Ekonom: Investasi LN bisa didahulukan bagi dapen bertata kelola baik

2 jam yang lalu 4
sebaiknya hanya dapen dengan tata kelola dan manajemen risiko yang kuat yang diberi akses lebih dulu, dan pemantauan melalui sistem PRIME OJK harus mencakup aset luar negeri

Jakarta (ANTARA) - Chief Economist BSI Banjaran Surya Indrastomo memandang penempatan investasi pada instrumen luar negeri bagi dana pensiun (dapen) sebaiknya didahulukan bagi perusahaan dengan tata kelola dan manajemen risiko yang kuat, mengingat investasi jenis ini memiliki sejumlah risiko.

Ia mengingatkan bahwa risiko tata kelola dan kapasitas menjadi hal yang penting, belajar dari pengalaman banyaknya dana pensiun yang dibubarkan sejak 2020 di mana sebagian di antaranya karena masalah investasi.

“Investasi luar negeri butuh keahlian, kustodian global, valuasi harian dan transparansi pihak terkait. Karena itu, sebaiknya hanya dapen dengan tata kelola dan manajemen risiko yang kuat yang diberi akses lebih dulu, dan pemantauan melalui sistem PRIME OJK harus mencakup aset luar negeri,” kata Banjaran saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Selain itu, ia mengingatkan risiko lainnya seperti nilai tukar yang dinilai menjadi risiko yang paling besar. Kewajiban dana pensiun dalam rupiah, sehingga menurutnya diperlukan kebijakan lindung nilai dan batas eksposur valas yang jelas.

Kemudian terdapat risiko pasar seperti valuasi pasar global dan suku bunga global yang tinggi; risiko negara yang mencakup gejolak geopolitik, sanksi, pembatasan modal dan perbedaan hukum saat terjadi sengketa atau kepailitan; hingga risiko likuiditas dan biaya.

Secara umum, Banjaran memandang rencana OJK memperluas penempatan investasi dengan membuka instrumen luar negeri bagi dana pensiun merupakan langkah yang positif dan wajar, dengan syarat dijalankan bertahap dan hati-hati.

Berdasarkan rancangan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, beberapa instrumen yang akan diperbolehkan meliputi surat berharga negara luar negeri, surat berharga multinasional di mana Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang saham, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, dan/atau penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Rancangan peraturan tersebut juga akan memberi batasan-batasan tertentu termasuk batas maksimal 20 persen dari total investasi dan maksimal 5 persen dari total investasi khusus penyertaan langsung. Selain itu, terdapat syarat peringkat investment grade internasional.

Baca juga: OJK sebut inklusi dana pensiun baru capai 5,10 persen

Baca juga: OJK pastikan dana pensiun BUMN bisa penuhi kewajiban jangka pendek

Banjaran menilai, batas maksimal penempatan dan syarat investment grade tersebut sudah menjadi pagar yang tepat.

Menurutnya, terbukanya penempatan pada instrumen luar negeri ini dapat Mengurangi risiko konsentrasi. Per Juli 2026, portofolio dapen sukarela yang mencapai Rp391 triliun seluruhnya ditempatkan di dalam negeri antara lain SBN 40,2 persen, deposito 23,8 persen, obligasi korporasi 14,7 persen dan saham 4,6 persen.

“Ketika pasar domestik tertekan, tidak ada penyeimbang. Tahun ini IHSG turun sekitar 29 persen sejak awal 2026 (8.647 menjadi 6.135) dan ROI dapen (termasuk selisih nilai pasar) Januari–Juli 2026 hanya 0,95 persen, jauh di bawah 4,22 persen pada periode yang sama 2025,” jelas Banjaran.

Di samping itu, manfaat lain bagi industri yakni pilihan instrumen lebih luas, termasuk sektor yang hampir tidak tersedia di bursa domestik seperti teknologi dan kesehatan global.

Di sisi lain, rencana perluasan investasi juga dinilai memberikan manfaat bagi perekonomian. Dalam jangka panjang, dana pensiun yang lebih sehat akan memperkuat perlindungan hari tua peserta dan menjadikannya investor jangka panjang yang lebih stabil. Selain itu, dampak arus modal keluar relatif terbatas.

“Jika seluruh dapen sukarela memakai batas 20 persen, nilainya sekitar Rp78 triliun atau sekitar 4,4 miliar dolar AS, kira-kira 3 persen cadangan devisa (146,5 miliar dolar AS per posisi Agustus 2026). Pada praktiknya penyerapannya akan bertahap dan jauh di bawah angka itu,” kata Banjaran.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan penempatan investasi luar negeri bagi dana pensiun diterapkan sebagai alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri dinilai belum memadai.

“Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik tapi ini sangat ketat kita lakukan ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya,” ujar Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat (25/9).

Meski demikian, Ogi memastikan pengawasan terhadap investasi dana pensiun akan menjadi perhatian utama mengingat berbagai persoalan investasi pada masa lalu yang kerap menjadi isu dalam penyelenggaraan program dana pensiun.

Baca juga: RI masuki "aging population", OJK dorong penguatan dana pensiun

Baca juga: OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya