Tokocrypto: Revisi UU P2SK dorong pertumbuhan kripto berkelanjutan

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia serta mendorong pertumbuhan yang lebih transparan dan berkelanjutan.

"Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu draf final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem," ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Calvin, pelaku industri masih memerlukan kejelasan teknis terkait implementasi aturan baru tersebut agar proses transisi regulasi berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian, serta tetap mendukung inovasi di sektor aset digital.

Ia menegaskan Tokocrypto siap berkolaborasi dengan regulator dan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.

"Kami percaya regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia," katanya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026.

Revisi UU P2SK memuat sejumlah perubahan di sektor keuangan, termasuk penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia (BI), serta penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, OJK telah terlibat dalam pembahasan substansi revisi UU P2SK bersama pemerintah sebelum aturan tersebut disahkan DPR.

"Pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita," ujar Adi kepada wartawan usai CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Adi menambahkan, setelah regulasi resmi berlaku, OJK akan mengawal implementasinya melalui fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Pelaku industri menilai kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta ruang dialog antara regulator dan industri akan menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas revisi UU P2SK.

Dengan dukungan regulator dan kesiapan pelaku usaha, beleid tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menciptakan pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat di Indonesia.

Baca juga: Industri aset kripto perkuat literasi tingkatkan pertumbuhan investor

Baca juga: Industri kripto perkuat standar keamanan dan sistem kepatuhan

Baca juga: Bursa Kripto luncurkan indeks aset kripto pertama CFX10

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya