Tanah haram yaitu Makkah dan Madinah, punya keistimewaan yang tidak dimiliki tempat lain. Keutamaan ini sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah .
Di Makkah, ada Ka’bah yang menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia. Di sana juga terdapat Hajar Aswad, yang disebut Rasulullah sebagai batu mulia dari surga. Selain itu, Makkah adalah tempat Nabi Adam dan para malaikat melaksanakan ibadah haji. Masih banyak lagi keistimewaan yang membuat kota ini begitu istimewa di sisi Allah.
Sementara itu, Madinah juga tidak kalah mulia. Rasulullah bersabda bahwa shalat di Madinah memiliki pahala yang lebih besar. Bahkan, siapa yang wafat di sana akan mendapatkan syafaat beliau kelak. Yang paling istimewa, di kota ini juga dimakamkan manusia paling mulia, yaitu Rasulullah.
Karena keistimewaan inilah, pahala ibadah di tanah haram dilipatgandakan. Namun, sebaliknya, dosa yang dilakukan di sana juga lebih berat. Maka, setiap Muslim dianjurkan untuk lebih menjaga sikap, memperbanyak ibadah, dan menjauhi hal-hal yang dilarang saat berada di sana.
Bagi yang ingin tahu lebih detail tentang batas-batas tanah haram, bisa membaca tulisan Ustadz Muhaimin Yasin di NU Online berjudul “Tanah Haram: Asal Muasal dan Tapal Batasnya”.
Berkaitan dengan berbagai keistimewaan tadi, mungkin kita pernah mendengar satu hal: apakah benar setiap kebaikan maupun maksiat yang dilakukan di tanah haram akan mendapatkan balasan yang berlipat dibandingkan di tempat lain?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, dan dalam artikel ini kita akan mencoba membahas sekaligus menjawabnya secara lebih jelas.
Salah satu keutamaan tanah haram adalah pahala kebaikan yang dilakukan di dalamnya akan dilipatgandakan bagi setiap Muslim. Hal ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad yang menjelaskan tentang besarnya nilai ibadah di sana.
Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Hibban berikut ini:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة في مسجدى هذا أفضل من ألف صلاة في غيره من المساجد ، إلا المسجد الحرام ، وصلاة فى المسجد الحرام أفضل من الصلاة في مسجدي بمائة صلاة
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: shalat di masjidku ini (masjid An-Nabawi di Madinah) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid-masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di masjidku dengan (selisih) 100 shalat.” (HR Imam Ahmad dan Imam Ibnu Hibban).
Secara tersurat hadits ini menyatakan shalat di Masjidil Haram dan masjid Nabawi dilipatgandakan, bahkan sampai 1000 kali lebih utama dibandingkan dengan masjid-masjid lainnya. Jangankan dengan masjid di luar Tanah Haram, antara Masjidil Haram dengan Masjid Nabawi saja memiliki nilai yang tidak sama.
Saat mengomentari hadits ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan:
وَاسْتُدِلَّ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى تَفْضِيلِ مَكَّةَ عَلَى الْمَدِينَةِ لِأَنَّ الْأَمْكِنَةَ تُشَرَّفُ بِفَضْلِ الْعِبَادَةِ فِيهَا عَلَى غَيْرِهَا مِمَّا تَكُونُ الْعِبَادَةُ فِيهِ مَرْجُوحَةً وَهُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ
Artinya: “Berdasarkan hadits inilah Makkah lebih utama daripada Madinah, karena tempat mulia juga memengaruhi nilai ibadah dibandingkan dengan ibadah yang hanya memiliki nilai lebih dari sisi ibadahnya saja, sebagaimana pendapat mayoritas ulama.” (Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Ma'rifah, 1379 H], jilid III, hlm. 67).
Lebih jauh, Imam Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi menghimpun beberapa pendapat ulama mengenai arti dari Masjidil Haram yang ketika kita shalat akan dilipatgandakan pahalanya. Setidaknya ada 7 tujuh pendapat yang ia sampaikan. Pendapat yang ketiga adalah maksud dari Masjidil Haram itu seluruh Tanah Haram, yakni sampai batas tanah halal. Pendapat ini diusung oleh Imam Atha’, Imam Mawardi, dan ulama lain. (Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi, I'lamus Sajid bi Ahkamil Masajid, [Mesir: Jumhuriyatu Mishril Arabiyah, 1996 M], hlm. 120).
