Ekonom: SPP-TDLN geser pungutan pajak ke jalur pembayaran dalam negeri

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) membawa perubahan penting dalam pengawasan PPN digital karena menggeser titik pemungutan dari pelaku usaha luar negeri ke jalur pembayaran di dalam negeri.

Josua saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah terlebih dahulu menunjuk pelaku usaha atau platform luar negeri sebagai pemungut berdasarkan kriteria tertentu, antara lain nilai transaksi dan jumlah pengakses di Indonesia.

Sementara melalui SPP-TDLN, bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk dapat menjadi titik pemungutan ketika transaksi dilakukan.

Dengan demikian, pemerintah tidak harus terlebih dahulu mengetahui dan menunjuk setiap penyedia digital asing untuk dapat menjangkau transaksinya.

“Selama pembayaran melewati lembaga yang sudah terhubung dengan sistem dan transaksinya dapat diidentifikasi secara tepat, ruang transaksi yang sebelumnya lolos menjadi jauh lebih kecil,” kata Josua.

SPP-TDLN pun dinilai lebih tepat menjadi pelengkap, bukan pengganti, skema PPN PMSE yang telah berjalan.

Skema baru tersebut terutama dapat menjangkau penyedia luar negeri yang belum ditunjuk, transaksi yang lebih tersebar, serta pembayaran lintas negara yang sebelumnya lebih sulit terpantau.

Namun, kata Josua, efektivitasnya akan sangat bergantung pada ketepatan sistem dalam mengenali transaksi. Pemerintah perlu memastikan pembayaran jasa digital dapat dibedakan dari transfer luar negeri biasa maupun transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan.

Selain itu, pencegahan pajak berganda menjadi krusial agar transaksi dari platform yang telah memungut PPN melalui skema PMSE tidak kembali dikenai pungutan melalui bank.

Menurutnya, keberhasilan SPP-TDLN nantinya perlu dilihat dari tambahan basis pajak bersih, rendahnya kesalahan pemungutan, serta minimnya biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.

“Jadi, nilai terbesar SPP-TDLN bukan menaikkan tarif pajak digital, tetapi menutup kelemahan pengawasan pada titik transaksi. Sistem lama terutama mengejar siapa penjualnya, sedangkan sistem baru menambahkan kemampuan melihat bagaimana pembayaran dilakukan,” jelas Josua.

“Kombinasi keduanya berpotensi membuat cakupan PPN digital jauh lebih lengkap dan sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha domestik, perusahaan digital asing yang sudah patuh, dan perusahaan asing yang selama ini berada di luar jangkauan pemungutan,” katanya menambahkan.

Baca juga: Ekonom nilai SPP-TDLN bidik celah pajak layanan digital luar negeri

Baca juga: DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus

Baca juga: Mendag: Aturan PMSE baru perkuat UMKM dan perlindungan konsumen

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya