OJK ungkap lima keuntungan strategis dalam penerapan universal banking

3 jam yang lalu 2
Selanjutnya OJK senantiasa mendorong berbagai kebijakan sebagai strategi penguatan sektor perbankan dan keuangan nasional

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lima keuntungan strategis yang diyakini dapat diperoleh perbankan nasional apabila implementasi universal banking dapat berjalan, salah satunya peningkatan efisiensi biaya.

Sebagai informasi, universal banking sendiri merupakan model perbankan di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa peningkatan efisiensi biaya tersebut dapat terwujud melalui konsolidasi infrastruktur dan sumber daya dalam satu entitas perbankan yang terintegrasi.

Adapun keuntungan kedua, Dian mengatakan implementasi universal banking juga dapat memperkuat posisi bisnis bank melalui diversifikasi pendapatan dari berbagai lini usaha, seperti commercial banking, investment banking, dan wealth management.

Keuntungan strategis ketiga, yakni memungkinkan bank melakukan cross-selling produk keuangan yang lebih luas kepada nasabah, baik ritel maupun korporasi, sehingga meningkatkan customer stickiness.

Keempat, OJK juga menilai model universal banking dapat mendorong inovasi produk dan layanan keuangan yang lebih cepat karena terciptanya sinergi antarunit bisnis dalam satu entitas.

Terakhir atau kelima, implementasi universal banking diyakini dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan inklusi keuangan dan akses masyarakat terhadap berbagai produk keuangan formal.

Dian mengatakan, benchmark global menunjukkan bahwa universal banking telah berjalan dan menjadi praktek umum di negara-negara dengan sektor keuangan yang maju seperti Jerman, United Kingdom (UK), Singapura, dan sebagainya.

Di tingkat regional ASEAN, selain Singapura, negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina juga telah menerapkan model universal banking sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan nasional mereka.

Mengenai revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang kini telah disahkan, Dian menyampaikan bahwa secara umum OJK menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap pengesahan UU tersebut.

Menurutnya, OJK senantiasa terlibat aktif dalam proses perumusan revisi regulasi tersebut melalui koordinasi dan pemberian masukan kepada pemerintah.

OJK juga akan menindaklanjuti dalam bentuk penyiapan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat kepada OJK setelah revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya OJK senantiasa mendorong berbagai kebijakan sebagai strategi penguatan sektor perbankan dan keuangan nasional, di antaranya konsolidasi industri perbankan dan pendalaman pasar keuangan melalui implementasi konsep universal banking,” kata Dian.

Baca juga: OJK: Kapabilitas bank jadi pertimbangan untuk izin "universal banking"

Baca juga: BI: Penerapan Universal Banking Perlu Revisi UU Perbankan

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya