Perkembangan teknologi digital saat ini telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam cara seseorang berkenalan dengan orang lain untuk mencari pasangan. Jika dahulu proses mencari pasangan lebih banyak dilakukan melalui pertemuan langsung atau perantara keluarga dan teman, kini hal itu dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi kencan.
Melalui aplikasi tersebut, seseorang dapat membuat profil, menampilkan foto diri sendiri, serta berkomunikasi dengan orang lain yang sebelumnya tidak dikenal. Bagi mereka yang memang sedang mencari pasangan, fasilitas semacam ini dapat menjadi salah satu sarana untuk membuka perkenalan.
Namun karena aplikasi semacam ini bersifat umum dan dapat diakses oleh siapa saja, penggunaannya pun tidak hanya dilakukan oleh mereka yang belum menikah, yang sudah menikah pun dapat membuat akun dan menggunakannya untuk berkenalan dengan orang lain. Seorang suami misalnya, ia dapat membuat akun dan menggunakannya untuk berkenalan dengan wanita lain.
Lantas, bagaimana hukum seorang suami yang sudah beristri, mendaftarkan diri di aplikasi kencan? Mari kita bahas.
Suami Mendaftarkan Diri di Aplikasi Kencan
Perlu diketahui bahwa aplikasi kencan merupakan aplikasi yang pada umumnya digunakan untuk mencari dan menemukan pasangan atau calon pasangan. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat membuat profil, memasang foto, melihat profil pengguna lain, hingga memilih orang yang ingin diajak berkenalan.
Namun sebagaimana telah disinggung di awal, karena aplikasi ini bersifat umum dan dapat diakses oleh siapa saja, penggunanya tidak hanya orang yang belum menikah, orang yang telah berumah pun juga dapat menggunakannya untuk berkenalan dengan orang lain. Akibatnya, perkenalan tersebut dapat berkembang menjadi komunikasi yang semakin dekat, kemudian perkencanan, hingga hubungan di luar pernikahan yang berujung pada perselingkuhan.
Berkaitan dengan hal ini, Islam sebenarnya telah memberikan peringatan tegas agar seseorang tidak membuka jalan yang dapat mengantarkan dirinya kepada perbuatan zina, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra’, [17]: 32).
Ayat tersebut tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi melarang segala tindakan yang dapat membuka berbagai peluang terjadinya zina. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad Abu Zahrah, bahwa penggunaan redaksi “wa lâ taqrabuz-zinâ” pada ayat ini menunjukkan larangan tersebut mencakup zina sekaligus segala perbuatan yang dapat mengantarkan, atau setidaknya diduga dapat mengantarkan, kepada zina.
Contoh dari perbuatan yang dapat mengantarkan pada zina menurut Abu Zahrah antara lain adalah mencium, menyentuh, melihat bagian tubuh wanita yang dapat membangkitkan syahwat, tarian yang membangkitkan gairah seksual, suara perempuan yang menggoda, menyebarkan gambar-gambar telanjang, dan contoh-contoh lain yang menjurus pada perbuatan zina.
Semua contoh tersebut dilarang karena dapat menjadi jalan yang mengantarkan kepada perbuatan zina. Prinsip ini dikenal dengan istilah saddud dzari’ah atau saddud dzarai’, yaitu menutup berbagai jalan yang dapat mengantarkan kepada perbuatan yang diharamkan. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Zahratut Tafasir, simak sebagian kutipannya berikut ini:
فكل هذا منهي عنه وهو حرام، لأنه قرب من الزنى أو ذريعة إليه، وكل ما كان حراما في ذاته فذريعته ممنوعة، وهذا باب يسمى في الفقه سد الذرائع، فكل ما يؤدي إلى حرام لذاته يكون حراما لأنه يؤدي إليه
Artinya, “Maka semua ini dilarang dan haram, karena mendekati zina atau sarana menuju kepadanya. Setiap sesuatu yang esensinya haram, maka sarana menuju kepadanya juga dilarang. Pembahasan ini dalam fiqih disebut saddud dzarai’. Maka setiap sesuatu yang mengantarkan pada sesuatu yang esensinya haram, hukumnya haram karena ia mengantarkan kepadanya.” (Zahratut Tafasir, [Kairo: Darul Fikr al-Arabi, t.t.], jilid I, halaman 207). https://bit.ly/3TO2eaK
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa mendaftarkan diri di aplikasi kencan tidak serta-merta dapat dihukumi haram dalam setiap keadaan, karena aplikasi pada dasarnya hanyalah wasilah atau perantara/sarana yang penggunaannya tidaklah otomatis haram, tergantung pada tujuan dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya. Aplikasi yang sama dapat berbeda hukumnya jika dilakukan dengan tujuan yang berbeda pula.
Misalnya dilakukan oleh orang yang belum menikah untuk mencari pasangan dengan cara yang dibenarkan syariat, maka hukumnya tentu saja berbeda dengan penggunaan aplikasi tersebut untuk menjalin hubungan yang dilarang.
Begitu juga bagi seorang suami yang sudah beristri, jika pembuatan akun tersebut hanya digunakan untuk keperluan tertentu yang dibenarkan dan tidak digunakan untuk mencari atau menjalin hubungan dengan perempuan, maka hukumnya tidaklah dilarang.
Tetapi jika digunakan untuk mencari wanita lain, kemudian berkenalan dengannya, selanjutnya melakukan pendekatan secara romantis, saling berkirim pesan mesra, bertukar foto, hingga melakukan pertemuan secara diam-diam, maka penggunaan aplikasi tersebut adalah haram, karena menjerumuskan pada perbuatan haram. Simak penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili berikut ini:
وسد الذرائع معناه عند الأصوليين: هو منع كل ما يتوصل به إلى الشيء الممنوع المشتمل على مفسدة أو مضرة. فتكون وسيلة المحرم محرمة، كما أن وسيلة الواجب واجبة. فالفاحشة حرام والنظر إلى عورة الأجنبية حرام لأدائها إلى الفاحشة
Artinya, “Saddud dzarai’ menurut ulama ushul adalah mencegah segala sesuatu yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, yang mengandung kerusakan atau mudarat. Maka sarana menuju sesuatu yang haram hukumnya haram, sebagaimana sarana menuju sesuatu yang wajib juga wajib. Perbuatan keji adalah haram, dan melihat aurat perempuan juga haram karena dapat mengantarkan pada perbuatan keji.” (Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 108).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aplikasi yang digunakan untuk selingkuh, atau digunakan untuk melakukan aktivitas yang mengarah pada perbuatan zina, maka hukumnya haram, karena telah menjadikannya sarana perbuatan haram. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

3 minggu yang lalu
21



English (US) ·
Indonesian (ID) ·