Jakarta (ANTARA) - Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta menilai implementasi batasan harga saham terendah menjadi Rp1 yang hampir bersamaan dengan transaksi short selling, tidak akan berdampak terlalu besar atau cenderung moderat terhadap volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"Berpotensi meningkatkan dinamika perdagangan dan volatilitas di level saham, tetapi dampaknya terhadap volatilitas IHSG secara keseluruhan cenderung tidak terlalu besar dalam jangka pendek,” ujar Nafan saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurutnya, kebijakan harga saham terendah menjadi Rp1 pada dasarnya memberikan batas bawah baru bagi pergerakan saham, sementara short selling menambah fleksibilitas bagi investor untuk mengambil posisi ketika melihat adanya potensi penurunan harga.
Dari sisi volatilitas, Ia menyebut kombinasi kedua kebijakan tersebut justru dapat membuat price discovery menjadi lebih aktif, terutama pada saham-saham yang likuiditasnya tinggi dan masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
"Aktivitas jual tidak lagi hanya berasal dari investor yang melepas kepemilikan, tetapi juga dapat berasal dari investor yang mengambil posisi short,” ujar Nafan.
Namun demikian, Ia tetap mengingatkan bahwa mekanisme short selling juga memiliki batasan manajemen risiko, termasuk persyaratan agunan dan kewajiban melakukan pembelian kembali apabila rasio aset terhadap posisi short turun di bawah batas tertentu.
Sementara itu, Ia menjelaskan harga saham terendah menjadi Rp1 lebih relevan terhadap saham-saham berharga sangat rendah, yang mana kebijakan tersebut dapat mengurangi ruang penurunan nominal hingga di bawah Rp1, namun bukan berarti menghilangkan risiko volatilitas.
“Fluktuasi dalam persentase tetap bisa sangat besar karena setiap perubahan satu tick pada saham berharga rendah merepresentasikan persentase perubahan yang signifikan,” ujar Nafan.
Dengan demikian, menurutnya, dampak utamanya bukan otomatis membuat IHSG menjadi jauh lebih volatil, melainkan meningkatkan kualitas mekanisme price discovery dan diferensiasi pergerakan antar saham.
“IHSG tetap akan lebih banyak ditentukan oleh saham-saham berkapitalisasi besar, aliran dana asing, kondisi rupiah, suku bunga, serta sentimen global,” ujar Nafan.
Dalam jangka menengah, Ia menyebut keberadaan short selling yang diatur dengan manajemen risiko dapat membantu menciptakan pasar yang lebih dua arah dan meningkatkan efisiensi pembentukan harga.
Ia mengingatkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia memang sedang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing pasar Indonesia.
“Jadi, untuk IHSG saya melihat efeknya cenderung moderat, sedangkan pada level saham tertentu, khususnya saham dengan likuiditas tinggi dan volatilitas historis besar, dampaknya terhadap fluktuasi harga bisa lebih terasa,” ujar Nafan.
Sebagai informasi, BEI akan mengimplementasikan ketentuan batasan harga saham terendah (minimum) dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham, mulai efektif pada Senin (28/9) pekan depan.
Selain itu, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, dengan transaksi short selling akan berlaku efektif mulai bulan Oktober 2026.
Baca juga: BEI: Harga saham terendah Rp1 berlaku efektif mulai 28 September 2026
Baca juga: IHSG ditutup melemah seiring pasar hati-hati "wait and see" RDG BI
Baca juga: OJK resmi terbitkan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·