Tragedi Agama Dijadikan Alat Menghukum Dari Tuduhan Mencuri Bedak

2 jam yang lalu 1

Peristiwa sumpah menginjak Al-Qur’an melibatkan Nurlela (NL) dan Meta (MT) sebagai korban terjadi di sebuah salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Video tersebut viral di media sosial, dan kedua wanita tersebut diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat malam, 10 April 2026 lalu.


Atas kejadian tersebut, tidak ada masyarakat yang runtuh hanya karena kehilangan bedak dan parfum senilai Rp250 ribu. Namun sebuah masyarakat dapat kehilangan akal sehat ketika rasa curiga berubah  menjadi vonis, simbol agama berubah menjadi alat intimidasi, dan media sosial mengambil alih fungsi nurani.


Di sebuah kampung di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, sebuah perselisihan sederhana berkembang menjadi tragedi kemanusiaan yang menggetarkan publik. Dua perempuan mendadak jadi pusat perhatian nasional. Nurlela, yang sedang mengandung, menuduh Meta mencuri kosmetik di salon miliknya. Meta, seorang ibu muda yang masih menyusui bayi berusia sembilan bulan, menyangkal tuduhan tersebut. Tuduhan tanpa bukti, tidak ada kamera CCTV, atau saksi. Justru sebuah mushaf Al-Qur’an yang diletakkan di lantai, diinjak sebagai alat pembuktian dengan maksud sebagai sumpah di atas Quran.


Video berdurasi beberapa menit itu kemudian menyebar ke seluruh Indonesia. Dalam hitungan jam, publik menjatuhkan hukuman moral. Dalam hitungan hari, hukum negara bekerja. Namun pertanyaan paling mendasar justru tenggelam, "Siapa sebenarnya korban dalam tragedi ini?"


Pertanyaan tersebut nun jauh lebih penting daripada menentukan siapa tersangka. Sebab peristiwa ini sesungguhnya memperlihatkan kegagalan kolektif kita memahami hubungan antara agama, hukum, kekuasaan, dan kemanusiaan.


Konflik ini tidak lahir dari kebencian ideologis terhadap agama. Kedua belah pihak mengakui tidak bermaksud menodai agama. Ia lahir dari sesuatu yang jauh lebih sederhana, yakni prasangka yang dibiarkan tumbuh tanpa mekanisme penyelesaian yang sehat. Tuduhan pencurian berubah menjadi penghukuman sosial. Penghukuman sosial berubah menjadi ritual atas ketidaktahuan syariat. Ritual atas kebodohan berubah menjadi tontonan digital. Lalu tontonan digital berubah menjadi kemarahan publik. Di setiap tahap itu, kita menyaksikan satu demi satu institusi sosial gagal menjalankan fungsinya.


Penulis yang bekerja dalam sejumlah kasus resolusi konflik sosial belajar bahwa hampir semua konflik besar berawal dari konflik kecil yang gagal dikelola. Konflik jarang meledak karena persoalan pokoknya. Konflik membesar karena absennya ruang dialog, hilangnya rasa saling percaya, dan masuknya rasa malu atau dipermalukan ke ruang publik.


John Paul Lederach menyebut, konflik bukan lagi soal benturan kepentingan, melainkan keretakan hubungan antarmanusia. Ketika hubungan itu rusak, fakta tidak lagi penting. Penentu selanjutnya adalah persepsi. Dalam kasus Malingping, tuduhan dan prasangka lebih dipercaya daripada pembuktian. Prasangka memperoleh legitimasi lebih besar daripada hukum. Dan tekanan sosial jauh lebih kuat dibandingkan kebebasan individu. Di sinilah tragedinya. Meta bukan hanya menghadapi tuduhan mencuri. Ia menghadapi pilihan yang hampir mustahil. Menolak menginjak Al-Qur’an berarti menerima cap sebagai pencuri di depan komunitasnya. Menginjak Al-Qur’an berarti mempertaruhkan keyakinan religius yang selama ini ia yakini.


