Viral Sosis dari Limbah Produksi: Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

1 bulan yang lalu 23

Belakangan ini, publik dikejutkan oleh pengakuan seorang mantan petugas Quality Control (QC) sebuah pabrik sosis melalui media sosial. Dalam pengakuannya, ia mengungkap praktik industri yang mengkhawatirkan, yaitu penggunaan bahan baku berupa Mechanically Recovered Meat (MRM) atau bubur sisa daging yang menempel di tulang, hingga pengolahan kembali bahan baku yang suhunya telah melewati batas aman dan beraroma tidak sedap.

Untuk menutupi kualitas bahan yang rendah, digunakanlah manipulasi kimiawi, seperti penambahan nitrit agar warna tetap merah merona, penggunaan fosfat dosis tinggi untuk tekstur kenyal, serta aroma asap (liquid smoke) untuk menyamarkan bau tidak sedap. Konsumen, terutama para ibu yang mencari kepraktisan untuk bekal anak, sering kali tidak menyadari bahwa di balik kemasan yang tampak premium, terdapat bahan-bahan sisa yang telah disulap sedemikian rupa.

Meskipun pengakuan ini merujuk pada pengalaman oknum tertentu dan tidak bisa digeneralisasi ke seluruh pabrik sosis, fenomena ini menimbulkan persoalan mendasar dalam perspektif syariat. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukum praktik produksi yang secara sengaja menyembunyikan cacat bahan baku demi keuntungan komersial?

Dalam tinjauan hukum Islam, tindakan memanipulasi bahan sisa atau bahan yang hampir busuk dengan zat kimia agar terlihat segar kembali termasuk dalam kategori ghassyu (penipuan) yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّنَا

Artinya, "Bukan bagian dari umatku orang yang menipu kami." (HR. Ahmad)

Dalam konteks ini, penggunaan bahan baku di bawah standar keamanan pangan, seperti bahan yang telah rusak atau mendekati busuk, kemudian disamarkan dengan zat tambahan, termasuk bentuk penipuan dalam transaksi.

Syekh as-Syarwani menjelaskan batasan ghassyu yang diharamkan. Ia menegaskan bahwa apabila penjual mengetahui adanya cacat pada barang yang, jika diketahui pembeli, akan memengaruhi keputusan pembelian, maka penjual wajib mengungkapkannya. Ia menyatakan:

وَضَابِطُ الْغِشِّ الْمُحَرَّمِ أَنْ يَعْلَمَ ذُو السِّلْعَةِ مِنْ نَحْوِ بَائِعٍ، أَوْ مُشْتَرٍ فِيهَا شَيْئًا لَوْ اطَّلَعَ عَلَيْهِ مُرِيدُ أَخْذِهَا مَا أَخَذَهَا بِذَلِكَ الْمُقَابِلِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعْلِمَهُ بِهِ لِيَدْخُلَ فِي أَخْذِهِ عَلَى بَصِيرَةٍ

Artinya: "Batasan penipuan (ghassyu) yang diharamkan adalah pemilik barang (seperti penjual atau pembeli) mengetahui adanya sesuatu pada barang tersebut, yang sekiranya orang yang ingin mengambilnya melihat hal itu, niscaya ia tidak akan mau mengambilnya dengan imbalan (harga) tersebut. Maka wajib baginya untuk memberitahukannya agar orang tersebut mengambilnya atas dasar kejelasan (bashirah)." (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj wa Hawasyi asy-Syirwani wal 'Abbadi, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: 1983], jilid IV, halaman 389).

Lebih lanjut, praktik menyamarkan kekurangan barang dengan zat tambahan termasuk dalam kategori tadlis (pengelabuan). Penambahan zat pewarna untuk menutupi warna pucat atau penggunaan aroma tertentu untuk menutupi bau tidak layak merupakan bentuk penyamaran yang dilarang.

Para ulama juga menegaskan kewajiban penjual untuk menjelaskan aib barang secara spesifik. Kewajiban ini berlaku apabila aib tersebut berpengaruh terhadap nilai dan keputusan pembelian. Menyembunyikan cacat yang dapat menimbulkan hak khiyar atau mengurangi minat pembeli termasuk perbuatan yang diharamkan.

Syekh Ahmad Salamah Al-Qulyubi menjelaskan:

تَنْبِيهٌ: قَالَ فِي شَرْحِ الرَّوْضِ يَجِبُ عَلَيْهِ إعْلَامُ الْمُشْتَرِي بِالْعَيْبِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الْعَيْبُ مُثْبِتًا لِلْخِيَارِ, وَقَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ التَّعْيِينِ وَلَا يَكْفِي فِيهِ جَمِيعُ الْعُيُوبِ. ثُمَّ رَأَيْت فِي الْقُوتِ قَالَ الْإِمَامُ الضَّابِطُ فِيمَا يَحْرُمُ كِتْمَانُهُ أَنَّ مَنْ عَلِمَ شَيْئًا يُثْبِتُ الْخِيَارَ فَأَخْفَاهُ أَوْ سَعَى فِي تَدْلِيسٍ فِيهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا, وَإِنْ لَمْ يَكُنْ الشَّيْءُ مُثْبِتًا لِلْخِيَارِ فَتَرْكُ التَّعَرُّضِ لَهُ لَا يَكُونُ مِنْ التَّدْلِيسِ الْمُحَرَّمِ. ا ه

Artinya: "Peringatan: Disebutkan dalam Syarah Ar-Raudhah bahwa wajib bagi penjual memberitahu pembeli tentang aib, meskipun aib tersebut tidak menetapkan hak pilihan (khiyar). Al-Adzra’i berkata: Konsekuensi dari pernyataan para ulama adalah wajib menentukan (merinci) aib tersebut, dan tidak cukup hanya mengatakan 'barang ini mengandung segala macam cacat'. 

Kemudian aku melihat dalam Al-Qut, Al-Imam berkata: Batasan dalam hal yang haram disembunyikan adalah siapa yang mengetahui sesuatu yang bisa menetapkan hak khiyar lalu ia menyembunyikannya atau berusaha melakukan penyamaran (tadlis) padanya, maka ia benar-benar telah melakukan hal yang diharamkan. Namun, jika sesuatu itu tidak menetapkan hak khiyar, maka tidak menyebutkannya bukan termasuk tadlis yang diharamkan." (Ahmad Salamah Al-Qulyubi, Hasyiyah Al-Qulyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid II, halaman 235).

Berdasarkan uraian tersebut, praktik produksi yang menggunakan bahan baku sisa atau bahan yang telah rusak, kemudian disamarkan dengan zat kimia, termasuk perbuatan yang diharamkan. Keharaman ini didasarkan pada adanya unsur ghassyu dan tadlis, yaitu penyembunyian cacat yang memengaruhi keputusan konsumen.

Syariat menuntut transparansi dalam setiap transaksi. Setiap cacat yang berpengaruh terhadap kualitas dan nilai barang wajib diungkapkan agar transaksi berlangsung atas dasar kerelaan dan kejelasan.

Selain itu, pengabaian standar keamanan pangan demi efisiensi produksi merupakan pelanggaran terhadap amanah. Tanggung jawab produsen tidak terbatas pada tampilan produk, tetapi mencakup aspek kehalalan dan kebaikan (thayyib) dari bahan yang digunakan.

Bagi konsumen, fenomena ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih produk instan, karena kesehatan jangka panjang merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga dari beban zat kimia dan bahan yang tidak layak konsumsi. Wallahua’lam.

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya