Jenewa, NU Online
Komisi Penyelidikan Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Wilayah Palestina yang Diduduki dan Israel menyatakan bahwa serangan kelompok pemukim bersenjata Israel terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat merupakan bagian dari kebijakan sistematis yang bertujuan memaksa rakyat Palestina meninggalkan tanah mereka.
Dalam laporan yang dirilis pada Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Senin (15/6/2026) dirilis WAFA, komisi tersebut menegaskan bahwa serangan-serangan yang didukung negara itu membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal dan upaya aneksasi wilayah Palestina yang bertentangan dengan hukum internasional.
Komisi menyebut tindakan tersebut dilakukan di bawah perlindungan langsung serta dukungan persenjataan dari militer Israel.
Laporan tersebut secara khusus membahas berbagai serangan yang dilakukan kelompok pemukim bersenjata terhadap warga Palestina, termasuk aksi-aksi yang berlangsung dengan pengawalan pasukan pendudukan Israel.
Menurut laporan tersebut, militer Israel secara sistematis memberikan perlindungan, persenjataan, dan dukungan kepada kelompok pemukim ketika mereka melakukan pelanggaran terhadap warga sipil Palestina.
Pelanggaran itu meliputi pembunuhan warga sipil, pembakaran rumah dan lahan pertanian, serta penghancuran berbagai properti sipil. Komisi menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.
Komisi PBB menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB untuk menjalankan kewajiban hukum internasional mereka, termasuk mematuhi sepenuhnya opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Laporan itu juga mendesak negara-negara dunia menghentikan segala bentuk hubungan yang mendukung kolonisasi Israel serta menerapkan langkah-langkah efektif, termasuk sanksi, guna memastikan tidak ada dukungan yang diberikan kepada aktivitas yang dinilai ilegal tersebut.
Selain itu, komisi menegaskan bahwa pendudukan Israel yang terus berlangsung di wilayah Palestina merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum internasional. Karena itu, Komisi PBB menekankan perlunya penghapusan seluruh proyek kolonisasi, penegakan akuntabilitas atas berbagai pelanggaran yang terjadi, serta perlindungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam pidatonya di hadapan sidang, Duta Besar Palestina untuk PBB di Jenewa, Ibrahim Khraishi, mengecam keras upaya sistematis Israel untuk melemahkan mekanisme PBB dan berbagai organisasi internasional yang bekerja menegakkan keadilan serta hukum internasional.
Khraishi meninjau kembali rangkaian pelanggaran yang dilakukan otoritas pendudukan dan kelompok pemukim sejak 1948 dan 1967, termasuk penghancuran kota-kota, pembakaran lahan, serta perobohan bangunan sipil yang dilindungi hukum internasional.
Menurutnya, pola tindakan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Ia memperingatkan bahwa sekitar 80 persen wilayah Tepi Barat kini telah berada di bawah kendali Israel, seiring dengan upaya agresif perluasan permukiman dan intimidasi terhadap warga sipil Palestina untuk memaksa mereka meninggalkan wilayah tersebut.
Khraishi juga menyoroti kebijakan pemerintah Israel yang mempersenjatai ribuan pemukim serta memberikan perlindungan selama mereka melakukan serangan ke kota-kota dan desa-desa Palestina.
Ia menilai kebijakan itu sangat berbahaya dan mendesak komunitas internasional untuk menghentikan impunitas terhadap para pelaku pelanggaran.
Menutup pernyataannya, Khraishi menyambut langkah sejumlah negara yang mulai menjatuhkan tindakan terhadap pemukim yang terlibat kekerasan. Ia juga menyerukan peningkatan tekanan internasional guna menghentikan seluruh bentuk dukungan terhadap kolonisasi, membongkar permukiman ilegal, mendukung solusi dua negara, serta menjamin hak-hak pengungsi Palestina sesuai hukum internasional.

4 jam yang lalu
2





English (US) ·
Indonesian (ID) ·