Takdir Bukan Alasan untuk Pasrah: Membaca Krisis Ekonomi dengan Konsep Al-Kasb

6 jam yang lalu 1

Beberapa waktu terakhir, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Hingga saat ini, nilai tukar 1 dolar Amerika Serikat terhadap rupiah disebut telah mencapai Rp18.000,00. Kondisi ini menunjukkan bahwa rupiah mengalami tekanan yang cukup signifikan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku ekonomi, tetapi juga oleh masyarakat luas, terutama melalui kenaikan harga barang, meningkatnya biaya produksi, dan bertambah beratnya beban kebutuhan hidup sehari-hari.


Di tengah situasi seperti ini, tidak jarang muncul komentar bernada pasrah, misalnya, “Sabar saja, ini sudah menjadi takdir Allah.” Pernyataan semacam ini tentu lahir dari keyakinan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah.

Namun, dalam konteks krisis yang membutuhkan evaluasi dan langkah nyata, ungkapan tersebut juga menuai banyak kritik dari masyarakat, terutama di media sosial. Sebab, keyakinan terhadap takdir tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk berhenti berpikir, berhenti mengevaluasi keadaan, atau meninggalkan ikhtiar untuk memperbaiki keadaan.


Sebagai umat Muslim, kita memang meyakini bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak dan takdir Allah. Keyakinan ini merupakan bagian penting dari iman. Akan tetapi, persoalannya menjadi berbeda ketika keimanan kepada takdir dipahami secara keliru, yaitu sebagai pembenaran untuk diam, pasrah tanpa usaha, atau bahkan mengabaikan tanggung jawab manusia dalam mencari jalan keluar.

Pertanyaan besarnya adalah: apakah benar ajaran Islam menghendaki sikap pasif seperti itu ketika manusia menghadapi persoalan serius?


Untuk menjawab persoalan ini, kita perlu melihat bagaimana para teolog Islam membahas posisi manusia dalam perbuatannya. Dalam khazanah ilmu kalam, tema ini dikenal sebagai pembahasan af'alul 'ibad, yaitu perbuatan manusia. Beberapa aliran teologi seperti Mu’tazilah, Jabariyah, dan Ahlussunnah wal Jama’ah memiliki pandangan yang berbeda dalam menjelaskan hubungan antara kehendak Allah dan usaha manusia.


Dalam konteks ini, pemikiran Ahlussunnah wal Jama’ah menjadi sangat relevan, terutama melalui konsep yang dikenal sebagai al-kasb. Melalui konsep ini, kita dapat memahami bahwa manusia tetap memiliki ruang usaha, pilihan, dan tanggung jawab, meskipun segala sesuatu tetap berada dalam kehendak dan kekuasaan Allah.

Dengan demikian, konsep al-kasb dapat membantu kita membaca persoalan krisis ekonomi, termasuk pelemahan rupiah, secara lebih seimbang: tidak menafikan takdir, tetapi juga tidak menghapus kewajiban untuk berikhtiar.


Antara Takdir dan Posisi Manusia: Memahami Konsep Af’alul ‘Ibad Para Teolog Islam

Sejak beberapa abad yang lalu, para teolog Islam telah memperdebatkan posisi manusia dalam perbuatannya (af’alul ‘ibad). Sebagian kelompok, seperti Jabariyah, Mu’tazilah, dan Ahlussunnah wal Jama’ah, mengemukakan pandangan yang berbeda mengenai hubungan antara kehendak manusia dan kehendak Allah.

Perdebatan ini tidak hanya menjadi diskusi teoretis di kalangan ulama, tetapi juga melahirkan konsekuensi teologis yang berkaitan dengan konsep takdir, kebebasan manusia, tanggung jawab moral, serta keadilan Tuhan.


Karena itu, pembahasan mengenai perbuatan manusia menempati posisi penting dalam khazanah ilmu kalam. Tema ini terus mendapat perhatian dari para pemikir Muslim sepanjang sejarah karena berkaitan langsung dengan cara manusia memahami dirinya: apakah ia sepenuhnya bebas, sepenuhnya dipaksa, atau berada di posisi di antara keduanya.


Pertama, pandangan Mu’tazilah terhadap perbuatan manusia. Berangkat dari prinsip keadilan Tuhan (al-‘adl), Mu’tazilah berpendapat bahwa perbuatan manusia tidak diciptakan oleh Allah, melainkan berasal dari manusia sendiri. Pandangan ini dapat ditemukan dalam pernyataan berikut:


ويقول في موضع آخر: اتفق كل أهل العدل على أن أفعال العباد من تصرفهم وقيامهم وقعودهم حادثة من جهتهم، وأن الله عز وجل أقدرهم على ذلك، ولا فاعل لها، ولا محدث سواهم، وأن من قال أن الله سبحانه خالقها ومحدثها، فقد عظم خطؤه، وأحالوا حدوث فعل من فاعلين


Artinya, “Seluruh Ahlul Adl (Muktazilah) sepakat bahwa perbuatan-perbuatan hamba, seperti gerak, berdiri, dan duduk, terjadi dari pihak mereka sendiri. Allah hanya memberikan kemampuan kepada mereka untuk melakukannya. Tidak ada pelaku dan yang mengadakan perbuatan-perbuatan tersebut selain mereka.

Barang siapa mengatakan bahwa Allah adalah pencipta dan pengada perbuatan-perbuatan itu, maka ia telah melakukan kesalahan besar. Mereka juga menganggap mustahil satu perbuatan berasal dari dua pelaku.” (Sekelompok peneliti di bawah bimbingan Syekh Alawi bin Abdul Qadir As-Saqqaf, Mausu'ah Al-Firaq Al-Muntasiba Lil Islam, [Mawqiud Durar As-Saniyyah ‘ala al-Internet (Dorar.net): 1433 H], jilid IV, hlm. 5).


Berdasarkan pernyataan tersebut, Mu’tazilah menegaskan bahwa manusia adalah pelaku hakiki atas perbuatannya sendiri. Manusia juga akan menerima konsekuensi dari apa yang ia lakukan. Oleh sebab itu, seluruh ketaatan maupun kemaksiatan dinisbatkan secara mutlak kepada manusia, bukan kepada Allah.


Bagi Mu’tazilah, menisbatkan perbuatan manusia kepada Allah akan mencederai prinsip keadilan Tuhan. Sebab, jika Allah dipahami sebagai pencipta langsung dari perbuatan manusia, sementara manusia kemudian dihukum karena perbuatan dosa atau diberi pahala karena ketaatan, maka menurut mereka hal itu menimbulkan persoalan dalam memahami keadilan Tuhan. Inilah salah satu alasan mengapa Mu’tazilah menolak keras pandangan bahwa Allah adalah pencipta perbuatan hamba.


Kedua, pandangan Jabariyah. Berbeda dengan Mu’tazilah yang memberikan ruang yang sangat besar bagi kebebasan manusia, Jabariyah justru mengambil posisi yang berlawanan. Jika Mu’tazilah memandang manusia sebagai pelaku hakiki atas perbuatannya, maka Jabariyah menilai bahwa manusia sama sekali tidak memiliki kehendak maupun kemampuan yang benar-benar berpengaruh terhadap tindakannya.


Pandangan ini dijelaskan oleh Syekh Abi Al-Fath Muhammad bin Abdul Karim Asy-Syahrastani dalam kitab Al-Milal wa An-Nihal sebagai berikut:


الجبر هو نفي الفعل حقيقة عن العبد وإضافته إلى الرب تعالى . والجبرية أصناف. فالجبرية الخالصة: هي التي لا تثبت للعبد فعلا ولا قدرة على الفعل أصلا. والجبرية المتوسطة : هي التي تثبت للعبد قدرة غير مؤثرة أصلا. فأما من أثبت للقدرة الحادثة أثراً ما في الفعل، وسمى ذلك كسباً فليس بجبري .


Artinya, “Al-Jabar (Jabariyah) adalah golongan yang menafikan hakikat perbuatan hamba dan menyandarkannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jabariyah sendiri memiliki beberapa golongan; pertama, Jabariyah Khalishoh, yaitu golongan Jabariyah yang sama sekali tidak menetapkan adanya perbuatan maupun kemampuan berbuat bagi manusia.

Kedua, Jabariyah Mutawassithah, yaitu golongan Jabariyah yang menetapkan kemampuan bagi manusia, namun kemampuan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap manusia.” (Syekh Abi Al-Fath Muhammad bin Abdul Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1414 H], jilid I, hlm. 97).


Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa Jabariyah adalah kelompok yang menafikan hakikat perbuatan hamba. Mereka meyakini bahwa manusia tidak memiliki otoritas yang sesungguhnya atas perbuatannya. Seluruh tindakan manusia pada hakikatnya ditentukan dan digerakkan oleh Allah. Manusia, dalam pandangan ini, hanya menjadi tempat berlangsungnya perbuatan, tanpa memiliki daya yang benar-benar berpengaruh.


