Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menegaskan relaksasi kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak mencatat tunggakan pinjaman di bawah Rp1 juta, bukan untuk menghindari catatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
"Adapun potensi yang dikhawatirkan (menghindari catatan NPL) itu sepertinya kecil," kata Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia menjelaskan tujuan tidak dicatatnya kredit di bawah Rp1 juta untuk memperlancar proses pemberian kredit perumahan rakyat (KPR) terutama dari program pemerintah mewujudkan tiga juta rumah.
Parjiman menambahkan SLIK merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kredit dari perbankan untuk mengetahui riwayat utang calon debitur dalam pembayaran kredit jika pernah ada riwayat meminjam. Sedangkan kredit di bawah Rp1 juta itu tetap dicatat di lembaga jasa keuangan pemberi kredit.
"Nominal satu juta kan juga relatif kecil, kadang itu merupakan biaya administrasi atau denda yang lupa, belum dibayar oleh nasabah atau debitur," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator lembaga jasa keuangan itu mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat Indonesia.
Dengan relaksasi itu, lanjut dia, maka catatan SLIK yang ditampilkan pada data nasabah hanya kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas.
Selain itu, pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
Dengan aturan baru SLIK tersebut, memungkinkan masyarakat dengan catatan kredit kecil, tetap bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Secara nasional, OJK mencatat kualitas kredit perbankan (NPL gross) di tanah air per Februari 2026 mencapai 2,17 persen, lebih rendah dibandingkan periode sama 2025 mencapai 2,22 persen.
Sedangkan di Bali, NPL juga terjaga dan lebih rendah pada Januari 2026 mencapai 2,60 persen, dibandingkan periode sama 2025 mencapai 3,14 persen.
Baca juga: BSI ikuti kebijakan pelonggaran SLIK, permudah pengajuan KPR subsidi
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya implementasi kebijakan baru SLIK OJK
Baca juga: Asosiasi pengembang: Kebijakan OJK terkait SLIK berpihak pada rakyat
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·