Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit

1 jam yang lalu 1

Tradisi tahlilan merupakan salah satu amaliyah yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Secara turun-temurun, tahlilan tidak hanya menjadi sarana untuk berdzikir dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, memperkuat kepedulian, serta menumbuhkan solidaritas di antara keluarga, kerabat, dan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tradisi tahlilan juga memiliki bentuk yang beragam di setiap daerah. Tidak selalu tahlilan disertai dengan kenduri, hidangan, ataupun pemberian berkat. Di sebagian masyarakat, tahlilan dapat dilaksanakan secara sederhana dengan berkumpul di masjid, musala, atau rumah keluarga yang sedang berduka, kemudian bersama-sama membaca tahlil, dzikir, dan doa untuk mayit. Untuk itu, tahlilan pada dasarnya tidak harus dipahami sebagai kegiatan yang selalu membutuhkan biaya besar.

Meski demikian, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang beragam perlu menjadi perhatian bersama. Dalam keadaan tertentu, keluarga yang sedang berduka mungkin berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. Selain menghadapi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, mereka juga dapat menghadapi berbagai kebutuhan lain yang harus dipenuhi setelah wafatnya salah seorang anggota keluarga.

Persoalan semacam ini kembali mengemuka setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Aceh, mengeluarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tradisi tahlilan di wilayah ibu kota Sinabang. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan perhatian ulama dan tokoh agama setempat terhadap pelaksanaan kenduri kematian yang dalam kondisi tertentu dikhawatirkan dapat menambah beban ekonomi bagi keluarga yang sedang tertimpa musibah.

Persoalan tersebut kiranya perlu dipahami dengan tenang dan proporsional. Perhatian terhadap beban keluarga yang sedang berduka tidak semestinya dipahami sebagai penolakan terhadap tahlilan. Sebaliknya, hal itu dapat menjadi pengingat agar pelaksanaan tradisi tahlilan tetap berjalan dengan penuh keikhlasan, kepedulian, dan mempertimbangkan keadaan keluarga yang ditinggalkan.

Terlebih apabila penyelenggaraan kenduri atau berbagai keperluan lainnya sampai mengharuskan keluarga mengeluarkan biaya di luar kemampuan mereka. Dalam keadaan seperti itu, masyarakat hendaknya tidak memberikan tekanan ataupun anggapan negatif kepada keluarga yang hanya mampu melaksanakan tahlilan secara sederhana. Bahkan, apabila diperlukan, justru masyarakat, kerabat, dan tetangga dapat hadir membantu meringankan kebutuhan keluarga yang sedang berduka.
 

Melalui tulisan ini, penulis ingin mengajak pembaca untuk melihat kembali esensi tahlilan dan sedekah bagi mayit, sekaligus memahami bagaimana seharusnya sikap umat Islam ketika berhadapan dengan kondisi ekonomi keluarga yang sedang mengalami kesulitan.

Pada dasarnya, tradisi tahlilan merupakan amaliyah yang sangat baik dan dianjurkan. Esensi dari tahlilan adalah berkumpul bersama sanak saudara dan tetangga untuk mendoakan mayit, membaca ayat-ayat Al-Qur'an, kalimat tayibah, serta berdzikir yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.

Para ulama ahli sunnah wal jamaah sepakat bahwa amal-amal saleh tersebut, apabila diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai dan memberikan manfaat bagi mereka di alam kubur. Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Sulaiman al-Jamal:

(فرع): ثواب القراءة للقارئ ويحصل مثله أيضا للميت لكن إن كانت بحضرته، أو بنيته أو يجعل ثوابها له بعد فراغها على المعتمد في ذلك

Artinya, “(Cabang permasalahan): Pahala membaca Al-Qur'an itu bagi orang yang membaca, dan pahala yang semisal itu juga didapatkan oleh mayit, tetapi jika bacaan tersebut dilakukan di hadapannya, atau diniatkan untuknya, atau seseorang menjadikan pahalanya untuk mayit setelah selesai membacanya, menurut pendapat yang muktamad dalam masalah ini.” (Hasyiatul Jamal ‘Ala Syarhil Manhaj, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid IV, halaman 67).
 