Dengan demikian, Jabariyah menempatkan manusia dalam posisi yang sangat pasif. Perbedaan di antara varian-varian Jabariyah hanya terletak pada pengakuan terhadap adanya kemampuan pada diri manusia, bukan pada pengaruh kemampuan tersebut. Oleh karena itu, dalam pandangan Jabariyah, seluruh perbuatan manusia pada hakikatnya merupakan ketentuan dan ciptaan Allah semata.


Terakhir, pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah. Berbeda dari dua kutub ekstrem di atas, Ahlussunnah wal Jama’ah menempatkan persoalan takdir dan ikhtiar pada posisi yang seimbang. Dalam tradisi teologi Asy’ariyah, hubungan antara kehendak Allah dan usaha manusia dijelaskan melalui konsep al-kasb.


Secara bahasa, kata al-kasb diambil dari كَسَبَ – يَكْسِبُ yang bermakna memperoleh dan mendapatkan. Sedangkan secara istilah dalam ilmu kalam, Syekh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid menjelaskan dalam Hasyiyah An-Nidzam Al-Farid (hasyiyah dari kitab Ittihaful Murid bi Jauharit Tauhid) sebagai berikut:


الأول: مذهب أهل السنة والجماعة، وحاصله : أن للعبد في أعماله الاختيارية كسبا، وأنه ليس له إلا ذلك الكسب ؛ فليس هو مجبوراً عليها كما يقول الجبرية، وليس هو خالقا لها كما يقول المعتزلة


Artinya, “Pandangan pertama (tentang Af’alul Ibad), Madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa seorang hamba memiliki kasb (usaha/andil perbuatan) dalam tindakan-tindakan pilihannya (ikhtiyariyyah), dan ia tidak memiliki apa pun selain kasb tersebut.

Dengan demikian, ia tidak dipaksa untuk melakukan perbuatannya sebagaimana yang dikatakan oleh golongan Jabariyah, dan ia juga bukan pencipta perbuatannya sebagaimana yang dikatakan oleh golongan Mu'tazilah.” (Syekh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Hasyiyah An-Nidzam Al-Farid, [Kuwait: Darud Dhiya’, 1442 H], jilid 1, hlm. 341).


Pengertian di atas dikuatkan lagi oleh Syekh Al-‘Allamah Abdus Salam bin Ibrahim Al-Laqani dalam kitab Ittihaful Murid ketika menjelaskan makna al-kasb sebagai berikut:


والكَسْبُ : ما يقع به المَقْدُورُ بِلا صِحَّة انفراد القادر به, أو ما يقعُ به المَقْدُور في مَحَلَّ قُدرَته، بخلاف الخَلْقِ فإِنَّه : ما يَقَعُ به المَقْدُور مع صحة انفراد القادر به أو، ما يقع به المقدور لا في محل قدرته، فالكَسْبُ لا يُوجِبُ وجود المقدور, وإن أوجب انصاف الفاعل بذلك المقدور (كُلفا بِهِ) العبد


Artinya, “Al-Kasbu (usaha hamba) adalah sesuatu yang terjadi pada hal yang ditakdirkan, namun tanpa ada keharusan untuk sang pemberi takdir (Allah) melakukannya sendiri, atau sesuatu yang terjadi pada sesuatu yang telah ditentukan di tempat kemampuan (anggota tubuh, seperti tangan), sedangkan sang khalik (pencipta) adalah sesuatu yang terjadi pada hal yang ditakdirkan dengan adanya keharusan pada Allah untuk Allah melakukannya pribadi, atau sesuatu yang terjadi pada hal yang ditakdirkan tanpa memiliki tempat kemampuan. 


Maka, Al-kasbu ini tidak wajib adanya keberadaan sesuatu yang telah ditentukan, tetapi jika mewajibkan, itu hanya menimbulkan tanggung jawab moral bagi hamba terhadap sesuatu yang telah ditentukan itu,” (Syekh Al-‘Allamah Abdus Salam bin Ibrahim Al-Laqani, Ittihaful Murid Syarah Jauharut Tauhid, [Mesir: Mathba’ah As-Sa’adah, 1375 H], jilid 1, hlm. 152).


Berdasarkan penjelasan tersebut, al-kasb bukanlah kekuatan yang menciptakan suatu perbuatan. Al-kasb lebih tepat dipahami sebagai kehendak, pilihan, dan usaha manusia yang membuatnya layak disebut sebagai pelaku suatu perbuatan.

