima hari yang berbeda, maka jumlah lima hari dapat dijadikan patokan agar yakin bahwa seluruh tanggungannya telah ditunaikan.


Jika Tidak Mampu Berpuasa 60 Hari

Dalam mazhab Syafi'i, seseorang baru diperbolehkan beralih kepada pemberian makan 60 orang miskin apabila benar-benar tidak mampu menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut. Ketidakmampuan tersebut tidak hanya disebabkan oleh sakit, tetapi juga dapat berupa kesulitan berat yang secara umum tidak dapat ditoleransi.


Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyrol Karim berikut:


فإن لم يقدر) بأن عسر عليه صومهما، أو تتابعه لنحو هرم أو مرض يدوم شهرين غالبًا، أو خاف زيادة مرضه به، أو معه شهوة للوطء، أو غير ذلك مما يحصل به مشقة لا تحتمل عادة (.. أطعم) - أي: ملك- أي: دفع لهم ولو بلا لفظ تمليك (ستين مسكينًا) أو فقيرًا من أهل الزكاة


Artinya: “Jika ia tidak mampu, yaitu apabila ia sulit untuk berpuasa dua bulan berturut-turut karena faktor seperti usia lanjut, penyakit yang biasanya berlangsung selama dua bulan, khawatir penyakitnya bertambah parah karena puasa, memiliki dorongan seksual yang kuat, atau sebab lainnya yang menimbulkan kesulitan yang secara adat tidak dapat ditoleransi, maka ia memberi makan—dalam arti memberikan kepemilikan—kepada enam puluh orang miskin atau fakir yang termasuk golongan penerima zakat.” (Sa‘id Ba‘asyin, Syarhul Muqaddimah al-Hadramiyyah al-Musamma Busyrol Karim bi Syarhi Masailit Ta‘lim, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004], juz 1, hlm. 569).


Dengan demikian, kesibukan bekerja tidak otomatis menjadi alasan untuk meninggalkan puasa kafarat. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah pekerjaan tersebut benar-benar menimbulkan kesulitan berat yang tidak dapat ditoleransi jika disertai puasa dua bulan berturut-turut. Namun, terdapat pendapat dalam mazhab Maliki yang dapat menjadi alternatif. Dalam kitab al-Mudawwanah, disebutkan pendapat Imam Malik sebagai berikut:


قُلْتُ: وَكَيْفَ الْكَفَّارَةُ فِي قَوْلِ مَالِكٍ؟ فَقَالَ: الطَّعَامُ لَا يَعْرِفُ غَيْرَ الطَّعَامِ وَلَا يَأْخُذُ مَالِكٌ بِالْعِتْقِ وَلَا بِالصِّيَامِ
قُلْتُ: وَكَيْفَ الطَّعَامُ عِنْدَ مَالِكٍ؟ فَقَالَ: مُدًّا مُدَّا لِكُلِّ مِسْكِينٍ


Artinya: “Aku bertanya: Bagaimana kafarat menurut pendapat Imam Malik? Ia menjawab: Memberi makanan; tidak dikenal selain makanan dan Imam Malik tidak mengambil pendapat tentang memerdekakan budak maupun berpuasa. Aku bertanya: Bagaimana bentuk pemberian makanan menurut Imam Malik? Ia menjawab: satu mud untuk setiap orang miskin.” (Malik bin Anas, al-Mudawwanah, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: tt], juz 1, hlm. 284).


Berdasarkan pendapat tersebut, pemberian makan kepada 60 orang miskin dapat dijadikan pilihan dalam menunaikan kafarat jimak pada siang hari Ramadhan, tanpa harus menunggu sampai tidak mampu menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut.


Pendapat ini berbeda dengan ketentuan dalam mazhab Syafi'i yang mensyaratkan ketidakmampuan berpuasa sebelum seseorang diperbolehkan beralih kepada pemberian makanan.


Qadha Puasa Tetap Wajib

Selain kafarat, puasa Ramadhan yang batal akibat jimak tetap wajib diqadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Qadha tersebut sebaiknya ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang sengaja menundanya hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, menurut mazhab Syafi'i, ia tidak hanya wajib mengqadha puasa, tetapi juga membayar fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditunda.


Kewajiban fidyah tersebut terus bertambah setiap tahun apabila qadha belum ditunaikan tanpa uzur yang dibenarkan. Walhasil, kafarat jimak pada siang hari Ramadhan dihitung berdasarkan jumlah hari terjadinya jimak, bukan berapa kali hubungan badan dilakukan dalam sehari. Jika jumlah harinya terlupakan, penanya perlu mengambil jumlah yang membuatnya yakin bahwa seluruh tanggungannya telah terpenuhi.


Dalam mazhab Syafi'i, kafarat wajib ditunaikan secara berurutan. Memberi makan 60 orang miskin baru diperbolehkan apabila seseorang tidak mampu menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut. Sementara itu, terdapat pendapat Imam Malik yang memberikan pilihan untuk menunaikan kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, masing-masing satu mud.


Adapun qadha puasa tetap wajib dilakukan sesuai jumlah hari yang batal karena jimak. Jika qadha ditunda hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka wajib pula membayar fidyah satu mud untuk setiap hari yang ditunda. Menurut mazhab Syafi'i, fidyah tersebut terus bertambah setiap tahun selama qadha belum ditunaikan tanpa uzur yang dibenarkan.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga penjelasan ini mudah dipahami, bermanfaat, dan dapat menjadi solusi atas persoalan yang Saudara penanya alami. Kami juga terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan demi perbaikan ke depan. Wallahu a'lam.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

Baca Artikel Selengkapnya