 


Selain doa, dzikir, dan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, jika ada kemampuan ekonomi, menyediakan hidangan bagi jamaah yang hadir dalam majelis tahlilan juga dapat menjadi bentuk kebaikan. Jamuan tersebut dapat diniatkan sebagai sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia. 
 

Praktik seperti ini pernah dilakukan oleh salah satu sahabat dan mendapat pengakuan dari Rasulullah saw:

عَنِ اْبنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِى تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا أَنْ اَتَصَدَّقَ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِى مِحْزفًا اُشْهِدُكَ إَِنِى تَصَدَّقْتُ بِهِاعَنْهَا

Artinya: Sahabat Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa seseorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW. Dia berkata; Ibu saya meninggal, Apakah ada manfa’atnya apabila saya bersedekah untuk ibu saya?. Rasulullah menjawab; Ya berguna bagi ibumu. Orang itu berkata lagi; Saya mempunyai sebuah kebun dan engkau Rasulullah aku jadikan saksi, bahwa aku telah menyedekahkan kebun itu untuk ibu saya. (HR Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i).

Berangkat dari hadits ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab menegaskan bahwa sedekah untuk orang yang sudah meninggal adalah perbuatan yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam dan pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

أجمع المسلمون على أنَّ الصدقة عن الميِّت تنفعه وتصله

Artinya: “Para ulama sepakat bahwa sedekah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat dan sampai kepadanya (pahalanya)." (Imam Nawawi, al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971 M], Jilid VI, halaman 328).

Lebih lanjut, di beberapa daerah, mengadakan tahlilan tentu membutuhkan pembiayaan, mulai dari penyediaan tempat, perlengkapan, hingga hidangan bagi para jamaah yang hadir. Pada dasarnya hal tersebut diperbolehkan dan dapat mendatangkan nilai pahala sebagai bentuk sedekah apabila ada kesanggupan bagi ahli musibah.
 

Kendati demikian, Kata Ibnu Hajar, pembiyaan tahlilan ini bisa menjadi haram bila:

Pertama, apabila uang yang digunakan berasal dari harta warisan, sementara di antara ahli waris terdapat orang yang berstatus mahjur ‘alaih, seperti anak kecil yang belum memiliki kecakapan mengelola hartanya.

Kedua, apabila mayit masih memiliki utang yang jumlahnya dapat menghabiskan seluruh harta peninggalan. Dalam kondisi seperti ini, menyelesaikan kewajiban mayit harus lebih didahulukan daripada mengeluarkan harta untuk kepentingan lain.

Ketiga, apabila sebagian ahli waris tidak memberikan kerelaan terhadap penggunaan harta tersebut. Sebab, mengambil hak seseorang tanpa izin, meskipun dengan tujuan yang dianggap baik, tetap tidak dibenarkan dalam pandangan syariat.
 

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنْ التَّرِكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيهَا مَحْجُورٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوا كُلُّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ

Artinya, “Dan tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut (menggunakan harta untuk sedekah/sumbangan) dari harta peninggalan mayit jika di dalamnya terdapat ahli waris yang mahjur alaih, atau jika semua ahli waris sudah dewasa namun sebagian mereka tidak ridha.” (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Maktabah al-Islamiah: t.t.], jilid II, halaman 7).

Meskipun tahlilan dan sedekah untuk mayit dipandang sebagai amaliyah yang baik dan memiliki keutamaan, penting untuk dipahami bahwa pelaksanaannya tidak semestinya menjadi kewajiban yang membebani keluarga yang sedang berduka.

Terlebih, dalam kondisi ekonomi yang sulit, keluarga tidak semestinya merasa memiliki beban atau dosa hanya karena tidak mampu menyelenggarakan tahlilan dalam bentuk tertentu. Masyarakat dan lingkungan sekitar hendaknya memahami kondisi tersebut dengan bijak, tanpa memberikan stigma sosial atau tekanan psikologis kepada keluarga yang sedang berduka.