Yang menjadi pertanyaan berikutnya, apakah cara perhitungan ini berlaku untuk semua kebaikan? Hadits di muka hanya menyebutkan shalat? Jawabannya adalah berlaku, sebagaimana penjelasan berikut:
إن التضعيف لا يختص بالصلاة بل وسائر أنواع الطاعات كذلك قياسا على ما ثبت فى الصلاة والنظر إلى الكعبة فألحق به ما في معناه من أعمال البر . قال الحسن البصرى : صوم يوم بمكة بمائة ألف ، وصدقة درهم بمائة ألف، وكل حسنة بمائة ألف
Artinya: “Sungguh (perhitungan) dilipatgandakan tidak khusus untuk shalat, berlaku untuk semua macam ketaatan. Hal ini disamakan dengan konsep yang sudah ditetapkan dalam permasalahan shalat dan melihat Ka'bah. Maka, seluruh amal kebaikan disamakan dengan konsep ini. Imam Hasan Basri berkata, ‘puasa, bersedekah dirham, dan setiap kebaikan yang dilakukan di Makkah dilipatgandakan 100 kali.” (Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi, hlm. 126).
Selain penjelasan ini yang mengisyaratkan kebaikan yang dilakukan di Tanah Haram memiliki nilai lebih adalah sabda Rasulullah saw tentang melakukan kebaikan pada bulan Ramadhan. Rasulullah saw bersabda:
فَاتَّقُوا شهر رَمَضَان فَإِن الْحَسَنَات تضَاعف فِيهِ مَا لَا تضَاعف فِيمَا سواهُ، وَكَذَلِكَ السَّيِّئَات
Artinya: "Bertakwalah kalian semua di bulan Ramadhan, karena sungguh amal-amal kebaikan pada bulan Ramadhan dilipatgandakan, yang mana hal ini tidak ada pada bulan-bulan lainnya. Begitu pula keburukan (kemaksiatan).” (HR Imam at-Thabrani).
Ada kesimpulan menarik dari Imam Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi saat mengomentari hadits ini. Ia berkata:
وإذا ثبتت المضاعفة بالسيئة بالنسبة إلى الزمان الفاضل فالمكان كذلك
Artinya: "Ketika konsep dilipatgandakan keburukan sudah ada ketetapan (sudah nas haditsnya) yang dinisbatkan ke zaman yang memiliki keutamaan, maka konsep ini juga berlaku untuk tempat." (Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi, hlm. 127).
Kesimpulan ini diperkuat dengan beberapa pendapat ulama yang menyatakan bahwa berbuat kemaksiatan di Makkah, masalah perhitungan balasannya, sama dengan perhitungan berbuat kebaikan.
Di antara ulama yang berpendapat sedemikian adalah Imam Mujahid, Imam Ibnu Abbas, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Ibnu Mas'ud. Alasannya sederhana, karena keagungan Makkah atau Madinah. (Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi, hlm. 128).
Ala kulli hal, dari berbagai penjelasan di atas dapat dipahami bahwa di Tanah Haram, kebaikan maupun keburukan sama-sama memiliki bobot yang besar. Sejumlah hadits menunjukkan keutamaan shalat di Tanah Haram, melihat Ka’bah, serta besarnya nilai ibadah di bulan Ramadan. Di sisi lain, maksiat yang dilakukan di tempat mulia ini juga tentu memiliki akibat yang lebih berat.
Karena itu, ketika Allah sudah memberi kesempatan untuk datang ke Tanah Haram, baik untuk haji, umrah, maupun beribadah di Masjid Nabawi, sudah sepantasnya kita menjaga diri dengan lebih hati-hati. Mengisi waktu dengan amal-amal kebaikan adalah pilihan yang paling bijak dan paling aman.
Sebab, ketika seseorang sibuk dengan kebaikan, maka ruang untuk keburukan akan semakin sempit dengan sendirinya. Inilah alasan sederhana mengapa kita harus memperbanyak amal saleh di tempat-tempat mulia tersebut. Jangan sampai kesempatan berharga itu justru terbuang untuk hal-hal yang sia-sia, apalagi maksiat yang risikonya juga besar. Wallahu a‘lam.
-----------
Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

1 bulan yang lalu
20





English (US) ·
Indonesian (ID) ·