Ketika seseorang bekerja, belajar, berdagang, mengambil keputusan, atau menyusun kebijakan, ia benar-benar memilih dan mengusahakan tindakan tersebut. Karena ada pilihan dan usaha, ia bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, terwujud atau tidaknya hasil dari usaha tersebut tetap berada dalam kehendak dan penciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Dengan kata lain, manusia memiliki ruang untuk mengarahkan hidupnya. Ia dapat berpikir, berusaha, memperbaiki diri, dan mencari jalan keluar atas masalah yang sedang dihadapinya. Ruang usaha inilah yang disebut sebagai al-kasb. Akan tetapi, peran tersebut tidak sampai menjadikan manusia sebagai pencipta hakiki atas perbuatannya. Penciptaan tetap menjadi hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan manusia memperoleh dan mengusahakan perbuatan yang terjadi pada dirinya.


Karena itu, konsep al-kasb sering disebut sebagai jalan tengah antara dua kutub ekstrem dalam pembahasan af’alul ‘ibad. Di satu sisi, konsep ini menolak pandangan Jabariyah yang menghilangkan peran manusia sama sekali, seolah-olah manusia hanyalah benda mati yang digerakkan oleh kekuatan di luar dirinya.

Di sisi lain, konsep al-kasb juga menolak pandangan Mu’tazilah yang memberikan otoritas penciptaan perbuatan kepada manusia, seolah-olah terdapat pencipta selain Allah dalam perbuatan manusia.


Relevansi Al-Kasb dalam Menjawab Persoalan Lemahnya Nilai Rupiah

Dari uraian di atas, pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah melalui konsep al-kasb memberikan cara pandang yang lebih seimbang dalam membaca persoalan ekonomi, termasuk pelemahan nilai rupiah. Secara hakikat, seorang Muslim meyakini bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Namun, keyakinan tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk berhenti berusaha, berhenti mengevaluasi, atau menutup mata terhadap tanggung jawab manusia.


Islam tidak mengajarkan manusia untuk pasrah secara pasif. Sebaliknya, Islam mengajarkan ikhtiar, kerja sungguh-sungguh, evaluasi, perbaikan, dan setelah itu bertawakal kepada Allah. Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah, iman kepada takdir tidak berarti menafikan usaha manusia dalam merespons keadaan. Justru, keyakinan kepada takdir seharusnya membuat manusia lebih tenang, lebih jernih berpikir, dan lebih kuat dalam berusaha.


Dengan demikian, konsep al-kasb menegaskan bahwa manusia tetap memiliki kehendak, pilihan, dan usaha, meskipun bukan kehendak yang menciptakan secara hakiki. Di sinilah letak peran manusia. Ia bertanggung jawab untuk berpikir, mengambil langkah, memperbaiki keadaan, serta mencari solusi atas masalah yang dihadapi.

Narasi “ini sudah takdir Allah” tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk berhenti bertindak. Ungkapan tersebut semestinya menjadi pengingat bahwa manusia harus tetap berusaha, sambil menyadari bahwa hasil akhir berada dalam kekuasaan Allah.


Dalam konteks pelemahan rupiah, konsep al-kasb mendorong kita untuk tidak berhenti pada sikap pasrah. Pemerintah, pelaku ekonomi, akademisi, dan masyarakat memiliki ruang ikhtiar sesuai dengan kapasitas masing-masing. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan ekonomi, menjaga stabilitas fiskal dan moneter, serta memperkuat sektor-sektor yang menopang nilai tukar mata uang.

Pelaku usaha perlu menyesuaikan strategi produksi dan distribusi dengan lebih bijaksana. Masyarakat juga dapat berperan melalui perilaku ekonomi yang sehat, produktif, dan tidak mudah panik dalam menghadapi perubahan kondisi.


Maka, memahami krisis ekonomi hanya sebagai “takdir” tanpa usaha untuk memperbaikinya merupakan pemahaman yang kurang tepat. Dalam ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, manusia tidak boleh merasa dirinya sebagai pencipta hasil, tetapi juga tidak boleh meniadakan perannya sebagai pihak yang berkewajiban untuk berusaha. Di antara dua sikap inilah konsep al-kasb hadir: manusia berikhtiar dengan sungguh-sungguh, sementara hasil akhirnya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Dengan demikian, apabila pelemahan rupiah dipahami sebagai takdir Tuhan dan dijadikan alasan bahwa manusia tidak memiliki kemampuan apa pun untuk merespons dan memperbaiki keadaan, maka pemahaman tersebut tidak sejalan dengan konsep al-kasb.

Takdir bukan alasan untuk berhenti bergerak. Takdir adalah bagian dari keimanan, sedangkan ikhtiar adalah bagian dari tanggung jawab manusia. Wallahu a'lam.


Ahmad Ivan Abid Nugroho. Penulis adalah alumni kelas menulis NU Online 2025.

Baca Artikel Selengkapnya