Dalam ilmu psikologi konflik, kondisi seperti ini dikenal sebagai double bind. Seseorang dipaksa memilih dua pilihan yang sama-sama menghancurkan dirinya. Pilihan yang sesungguhnya bukan pilihan. Itulah sebabnya hukum modern mengenal konsep keadaan terpaksa (overmacht), sementara fiqih Islam mengenal konsep ikrah. Keduanya lahir dari kesadaran yang sama bahwa manusia dapat kehilangan kebebasan kehendaknya ketika tekanan sosial jadi demikian besar.


Sayangnya, ruang digital hampir tidak pernah memberi tempat bagi nuansa semacam itu. Media sosial hari ini telah melahirkan bentuk baru pengadilan massa. Yang diadili bukan lagi tindakan, melainkan potongan video. Hukuman bukan lagi berdasarkan proses pembuktian, melainkan berdasarkan kemarahan yang paling cepat menyebar.


Fenomena ini mengingatkan kita pada teori René Girard mengenai scapegoat mechanism. Ketika masyarakat mengalami kegelisahan kolektif, mereka mencari seseorang untuk dipersalahkan agar kemarahan sosial memperoleh saluran. Korban tidak harus benar-benar bersalah tapi harus terlihat bersalah.


Video yang viral bekerja dengan logika demikian. Ia memotong konteks. Ia menghapus sejarah. Ia menghilangkan relasi kuasa, menyisakan potongan gambar yang memancing emosi. Padahal konflik tidak pernah sesederhana gambar. 


Kita hidup pada zaman ketika algoritma lebih cepat bekerja dibandingkan akal sehat. Semakin marah sebuah unggahan, semakin besar peluangnya disebarkan. Semakin sederhana narasinya, semakin mudah dipercaya. Akibatnya, masyarakat digital perlahan kehilangan kemampuan melakukan apa yang dalam tradisi Islam disebut tabayun. Kita lebih senang menghakimi daripada memahami, cepat mengecam daripada mendengar dan mudah menghukum daripada menyelidiki.


Tidak kalah paling dan amat meresahkan dari kasus ini justru bukan penginjakan mushaf itu sendiri melainkan adalah cara agama diperalat untuk memenangkan sebuah tuduhan. Nilai-nilai yang terkandung dalam kitab suci seharusnya sumber kasih sayang, tapi tereduksi jadi alat pembuktian. Padahal sepanjang sejarah Islam, Al-Qur’an tidak pernah diturunkan untuk mempermalukan manusia melainkan membebaskan manusia.


Dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap martabat manusia merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam. Para ulama sejak dahulu membedakan tegas antara penghinaan yang lahir dari niat dan tindakan yang terjadi karena paksaan. Al-Qur’an sendiri memberi ruang luas bagi manusia yang dipaksa melakukan sesuatu di luar kehendaknya. Ironisnya, masyarakat justru sering kali lebih keras daripada agama yang mereka bela. Inilah paradoks terbesar kehidupan beragama kita.


Semakin sering nama Tuhan disebut, semakin sedikit belas kasih yang dipraktikkan, padahal Nabi Muhammad saw tidak pernah memulai penyelesaian konflik dengan penghukuman. Beliau selalu memulai dengan mendengar.


Kasus ini juga memperlihatkan wajah lain yang sering luput dari perhatian. Kedua tokoh utama adalah perempuan. Nurlela tengah hamil, sedangk Meta tengah menyusui bayi berusia sembilan bulan. Keduanya berada dalam fase kehidupan yang secara biologis maupun psikologis sangat rentan. Kehamilan bukan hanya perubahan fisik tapi perubahan hormonal, emosional, dan psikologis yang sangat besar. 


Demikian pula seorang ibu menyusui. Beban merawat bayi, kurang tidur, tekanan ekonomi, serta perubahan hormon dapat membuat seseorang jauh lebih sensitif terhadap tekanan sosial. Namun ruang publik kita hampir tidak pernah melihat kerentanan itu. Mereka hanya melihat dari cari-cari kesalahan dan label; pelaku, korban, penista bahkan pendosa.


