KPU Nilai Gugatan Syarat Pendidikan Gibran merupakan Sengketa Proses

1 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kuasa Hukum KPU, Saleh, menilai para pemohon mengajukan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Menurutnya, persoalan terkait syarat minimal pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari sengketa proses pemilu.

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” jelasnya.

Saleh mengatakan para pemohon mengakui perkara tersebut bukan kewenangan MK karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat final. Namun, menurut KPU, perkara yang sama kembali diajukan ke MK.

Bahkan, Saleh menilai dalil para pemohon hanya berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti konkret. Menurut KPU, tidak ada laporan atau temuan terkait dugaan sengketa proses sejak pencalonan hingga pemungutan suara.

Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Lebih lanjut, KPU menyebut hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengajukan PHPU Pilpres. Saleh menilai KIPP tidak memiliki kewenangan mengajukan PHPU Pilpres. Sementara itu, Partai Ummat hanya dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Adapun para pemohon perseorangan, jelasnya, juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres. Status sebagai pemilih tidak otomatis memberikan hak untuk mengajukan perkara ke MK.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” katanya.

Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menilai syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres.

Menurutnya, calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak sah sejak pencalonan sehingga perolehan suaranya juga tidak sah dan tidak dapat ditetapkan atau dilantik sebagai wakil presiden.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” katanya di hadapan para hakim konstitusi.

Baca Artikel Selengkapnya