Nabire (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire mencatat pagu dana otonomi khusus (Otsus) 2026 untuk enam pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua Tengah bertambah Rp447 miliar.
Kepala KPPN Nabire Slamet Riyanto di Nabire, Kamis, mengatakan penambahan pagu sejak Juni itu menjadi bagian dari penyesuaian alokasi dana Otsus dari pemerintah pusat bagi pemerintah provinsi serta lima pemerintah kabupaten dalam wilayah kerja KPPN Nabire.
"Awalnya pagu Otsus yang menjadi penugasan KPPN Nabire tahun 2026 sebesar Rp1,240 triliun, kemudian ada penambahan Rp447 miliar sehingga pagu sekarang menjadi Rp1,688 triliun," katanya.
Ia menjelaskan tambahan terbesar diterima Pemprov Papua Tengah, yakni dari pagu awal Rp305,2 miliar menjadi Rp661,2 miliar.
Kabupaten Nabire naik dari Rp226,2 miliar menjadi Rp243,6 miliar, sedangkan Kabupaten Paniai dari Rp223,2 miliar menjadi Rp241,2 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Dogiyai mendapat kenaikan dari Rp148,4 miliar menjadi Rp171,5 miliar, Kabupaten Intan Jaya dari Rp177,5 miliar menjadi Rp201,7 miliar, dan Kabupaten Deiyai dari Rp159,8 miliar menjadi Rp168,8 miliar.
Menurut dia, realisasi penyaluran dana Otsus kepada enam pemda tersebut saat ini mencapai Rp372,1 miliar atau sekitar 22,04 persen dari total pagu terbaru.
Ia menambahkan, saat ini seluruh pemerintah daerah telah melakukan penyerapan dana Otsus.
Realisasi penyaluran terbesar tercatat pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebesar Rp91,6 miliar, disusul Kabupaten Nabire Rp67,8 miliar, Paniai Rp66,9 miliar, Intan Jaya Rp53,2 miliar, Deiyai Rp47,9 miliar, dan Dogiyai Rp44,5 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah Alexander Manansang mengatakan pemerintah provinsi sedang mempercepat penyusunan Rencana Anggaran Program Otonomi Khusus (RAP Otsus) sebagai syarat pencairan dan penggunaan dana Otsus 2026.
Ia mengatakan dana Otsus dari pemerintah pusat sebenarnya telah ditransfer ke rekening daerah, namun belum dapat digunakan, karena RAP Otsus masih dalam proses penyempurnaan sesuai arahan pemerintah pusat.
"Meski dana Otsus sudah masuk, tetapi di Sistem Informasi Pemerintah Daerah dana Otsus masih kosong, karena RAP masih tahap evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan mensyaratkan RAP Otsus harus rampung dan mendapat persetujuan sebelum pemerintah daerah dapat mengajukan pencairan dana tahap pertama.
Ia menambahkan pemerintah pusat menerapkan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana Otsus agar program yang dibiayai tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·