Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memungut pajak atas transaksi melalui platform asing lewat Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
SPP-TDLN resmi aktif sejak 25 September 2026 setelah sebelumnya melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.
"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Lewat sistem tersebut, pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Aturan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Bimo mengatakan saat ini sistem tersebut melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," ujarnya.
Penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat pemungutan pajak atas transaksi menjadi semakin akurat.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan penerimaan pajak dari pemungutan yang sudah berjalan saat ini sekitar Rp12 triliun. Meski demikian, dia belum merinci potensi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN.
"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," katanya.
Di sisi lain, Bimo menyebut jumlah platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak masih relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah platform asing yang beroperasi.
Terdapat sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak, sementara jumlah platform yang menyediakan layanan kepada konsumen Indonesia mencapai ribuan.
"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tuturnya.
Baca juga: Dirjen Pajak sebut pemungutan PPh marketplace berlaku 1 November
Baca juga: DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
Baca juga: DJP targetkan pajak digital tembus Rp24 triliun lewat lokapasar
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·