Di sisi lain, perlu dipahami pula bahwa tahlilan tidak selalu membutuhkan biaya besar. Di beberapa daerah, tahlilan dilaksanakan secara sederhana, misalnya dengan datang ke masjid, musala, atau rumah keluarga yang sedang berduka, kemudian bersama-sama membaca tahlil, doa, dan dzikir untuk mendoakan mayit. 

Dalam pelaksanaan seperti ini, tidak selalu ada keharusan menyediakan makanan, berkat, atau berbagai keperluan lainnya. Dengan demikian, tahlilan tidak semestinya dipahami hanya sebagai sebuah acara yang membutuhkan biaya.

Dalam realitas sosial kita hari ini, terkadang sebagian keluarga merasa minder jika tidak mengadakan tahlilan ketika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Hal itu bisa terjadi karena adanya kekhawatiran akan dicemooh oleh tetangga atau dianggap tidak menghormati mayit. Padahal, bentuk pelaksanaan tahlilan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan masing-masing keluarga.

Anggapan bahwa tahlilan harus selalu disertai hidangan atau pengeluaran tertentu perlu diluruskan agar amaliyah yang baik tidak berubah menjadi beban sosial. Di sinilah pentingnya peran para kiai, ulama, dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa agama tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, terlebih keluarga yang sedang ditimpa musibah. Karena itu, tidak semestinya seseorang memberikan stigma negatif kepada keluarga yang tidak mampu menyelenggarakan tahlilan dalam bentuk yang membutuhkan biaya.

Pun demikian, di sebagian daerah, sepengetahuan penulis, terdapat tradisi ketika ada warga yang meninggal dunia, para tetangga dan kerabat dengan sukarela datang memberikan bantuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Ada yang memberikan sumbangan berupa beras, bahan makanan pokok, uang duka, atau membantu kebutuhan keluarga selama masa berkabung. Bahkan, dalam beberapa keadaan, masyarakat turut menanggung kebutuhan konsumsi apabila tahlilan diselenggarakan. Tradisi luhur seperti ini patut dijaga dan dirawat sebagai bentuk kepedulian sosial agar beban keluarga yang sedang berduka tidak dipikul sendirian.

Walhasil, tahlilan merupakan salah satu amaliyah yang baik untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara sederhana sesuai dengan keadaan dan kemampuan masing-masing.

Tahlilan tidak harus identik dengan penyediaan berkat, makanan, atau pengeluaran tertentu. Datang ke masjid, musala, atau rumah keluarga yang berduka, kemudian bersama-sama membaca tahlil, dzikir, dan doa untuk mayit pun merupakan bentuk tahlilan yang tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang harus membebani keluarga.

Apabila keluarga memiliki kemampuan dan berkenan menyediakan hidangan atau bentuk sedekah lainnya, hal tersebut dapat dilakukan sebagai bagian dari kebaikan dan kepedulian. Namun, apabila kondisi ekonomi tidak memungkinkan, keluarga tidak semestinya dipaksa untuk mengeluarkan biaya, apalagi sampai mengorbankan kebutuhan pokok atau hak-hak ahli waris. Tidak mengadakan jamuan atau berkat bukan berarti meninggalkan tahlilan dan doa untuk mayit.


Dengan demikian, yang perlu dikedepankan dalam persoalan ini adalah kebijaksanaan, kepedulian, dan penghormatan terhadap kondisi keluarga yang sedang berduka. Tahlilan hendaknya tetap dipandang sebagai sarana untuk berdzikir, berdoa, dan mendoakan mayit, bukan sebagai ukuran penghormatan seseorang kepada orang yang telah meninggal. Semoga tradisi baik ini tetap terjaga tanpa menjadikannya sebagai beban bagi keluarga yang sedang mengalami musibah.

-------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

Baca Artikel Selengkapnya