Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan perlakuan khusus terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya berlaku bagi dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan seluruh aset maupun kegiatan usaha pemilik dana.
“Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu merespons sisipan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang pelindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Penjaminan itu mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Purbaya menekankan, dana yang masuk ke instrumen tersebut akan dianggap aman. Akan tetapi, perusahaan atau kegiatan usaha pemilik dana tidak mendapatkan imunitas apabila ditemukan persoalan perpajakan maupun pelanggaran lain.
Menurut Menkeu, skema ini berbeda dengan tax amnesty. Dalam program pengampunan pajak, wajib pajak memperoleh perlakuan yang lebih luas atas aset yang dilaporkan.
Sementara dalam skema Patriot Bond, perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan ke instrumen tersebut.
“Perusahaannya nggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty yang bebas semua. Ini (Patriot Bond) nggak,” ujarnya.
Purbaya juga merespons kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengakomodasi praktik pencucian uang.
Menurut dia, pemerintah memilih mendorong dana yang berada di luar sistem agar masuk ke perekonomian domestik. Dengan masuknya dana tersebut, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk pembiayaan pembangunan.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya, uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” tutur dia.
Baca juga: HM Sampoerna beli Patriot Bond Danantara Rp500 miliar
Baca juga: Danantara bantah isu orang kaya wajib beli Obligasi Merah Putih
Baca juga: OJK pastikan kesiapan penerbitan Patriot Bond
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·