Padahal sebelum semua label dilekatkan, mereka adalah dua insan yang sedang berada dalam situasi ketidakpahaman ajaran agama. Keadaan paling rapuh dalam hidupnya. Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa akar dari kekerasan bukan selalu kebencian, melainkan hilangnya kemampuan melihat orang lain sebagai manusia.


Ketika seseorang tidak lagi dipandang sebagai manusia, apa pun dapat dilakukan atas dirinya. Misalnya mempermalukannya di depan publik, merekam penderitaannya, menyebarkan video seraya mengutuknya tanpa pernah bertanya apa yang sebenarnya terjadi.


Hukum hadirkan keadilan

Negara tentu berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan. Hukum yang baik tidak boleh diputuskan karena kemarahan publik. Hukum harus berdiri di atas fakta dan prinsip atas tegaknya keadilan, bukan di atas jumlah komentar media sosial.


Jika hukum mulai mengikuti algoritma, maka bukan lagi negara hukum, melainkan populisme pidana. Dalam situasi demikian, aparat penegak hukum menghadapi ujian paling berat. Lebih dari menemukan pasal tapi keluar dari lubang jarum untuk menemukan keadilan.


Keadilan tidak selalu identik dengan memenjarakan sebanyak mungkin orang. Kadang-kadang keadilan justru berarti keberanian mengatakan bahwa seseorang adalah korban, meskipun publik telah lebih dahulu menjadikannya terdakwa.


Penulis berkali-kali menemukan bahwa masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak hukuman melainkan butuh lebih banyak mekanisme penyelesaian konflik. Indonesia terlalu kaya dengan budaya musyawarah untuk membiarkan setiap konflik berakhir di penjara.


Keadilan restoratif bukan berarti membebaskan pelaku tapi bisa juga memulihkan hubungan sosial yang rusak, mengembalikan martabat korban, mendorong pertanggungjawaban dan memulihkan perasaan. 


Setelah kamera berhenti merekam, media berhenti memberitakan, publik mencari kasus baru, masyarakat Malingping tetap harus hidup bersama. Mereka tetap akan bertemu di masjid, pasar di jalan desa, hajatan bersama dan kegiatan rutin lain secara bersama-sama. Konflik dan kebencian yang tidak dipulihkan akan diwariskan kepada generasi berikutnya.


Kasus Malingping akhirnya mengajarkan satu hal yang sangat penting, bahwa kesucian agama tidak pernah bertentangan dengan kemanusiaan. Justru kemanusiaanlah jalan pertama memuliakan agama. Kita boleh marah ketika Al-Qur’an diperlakukan tidak semestinya, tapi kemarahan itu tidak boleh menghilangkan kemampuan membedakan antara pelaku yang berniat menghina dengan manusia yang mungkin bertindak karena ketakutan. Kita boleh menuntut penegakan hukum. Namun hukum yang kehilangan empati akan berubah menjadi kekuasaan yang dingin. Dan kekuasaan yang dingin selalu melahirkan ketidakadilan baru.


Pada akhirnya, tragedi di Malingping bukan lagi soal mushaf yang diinjak. Melainkan tentang bagaimana prasangka dapat mengalahkan akal sehat, bagaimana algoritma dapat mengalahkan nurani, dan bagaimana masyarakat dapat kehilangan kemampuan paling mendasar dan azasi dalam kehidupan bersama, yakni melihat manusia sebagai manusia.


Jika ada pelajaran terbesar yang harus kita ambil dari peristiwa ini, maka pelajaran itu sederhana tetapi sangat mendasar. Jangan biarkan agama dipakai menghakimi manusia sebelum kita terlebih dahulu menghadirkan keadilan bagi mereka. Karena ketika kemanusiaan kalah, sesungguhnya nilai-nilai agama pun ikut cidera.


Abi S. Nugroho, Pengurus Lakpesdam PBNU

Baca Artikel Selengkapnya