OJK: Target bisnis BPR-BPRS hasil revisi tetap kontributif ke ekonomi

2 jam yang lalu 7
Jumlah BPR-BPRS yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) terus meningkat hingga mencapai lebih dari 86 persen dari total BPR-BPRS pada posisi Juni 2026 yang lalu.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa target bisnis bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hasil revisi tetap kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil RDKB, di Jakarta, Selasa, membenarkan adanya revisi rencana bisnis bank (RBB) yang disampaikan industri BPR-BPRS.

Menurutnya, terdapat BPR-BPRS yang meningkatkan targetnya menjadi lebih optimis. Namun, ada pula BPR-BPRS yang mengubah target menjadi lebih konservatif sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang saat ini masih penuh dengan ketidakpastian.

Dian menjelaskan, BPR-BPRS pada dasarnya dapat merevisi RBB apabila terdapat kondisi tertentu, seperti deviasi yang signifikan antara target dan realisasi, perubahan kondisi makroekonomi yang berbeda dari asumsi awal dan berdampak material, maupun perubahan mendasar pada internal bank yang signifikan misalnya perubahan strategi bisnis bank.

Tingkat revisi juga sangat tergantung pada stabilitas ekonomi dan ekspektasi ke depan, seperti suku bunga acuan, permintaan kredit dan kondisi likuiditas, serta kinerja bank hingga posisi Juni 2026.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa OJK senantiasa mendorong penguatan industri BPR dan BPRS sebagai bagian dari upaya penguatan struktur perbankan nasional, salah satunya melalui pemenuhan modal inti minimum (MIM).

“Jumlah BPR-BPRS yang telah memenuhi ketentuan MIM terus meningkat hingga mencapai lebih dari 86 persen dari total BPR-BPRS pada posisi Juni 2026 yang lalu,” kata Dian.

Terkait hal ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

Melalui POJK ini, terdapat beberapa alternatif bagi BPR-BPRS untuk dapat meningkatkan modal inti, antara lain melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor dan penyesuaian komponen permodalan, antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Untuk mendorong penegakan kepatuhan terhadap MIM, OJK juga memperketat sanksi bagi BPR-BPRS yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan MIM.

“OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR-BPRS untuk dapat memenuhi ketentuan pemodalan sesuai ketentuan, sehingga BPR-BPRS itu dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk dapat lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah,” kata Dian.

Baca juga: OJK Kediri sebut industri BPR dan BPRS tunjukkan kinerja positif

Baca juga: OJK: 81 BPR-BPRS disetujui untuk konsolidasi per akhir Juni 2026

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya